Pegawai TKK Jadi Ketua Relawan, Perludem Desak Ketegasan Pj Wali Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 5 Juni 2024 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin

Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin

KOTA BEKASI – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti ketegasan yang semestinya dilakukan oleh Kepala Daerah Sementara atau Penjabat (Pj) terhadap pengawasan para aparatur negara ataupun honorer jelang pelaksanaan Pilkada mendatang.

Hal tersebut mengacu dengan adanya temuan terkait pegawai berstatus Honorer atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang secara terang-terangan menjadi salah satu Ketua Relawan Bakal Calon Wali Kota Bekasi Tahun 2024.

“Ya apapun itu jabatan, statusnya mau dia Kepala Daerah yang dihasilkan oleh pemilihan langsung melalui Pilkada atau pun Pj. Ya dasarnya adalah ini ada jabatan publik, jabatan negara yang berkaitan dengan hajat orang banyak yang mana itu harus dijalankan dengan tidak berpihak, dijalankan dengan tidak mengatasnamakan kelompok ataupun kepentingan tertentu,” ucap peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin saat ditemui RakyatBekasi.com di Hotel Merapi Merbabu Bekasi, Selasa (04/06/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terlebih saat ini, nama Dinal Saputra yang mencuat sebagai salah satu pegawai TKK di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi Bekasi yang diketahui menjadi Ketua Relawan Bersama Tri Adhianto (Samatri) Kota Bekasi.

Tak hanya Dinal, Hasanudin yang kini menjabat sebagai Asisten Manajer Zona II Perumda Tirta Patriot juga diketahui menjadi Ketua Komunitas Ngopi Bro yang sama-sama diketahui berafiliasi ke Tri Adhianto selaku eks Wali Kota Bekasi 2023.

Dan terbaru, Ketua Karang Taruna Kecamatan Jatiasih Sarifudin Engkam baru saja dilantik sebagai Ketua Koordinator Relawan Bang Heri Koswara (Brengkos), salah satu Bakal Calon Wali Kota Bekasi Bekasi 2024 yang diusung Partai Keadilan Sejahtera adalah Pegawai TKK di salah satu kelurahan yang ada di Kota Bekasi.

Menurut Usep, apabila status kepegawaian honorer ditelaah lebih jauh menggunakan pendekatan pragmatis kebutuhan ekonomi, status kepegawaian tersebut adalah pekerjaan yang sangat diinginkan oleh banyak orang di setiap daerah.

“Sehingga untuk bisa memastikan kalau rekrutmen ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan ataupun etika penyelenggaraan negara harusnya dibuka seluas-luasnya accessible dan prosesnya transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyebut, setiap kelembagaan Pemerintah tentunya ada sistem yang menjadi basis pelaporan tentang profesionalitas pejabat negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meski, sebagai catatan pegawai honorer sendiri bukanlah pegawai yang berstatus sebagai ASN.

“Kalaupun nanti ternyata engga ada aturan terkait netralitas atau tidak berpihak. Yang berkewenangan merekrutnya itu bisa jadi basis pelaporan untuk dievaluasi, apakah kebijakannya apakah kewenangannya ini dijalankan disesuai prinsip-prinsip profesionalisme, netralitas atau apa itu yang seharusnya diperhatikan,” ulasnya.

Usep juga berpendapat, apabila merefleksi dari hasil sidang perselisihan Pemilu 2024 terkait mobilisasi pejabat negara ataupun ASN itu merupakan praktek yang jadi perhatian Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

“Serta para pihak yang keberatan dari hasil pemilu di 2024. Harusnya yang kemarin itu jadi pelajaran seharusnya untuk kemudian tidak diulang di (Pilkada) 2024 atau sikap-sikap yang mendekati praktek-praktek kemarin ini yang menjadi catatan besar,” imbuhnya.

Sebab sebagai catatan, pada hasil sengketa Pemilu 2024 juga ada pandangan Hakim MK yang berbeda pandangan (dissenting opinion) untuk pertama kalinya saat mengambil keputusan sengketa Pemilu.

“Kemudian putusan MK itu juga ada hakim yang berbeda sikap untuk pertama kalinya, itu kan tanda. Begitu bermasalahnya bentuk demokrasi kita, dalam artian di dalam institusi lembaga negara, baik dari kewenangannya ataupun anggarannya yang digelontorkan. Seharusnya, ke depan itu tidak terjadi lagi pada pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput
Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin
Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo
Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi
Jadi Tersangka, Eks Kader Banteng: Terimakasih KPK, Hasto adalah Hama di PDI Perjuangan
Tunda Perjalanan ke Magelang, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tunggu Arahan Ketua Umum PDI Perjuangan
Instruksi Harian Megawati Soekarnoputri Dinilai Mengganggu Konsentrasi Kepala Daerah dan Wakilnya

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:13 WIB

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:10 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:36 WIB

Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:24 WIB

Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo

Minggu, 23 Februari 2025 - 04:22 WIB

Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!