Dalam sebuah keputusan penting, Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melakukan pergantian posisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi.
Jabatan yang sebelumnya diemban Imran Yusuf kini akan diteruskan oleh Sulvia Triana Hapsari, seorang jaksa perempuan berpengalaman yang dikenal dengan sejumlah inovasi di berbagai daerah tempat ia bertugas.
Keputusan Resmi Jaksa Agung
Pergantian ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 352 dan 353 Tahun 2025, tertanggal 4 Juli 2025, yang mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan RI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rotasi jabatan ini dilakukan sebagai bagian dari penyegaran internal, namun menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah menghangatnya kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dispora Kota Bekasi senilai Rp4,7 miliar.
Profil Kajari Baru: Sulvia Triana Hapsari
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi Sulvia Triana Hapsari, atau yang akrab disapa S.T. Hapsari, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Prasarana, Sarana dan Rumah Tangga pada Biro Umum Jaksa Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta.
Ia dikenal sebagai sosok berintegritas dengan rekam jejak yang teruji. Sebelum bertugas di pusat, Hapsari pernah menjabat sebagai:
- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lebak, Banten
- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mojokerto, Jawa Timur
Selama menjabat di Lebak, Hapsari mencatatkan dua terobosan yang diapresiasi publik dan internal kejaksaan:
- Peluncuran Aplikasi Sikabajan — Sistem Kelola Aset Antara BKAD, Kejaksaan, dan BPN, yang mempermudah monitoring serta transparansi pengelolaan aset daerah.
- Restorative Justice — Menerapkan pendekatan mediasi hukum dalam dua kasus pidana ringan, yang menjadi contoh pelaksanaan keadilan sosial secara humanis di daerah.
Langkah-langkah tersebut memperkuat reputasinya sebagai jaksa yang inovatif sekaligus berpihak pada kepentingan publik.
Konteks Penggantian: Di Tengah Sorotan Kasus Korupsi
Pergantian Kajari Kota Bekasi ini terjadi ketika Kejaksaan Negeri sedang menjadi sorotan masyarakat karena penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, yang diperkirakan telah merugikan keuangan daerah hingga Rp4,7 miliar.
Kasus tersebut diduga melibatkan beberapa pihak dari eksekutif dan legislatif, serta perusahaan swasta yang menjadi rekanan pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023.
Publik pun mempertanyakan apakah rotasi jabatan ini akan mempercepat proses penegakan hukum atau justru memengaruhi jalannya penyidikan kasus besar tersebut.
Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan mengenai kaitan langsung antara rotasi ini dan penanganan kasus Dispora.
Ikuti terus perkembangan terbaru seputar kasus Dispora Bekasi dan kebijakan strategis di lingkungan Kejaksaan hanya di portal kami. Bagikan artikel ini agar lebih banyak warga peduli terhadap transparansi institusi hukum!
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























