Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kembali membahas kelanjutan mega proyek Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang berlokasi di Bantargebang, Kota Bekasi.
Proyek yang diinisiasi untuk mengelola limbah sampah menjadi energi listrik ini kini memasuki proses persiapan lelang tender dengan nilai investasi yang diproyeksikan mencapai Rp 1,5 triliun.
“PLTSa saat ini dalam tahap persiapan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami dapat melaksanakan proses lelang. Ini sudah menjadi amanat undang-undang bahwa pengelolaan sampah harus menggunakan metode yang efisien, salah satunya adalah dengan insinerator,” kata Tri Adhianto kepada rakyatbekasi.com saat ditemui di sekitar kawasan Vida Bantargebang , Selasa (22/04/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Tri, teknologi insinerator yang akan digunakan dalam proyek ini merupakan solusi optimal untuk memanfaatkan produksi sampah menjadi tenaga listrik.
“Konsepnya adalah mengolah sampah menjadi listrik. Ini adalah langkah konkret untuk mengatasi masalah sampah sekaligus menciptakan energi terbarukan,” sambungnya.
Saat ini, Pemkot Bekasi masih dalam tahap persiapan lelang, sehingga belum dapat memastikan mitra konsorsium internasional yang akan terlibat dalam proyek tersebut.
“Nantinya, itu akan tergantung pada siapa yang memenangkan tender,” tambah Tri.
Sejarah Pembatalan Tender dan Tantangan Hukum
Sebelumnya, proyek PLTSa Bantargebang sempat menghadapi tantangan besar pada masa transisi pemerintahan.
Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, membatalkan kontrak kerja sama dengan konsorsium pemenang tender sebelumnya, yang terdiri dari empat perusahaan asal Tiongkok, yakni EEI, MHE, HDI, dan XHE.
Pembatalan ini dilakukan karena aturan yang digunakan dalam penunjukan mitra dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain serta Pihak Ketiga. Peraturan tersebut mengharuskan proses kerja sama memenuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku.
“Saya sebagai Pj Wali Kota mendukung sepenuhnya Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun, regulasi yang mengawal proyek ini harus dirapikan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujar Raden Gani Muhamad saat itu.
Selain itu, konsorsium asal Tiongkok yang dibatalkan statusnya sebagai pemenang lelang sempat mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor gugatan 91/G/2024/PTUN.BDG.
Namun, gugatan mereka ditolak pada November 2024. Mereka juga mengajukan banding, tetapi bandingnya ditolak. Kini, langkah hukum mereka tidak dilanjutkan ke tahapan kasasi.
Proses Lelang Baru yang Transparan
Dengan permasalahan hukum yang telah selesai, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Dyah Kusumo Winahyu, menegaskan bahwa proses lelang baru kini dapat dilanjutkan tanpa hambatan.
“Putusan sudah Inkracht, penggugat tidak mengajukan kasasi. Sehingga, proses lelang bisa kembali dilanjutkan,” ujarnya singkat, Rabu (23/04/2025).
Tri Adhianto berharap agar proses lelang kali ini berjalan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga proyek PLTSa dapat segera direalisasikan demi kepentingan masyarakat dan lingkungan Kota Bekasi.
Manfaat Strategis Proyek PLTSa untuk Bekasi
PLTSa Bantargebang diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengelola 1.800 ton sampah harian yang dihasilkan Kota Bekasi.
Sampah ini tidak hanya akan diolah untuk mengurangi volume di TPA, tetapi juga dimanfaatkan menjadi energi listrik yang mendukung kebutuhan masyarakat.
Teknologi insinerator yang akan digunakan memungkinkan pembakaran sampah dalam suhu tinggi sehingga menghasilkan energi panas yang diubah menjadi listrik.
Proyek ini juga diharapkan dapat mengurangi dampak lingkungan dari tumpukan sampah, seperti emisi gas metana yang berkontribusi pada perubahan iklim.
Sebagai Proyek Strategis Nasional, PLTSa tidak hanya menjadi prioritas Kota Bekasi, tetapi juga mendapat perhatian dari Pemerintah Pusat karena relevansinya dalam mendukung program energi terbarukan di Indonesia.
Harapan Kota Patriot
Dengan dimulainya kembali proses lelang proyek senilai Rp 1,5 triliun, Pemkot Bekasi optimis PLTSa Bantargebang dapat segera direalisasikan.
Proyek ini tidak hanya menjadi solusi inovatif untuk pengelolaan sampah, tetapi juga simbol komitmen Kota Bekasi dalam mendukung pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Ini adalah langkah besar bagi Kota Bekasi untuk mengatasi masalah sampah sekaligus menghasilkan energi baru. Dengan sinergi antara pemerintah daerah, pusat, dan mitra internasional, kami berharap proyek ini dapat menjadi model nasional untuk pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” tutup Tri Adhianto.
Editor : Bung Ewox