Pembangunan Rumah Dinas Wakil Wali Kota Bekasi Senilai Rp Rp 4,6 Miliar Ditargetkan Rampung Desember 2025

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Dinas Wakil Wali Kota Bekasi akan dibangun di Villa Meutia Kirana, Rawalumbu.

Rumah Dinas Wakil Wali Kota Bekasi akan dibangun di Villa Meutia Kirana, Rawalumbu.

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) memulai proyek pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota Bekasi tahun ini.

Dengan alokasi anggaran mencapai Rp 4,6 miliar, fasilitas ini ditargetkan rampung pada Desember 2025.

Proyek pembangunan ini akan berlokasi di Perumahan Villa Mutia Kirana, Kecamatan Rawalumbu, di atas lahan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses tender konstruksi dilaporkan telah selesai, menandai dimulainya tahap realisasi fisik.

Target Pembangunan dan Alokasi Anggaran

Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Widayat Subroto Hardi, mengonfirmasi bahwa pelaksanaan konstruksi akan segera dimulai.

Ia memproyeksikan pengerjaan akan memakan waktu sekitar lima hingga enam bulan.

​”Kemarin baru selesai tender, kemungkinan juga segera dimulai pelaksanaannya. Mudah-mudahan, akhir tahun di Desember bisa selesai,” ujar Widayat saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Rabu (03/09/2025).

Widayat menambahkan bahwa Disperkimtan bertanggung jawab penuh atas pembangunan fisik.

Setelah konstruksi selesai, pengerjaan interior dan pengadaan perabotan akan dilanjutkan oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Bekasi.

​”Secara bangunan, kami yang selesaikan. Selanjutnya, mengenai interior dan lainnya akan ada di Bidang Bagian Umum,” jelasnya.

​Berdasarkan data yang dirilis pada situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bekasi, proyek “Belanja Modal Konstruksi Pembangunan Rumah Dinas Wakil Walikota” ini memiliki nilai pagu paket sebesar Rp 4.613.050.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.

Proses Panjang Sejak Penetapan Lokasi

​Rencana pembangunan rumah dinas ini telah melalui proses yang cukup panjang. Sebelumnya, pada November 2024, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi saat itu, Raden Gani Muhamad, telah menetapkan dua lokasi strategis untuk rumah dinas kepala daerah.

​”Satu itu di Prima Harapan Regency, Kecamatan Bekasi Utara (untuk Wali Kota) dan Villa Meutia Kirana, Kecamatan Rawalumbu (untuk Wakil Wali Kota),” ungkap Raden Gani pada Selasa (19/11/2024).

​Penetapan lokasi (Penlok) tersebut menjadi dasar bagi Disperkimtan untuk melanjutkan ke tahap teknis, termasuk penyusunan Detail Engineering Design (DED) hingga proses lelang.

Dasar Hukum Penyediaan Rumah Dinas

Penyediaan rumah jabatan bagi kepala daerah dan wakilnya merupakan amanat peraturan perundang-undangan.

Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2020 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

​Peraturan tersebut menyatakan bahwa “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya, dan biaya pemeliharaan,” sebagai bagian dari hak keuangan dan fasilitas penunjang tugas.

Ikuti terus perkembangan berita terbaru seputar pembangunan dan kebijakan di Kota Bekasi hanya di situs kami.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Provinsi Banten Tiga Kali Kunker ke Perumda Tirta Bhagasasi, Ketagihan?
Cegah Loyo Usai Lebaran! Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Tuntut 3 ‘Mantra’ Ini ke Pegawai
Imbas Maut TPST Bantargebang, Pemkot Bekasi Kaji Risiko Longsor TPA Sumurbatu, Panik?
TPU Perwira Tersisa 3.000 M², Pemkot Bekasi Siapkan 30 Hektar Lahan Makam Baru di Bantargebang
Awas Cuaca Ekstrem! Ini Strategi Jitu Wali Kota Bekasi Hadapi Ancaman ‘Godzilla El Nino’ 2026
Bekasi Darurat Sampah? Wali Kota Tri Adhianto Mendadak Nyapu dan Tanam Pohon
Kucurkan Rp700 M, Bank BJB Janji Berantas Rumah Kumuh di Jawa Barat dan Bekasi!
Kreator Video Terancam Bui, Gekrafs Kota Bekasi Lawan Balik!

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:03 WIB

DPRD Provinsi Banten Tiga Kali Kunker ke Perumda Tirta Bhagasasi, Ketagihan?

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:42 WIB

Cegah Loyo Usai Lebaran! Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Tuntut 3 ‘Mantra’ Ini ke Pegawai

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:43 WIB

Imbas Maut TPST Bantargebang, Pemkot Bekasi Kaji Risiko Longsor TPA Sumurbatu, Panik?

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:00 WIB

TPU Perwira Tersisa 3.000 M², Pemkot Bekasi Siapkan 30 Hektar Lahan Makam Baru di Bantargebang

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:26 WIB

Bekasi Darurat Sampah? Wali Kota Tri Adhianto Mendadak Nyapu dan Tanam Pohon

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca