Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bekasi Utara berhasil melaksanakan mediasi terhadap sengketa Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan Gedung Serba Guna SBS Kota Bekasi.
“Kami menerima mandat dari Bawaslu Kota Bekasi untuk menyelesaikan sengketa antar pasangan calon pada Pilkada 2024,” kata Ketua Panwascam Bekasi Utara Cristopel Sinaga, Kamis (17/10/2024) di Kantor Panwascam Bekasi Utara.
Ia menjelaskan, penyelesaian sengketa tersebut mengacu pada Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para pihak yang bersengketa, yakni Paslon 01 dan Paslon 03 bersedia menempuh solusi damai dalam persoalan lokasi APK yang disengketakan,” ujarnya.
Pihaknya berharap, tim pemenangan dan para pendukung paslon Pilkada Kota Bekasi tetap mengedepankan musyawarah dan mufakat.
“Kedua pihak yang bersengketa menerima tanpa syarat seluruh putusan Panwascam,” kata dia.
Putusan tersebut di antaranya Paslon 03 bersedia memindahkan APK, yang sebelumnya menutupi APK paslon 01.
Turut hadir dalam pembacaan putusan musyawarah tersebut, yakni perwakilan paslon 01 (Heri Koswara-Sholihin) Casmono dan perwakilan paslon 03 (Tri Adhianto-Harris Bobihoe) Cris Sam Siwu.
Penandatanganan berita acara penyelesaian sengketa disaksikan oleh Anggota Panwascam Bekasi Utara Kiki Nur hidayat dan Asa Vemartha, serta dari Bawaslu Kota Bekasi disaksikan oleh Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Jhonny Sitorus.