Perlindungan Satwa Liar Tak Bisa Lagi Parsial, Saatnya Lintas Sektor Bersatu

- Jurnalis

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama Pengurus Pusat Pemerhati Polisi Satwa dengan Dirpolsatwa dan Kakorsabhara.

Foto bersama Pengurus Pusat Pemerhati Polisi Satwa dengan Dirpolsatwa dan Kakorsabhara.

Indonesia, sebagai salah satu surga keanekaragaman hayati dunia, menghadapi ironi pahit. Di tengah kekayaan faunanya, negara ini juga menjadi episentrum kejahatan terhadap satwa liar. Dari perburuan di jantung hutan hingga transaksi di pasar digital, ribuan satwa dilindungi terus menjadi komoditas brutal yang diperdagangkan secara ilegal.

Upaya perlindungan yang masih bersifat sektoral atau parsial dinilai hanya akan membuka ruang bagi kejahatan yang lebih sistematis. Pemerhati Polisi Satwa (PPS), sebuah organisasi yang fokus pada advokasi dan konservasi, menyerukan perubahan pendekatan mendasar: kolaborasi lintas sektor yang solid dan terintegrasi.

“Jika kita masih melindungi satwa liar secara sektoral, maka kita sedang menyodorkan ruang untuk kejahatan yang terorganisir. Perlindungan satwa butuh sistem, bukan sekadar semangat,”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Potret Buram Kejahatan Satwa: Dari Bekasi hingga Surabaya

Kelemahan sistem yang terfragmentasi terlihat jelas dari serangkaian kasus yang terjadi. Tiga insiden ini hanyalah puncak gunung es dari darurat yang sedang berlangsung:

  1. Perdagangan Online di Pusat Kota: Pada awal 2024, Ditjen Gakkum KLHK bersama Polda Metro Jaya mengungkap penjualan Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) di marketplace daring. Satwa primata yang dilindungi ini dijual bebas seharga Rp500.000–Rp1 juta per ekor melalui akun Instagram dan WhatsApp. Mirisnya, transaksi ini terjadi di tengah kota Bekasi, dengan pembeli dari kalangan muda yang menganggapnya “hewan lucu untuk konten.”
  2. Penyelundupan Brutal: Di Surabaya, Balai Karantina dan Bea Cukai Tanjung Perak menggagalkan upaya penyelundupan 40 ekor burung paruh bengkok, termasuk Kakatua Maluku dan Nuri Bayan. Satwa-satwa ini ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dimasukkan paksa ke dalam pipa paralon untuk dikirim ke luar negeri.
  3. Rendahnya Kesadaran Publik: Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seekor Trenggiling yang ketakutan dijadikan mainan oleh anak-anak di sebuah desa. Alih-alih dilindungi, satwa pemakan semut yang terancam punah ini justru menjadi tontonan dan bahan tertawaan.

“Tiga kasus ini menggambarkan satu hal: satwa liar Indonesia sedang di ujung tanduk, dan cara kita melindunginya masih terlalu lemah dan terkotak-kotak,”

Ancaman dari Segala Arah, Penanganan yang Tersekat

Modus operandi kejahatan satwa liar kini semakin canggih dan berlapis. Pelaku tidak hanya berburu di hutan, tetapi juga memanfaatkan kebocoran data pemetaan habitat, promosi terselubung di TikTok dan grup Telegram, hingga pengiriman menggunakan jasa ekspedisi legal.

Satwa seperti Elang Jawa, Trenggiling, Macan Dahan, hingga beragam burung endemik terus diburu untuk dipelihara, dijual, atau dibunuh demi keuntungan sesaat. Penanganan hukum sering kali baru bergerak masif setelah sebuah kasus menjadi viral di media sosial.

“Apakah ini berarti negara tidak hadir? Tidak juga. Tapi negara sering kali hadir terlambat dan tersekat dalam ego sektoral,”

Solusi Mendesak: Membangun Jembatan Lintas Sektor

Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) telah bekerja keras. Namun, luasnya wilayah Indonesia dan canggihnya jaringan kriminal membuat upaya mereka tidak maksimal jika bekerja sendiri.

PPS mendorong sebuah gerakan bersama yang melibatkan berbagai institusi kunci, di antaranya:

  • KLHK dan BKSDA sebagai pemegang mandat utama konservasi.
  • POLRI dan Ditjen Gakkum sebagai ujung tombak penindakan hukum.
  • Karantina dan Bea Cukai untuk memutus rantai penyelundupan di perbatasan.
  • Kementerian Kominfo untuk memberantas konten eksploitasi dan perdagangan satwa di platform digital.
  • Pemerintah Daerah (Pemda) untuk deteksi dini dan pengawasan di tingkat lokal.
  • Akademisi dan Komunitas Ilmiah untuk riset, data, dan edukasi.
  • LSM dan Komunitas sebagai pelapor di akar rumput dan mitra rehabilitasi satwa.

