Sementara itu terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi Robert Siagian, memastikan penambahan kios pada areal gedung Pasar Jatiasih oleh pengelola, tanpa izin.
Menyikapi hal tersebut, Disdagperin Kota Bekasi segera melakukan evaluasi terkait adanya bangunan kios di areal gedung pasar Jatiasih dengan memanggil pihak pengelola.
“Jika hasil evaluasi terbukti menyalahi perjanjian kerja sama (PKS) maka kita akan meminta kios yang dibangun di areal depan gedung tepatnya di bawah tangga itu dibongkar,” ungkap Robert kepada rakyatbekasi, Selasa (21/05/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui bahwa tim Subkor Disdagperin Kota Bekasi telah diterjunkan untuk melihat langsung kondisi bangunan pasar Jatiasih, setelah santer mendapat sorotan media, adanya dugaan kios siluman, yang dituding bermain mata dengan dinas.
“Saya pastikan tidak ada dinas atau UPTD kongkalikong terkait penambahan bangunan kios oleh pengelola. Bangunan kios itu murni tanpa ada pemberitahuan kepada dinas,” tegas Robert.
Dia pun mengingatkan pengelola pasar Jatiasih, agar kembali ke perjanjian kerja sama yang telah disepakati, meskipun pemerintah telah memberi pengelolaan penuh kepada PT MSA setelah pelaksanaan revitalisasi selesai.
Namun demikian dia mengingatkan jika pemberian hak penuh untuk mengelola Pasar Jatiasih itu, tetap diikat dengan perjanjian kerja sama atas bangunan.
“Perjanjian kerja sama itu tertulis, jadi tidak bisa serta merta merubah, apa lagi menambah bangunan tanpa izin ke Pemerintah Kota Bekasi. Apa yang dilakukan pengelola Pasar Jatiasih membangun kios tanpa pemberitahuan sebelumnya adalah suatu kesalahan,”papar Robert.
Pasalnya, jelas dia, dari awal sejak pengelolaan diserahkan ke PT Mukti Sarana Abadi, sudah disepakati terkait jumlah kios, bentuk bangunan seperti apa dan lainnya. Seharus pihak yang ditunjuk untuk mengelola jika ingin merubah atau menambah hal itu merasa dibutuhkan harusnya disampaikan ke dinas.
Kendati demikian, redaksi merasa ada sesuatu yang janggal dibalik pembangunan kios ilegal yang terus jalan meskipun pihak pengelola Pasar Jatiasih PT MSA telah mendapat teguran langsung, mungkinkah pihak dinas main mata?
Halaman : 1 2