Kota Bekasi – Pengembang proyek Revitalisasi Pasar Kranji diduga melakukan penipuan terkait proses kerja sama pengiriman ayam pada proyek Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Padang Mangatas pada Kementerian Pertanian pada tahun 2019 lalu.
Hal tersebut dikatakan oleh Lita Yulita selaku korban, bahwa sampai saat ini dirinya belum juga mendapatkan titik terang dari pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh Iwan Hartono selaku Presiden Direktur PT Annisa Bintang Blitar senilai Rp3.755.320.000 atas pengiriman ayam yang dilakukan oleh pihaknya.
“Karena kita membutuhkannya ada penyelesaian, karena setiap kita mencoba berkomunikasi via Whatsapp maupun telepon tidak ada jawaban, dan sepertinya tidak ada itikad baik sama sekali,” ujar Lita, Kamis (27/05/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya dirinya, Lita juga membeberkan bahwa kedua temannya pun ikut tertipu dalam proyek ini sehingga mengalami kerugian senilai lebih dari Rp7 Miliar.
“Tadinya kedua teman saya masih memberikan kesempatan untuk pak Iwan, namun sampai detik ini belum ada penyelesaian dari pak Iwan. Sehingga saat ini kami juga berencana melaporkan beliau ke pihak berwenang,” bebernya.
Lebih lanjut Lita mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mempersiapkan proses pelaporan hukum atas penipuan senilai Rp3.755.320.000 yang dilakukan oleh Iwan Hartono selaku Presiden Direktur PT Annisa Bintang Blitar yang juga diketahui sebagai Pengembang proyek Revitalisasi Pasar Kranji – Kota Bekasi.
“Karena kita memang sudah memenuhi janji, yakni memenuhi pengiriman ayam sesuai dengan perjanjian. Saya akan menempuh upaya jalur hukum, karena sejak tahun 2019 Iwan Hartono belum juga melakukan pembayaran,” tutup Lita. (mar)