“Kami di PPS tidak sedang mencari panggung, tapi ingin membangun sistem. Kami mengelola lahan konservasi, program edukasi, dan merancang kurikulum advokasi hukum satwa. Kami mengundang semua pihak untuk menjadi teman seperjuangan,”

Mengapa Kolaborasi Adalah Keharusan?

Menurut PPS, ada lima alasan mengapa kerja sama lintas sektor bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan yang mendesak:

  1. Kejahatan Lintas Sektor: Modus operandi pelaku sudah lintas platform dan wilayah, maka penanganannya pun harus terintegrasi.
  2. Kebingungan Pelaporan: Masyarakat sering bingung ke mana harus melapor karena belum ada kanal pengaduan yang terpadu antar-instansi.
  3. Lemahnya Koordinasi: Banyak kasus tidak sampai ke pengadilan karena lemahnya koordinasi antar-penyidik dari lembaga yang berbeda.
  4. Literasi Hukum Rendah: Pemahaman mengenai hukum perlindungan satwa masih sangat rendah, bahkan di kalangan aparat lokal.
  5. Satwa Tak Bisa Menunggu: Setiap hari, satwa liar terus diburu. Mereka tidak bisa menunggu birokrasi dan koordinasi kita yang lambat.

Seruan Terbuka untuk Aksi Nyata

PPS menutup pernyataannya dengan sebuah ajakan terbuka untuk bertindak nyata, bukan sekadar wacana.

“Hari ini, kami mengajak semua pihak untuk tidak lagi hanya bicara tentang konservasi, tapi membangunnya bersama. Mari bentuk forum lintas sektor perlindungan satwa. Karena tanpa kolaborasi, kejahatan akan terus menang, dan kita akan menjadi penonton yang menyesal di kemudian hari.”

Momen untuk bertindak adalah sekarang, sebelum daftar satwa punah di Indonesia semakin panjang.

Satwa liar tidak bisa bersuara, tapi kita bisa.
PPS sudah berbicara. Sekarang, giliran Anda.

Masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya perburuan, pemeliharaan, atau perdagangan satwa liar dilindungi dapat segera melaporkannya melalui Call Center KLHK di nomor 159 atau melalui aplikasi Lapor!. Kontribusi sekecil apa pun sangat berarti untuk masa depan keanekaragaman hayati Indonesia.









Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Raga Prabuana - Sekretaris Jenderal Pemerhati Polisi Satwa (PPS)

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​ID Pers Jurnalis CNN Dicabut Usai Tanya Kasus MBG ke Presiden Prabowo, Kebebasan Pers Dipertaruhkan
Penonaktifan vs Recall Anggota DPR: Manuver Politik atau Langkah Hukum?
Kekerasan Polisi “Police Brutality” Secara Kolektif Terhadap Demonstran
Ancaman bagi Pelaku Pelecehan Seksual Anak: Pidana Penjara Hingga 15 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah
Membongkar Paradoks Korupsi K3: Analisis Kasus OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
Vonis Tom Lembong dan Perdebatan Mens Rea: Benarkah Niat Jahat Belum Terbukti?
Media Sosial vs Media Tradisional: Siapa Pemenang di Era Disrupsi Informasi?
Ancaman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar: Jerat Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Anak

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 15:25 WIB

​ID Pers Jurnalis CNN Dicabut Usai Tanya Kasus MBG ke Presiden Prabowo, Kebebasan Pers Dipertaruhkan

Selasa, 9 September 2025 - 11:38 WIB

Penonaktifan vs Recall Anggota DPR: Manuver Politik atau Langkah Hukum?

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 08:51 WIB

Kekerasan Polisi “Police Brutality” Secara Kolektif Terhadap Demonstran

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:49 WIB

Ancaman bagi Pelaku Pelecehan Seksual Anak: Pidana Penjara Hingga 15 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah

Minggu, 24 Agustus 2025 - 11:04 WIB

Membongkar Paradoks Korupsi K3: Analisis Kasus OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Berita Terbaru

Proses pengadaan sistem perpajakan Coretax (Core Tax Administration System) kini menuai sorotan tajam.

Parlementaria

Komisi XI DPR Desak BPK Audit Pengadaan Sistem Coretax

Senin, 27 Okt 2025 - 22:30 WIB

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca