KOTA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi agar persoalan politik uang tidak kembali menjadi persoalan serius dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.
Pasalnya, bilamana berkaca dengan Pemilu 2024 Februari lalu, berdasarkan pengawasan Bawaslu Laporan Politik Uang mencapai 16 laporan.
“Pemilu 2024 Kemarin dari 44 laporan pelanggaran di Bawaslu Kota Bekasi. 16 laporan di antaranya adalah soal politik uang,” ucap Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa Marzoeki saat dihubungi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, dikutip Kamis (15/08/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai langkah antisipasi hal tersebut, kata dia, pihaknya juga sudah melakukan penguatan dari sisi pengawasan melalui Kampung Pengawasan Partisipatif yang merupakan bentuk kolaborasi Bawaslu bersama para pihak dari unsur Kecamatan.
Tujuannya menjaga keamanan dan mengidentifikasi potensi risiko selama tahapan Pilkada. Selain itu, Melalui program ini, masyarakat dilibatkan untuk aktif melaporkan pelanggaran, melawan hoaks, kampanye hitam, serta berbagi informasi penting seputar Pilkada.
“Terkait dengan politik uang penguatan pengawasan partisipatif dengan multi pihak yang sekarang kita sedang dorong di setiap Kecamatan ada Kampung pengawasan partisipatif. Karena soal kerawanan Pemilu kita melihat dari Pemilu 2019 kemudian 2024, laporan soal politik uang cukup banyak, sehingga itu yang harus dipersiapkan KPU kedepannya agar tidak terjadi kembali,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa menyatakan, atas adanya rekomendasi dari Bawaslu, kata dia, KPU Kota Bekasi tentunya akan melakukan refleksi diri, kalausanya menyoal politik uang yang tidak diperkenankan dalam ataupun selama tahapan Pilkada yang nantinya akan berlangsung.
“Kampanye dengan membagi-bagikan uang kan tidak diperkenankan. Jadi upaya calon harus mengarah pada program, visi, dan misi daya tarik yang dikembangkan disitu. Jangan mengembangkan sesuatu yang melanggar aturan main kampanye, karena kan dapat merusak suasana,” tutur Ali singkat.