KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) memulai proyek pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota Bekasi tahun ini.
Dengan alokasi anggaran mencapai Rp 4,6 miliar, fasilitas ini ditargetkan rampung pada Desember 2025.
Proyek pembangunan ini akan berlokasi di Perumahan Villa Mutia Kirana, Kecamatan Rawalumbu, di atas lahan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses tender konstruksi dilaporkan telah selesai, menandai dimulainya tahap realisasi fisik.
Target Pembangunan dan Alokasi Anggaran
Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Widayat Subroto Hardi, mengonfirmasi bahwa pelaksanaan konstruksi akan segera dimulai.
Ia memproyeksikan pengerjaan akan memakan waktu sekitar lima hingga enam bulan.
”Kemarin baru selesai tender, kemungkinan juga segera dimulai pelaksanaannya. Mudah-mudahan, akhir tahun di Desember bisa selesai,” ujar Widayat saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Rabu (03/09/2025).
Widayat menambahkan bahwa Disperkimtan bertanggung jawab penuh atas pembangunan fisik.
Setelah konstruksi selesai, pengerjaan interior dan pengadaan perabotan akan dilanjutkan oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Bekasi.
”Secara bangunan, kami yang selesaikan. Selanjutnya, mengenai interior dan lainnya akan ada di Bidang Bagian Umum,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dirilis pada situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bekasi, proyek “Belanja Modal Konstruksi Pembangunan Rumah Dinas Wakil Walikota” ini memiliki nilai pagu paket sebesar Rp 4.613.050.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.
Proses Panjang Sejak Penetapan Lokasi
Rencana pembangunan rumah dinas ini telah melalui proses yang cukup panjang. Sebelumnya, pada November 2024, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi saat itu, Raden Gani Muhamad, telah menetapkan dua lokasi strategis untuk rumah dinas kepala daerah.
”Satu itu di Prima Harapan Regency, Kecamatan Bekasi Utara (untuk Wali Kota) dan Villa Meutia Kirana, Kecamatan Rawalumbu (untuk Wakil Wali Kota),” ungkap Raden Gani pada Selasa (19/11/2024).
Penetapan lokasi (Penlok) tersebut menjadi dasar bagi Disperkimtan untuk melanjutkan ke tahap teknis, termasuk penyusunan Detail Engineering Design (DED) hingga proses lelang.
Dasar Hukum Penyediaan Rumah Dinas
Penyediaan rumah jabatan bagi kepala daerah dan wakilnya merupakan amanat peraturan perundang-undangan.
Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2020 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya, dan biaya pemeliharaan,” sebagai bagian dari hak keuangan dan fasilitas penunjang tugas.
Ikuti terus perkembangan berita terbaru seputar pembangunan dan kebijakan di Kota Bekasi hanya di situs kami.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























