Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah telah menjadwalkan untuk segera melakukan pembangunan Rumah Dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi.
Kediaman rumah dinas tersebut akan disiapkan oleh Pemkot Bekasi di dua lokasi yang telah ditentukan.
“Kalau menurut saya, lokasi yang strategis untuk Rumah Dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah di Prima Harapan Regency, Kecamatan Bekasi Utara dan Villa Meutia Kirana, Kecamatan Rawalumbu,” ucap Gani saat dikonfirmasi oleh RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Selasa (19/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut bahwa Penunjuk Lokasi (Penlok) Rumah Dinas sudah disepakati dan tinggal menunggu tahap realisasi.
“Mudah-mudahan itu segera saya tetapkan penloknya (untuk segera direalisasikan),” tambahnya.
Sebelumnya, Dinas Perumahan Kawasan, Perumahan dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu Surat Keputusan (SK) Wali Kota terkait pembangunan Rumah Dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi. Dua titik lokasi penunjukan rumah dinas telah ditentukan di Perumahan Prima Harapan Regency, Kecamatan Bekasi Utara dan Villa Meutia Kirana, Kecamatan Rawalumbu, setelah dilakukan penunjukan lokasi (Penlok) oleh Dinas Tata Ruang (Distaru).
“Jadi untuk Rumah Dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi yang akan dibangun untuk Perumahan Dinas, itu masih menjadi ranah daripada Distaru. Kalau untuk Disperkimtan, kami menunggu SK dari Pak Pj Wali Kota mengenai lokasi mana yang dijadikan Rumah Dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ucap Sekretaris Disperkimtan Kota Bekasi, Edi Supriadi, saat dihubungi RakyatBekasi.com melalui sambungan telepon, Selasa (12/11/2024) siang.
Edi menjelaskan bahwa apabila SK Wali Kota sudah ditetapkan dan selesai, pihaknya akan segera melakukan teknis lanjutan berupa Detail Engineering Design (DED) mengenai kesiapan Rumah Dinas bagi Kepala Daerah tersebut.
“Kalau sudah ada SK-nya dan penetapan lokasi, semuanya beres. Setelah itu baru dianggarkan untuk DED-nya. Setelah DED dianggarkan, baru kemudian pengajuan penganggarannya,” jelasnya.
Menurut Edi, pihaknya masih sebatas menunggu terbitnya SK, karena dari pihak Distaru baru sebatas send plan lokasi yang akan ditunjuk, melalui informasi awal yang diterima.
Sebelum penunjukan lokasi yang sudah disepakati, masih harus ada proses penetapan lokasi yang jelas.
“Terkait prosesnya, ada Asda 1 sebetulnya. Asda 1 sama Distaru. Nanti ada SK Wali Kota dulu hasil penetapan lokasinya, baru kemudian kita bikin send plan-nya seperti apa, kan harus jelas dulu termasuk lokasi PSU mana saja yang nantinya bisa kita manfaatkan untuk pembangunan Rumah Dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” katanya.
Dengan adanya persiapan ini, diharapkan pembangunan Rumah Dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi dapat segera terealisasi, sehingga dapat mendukung kelancaran tugas dan fungsi kepala daerah dalam melayani masyarakat Kota Bekasi.