Persyaratan Administrasi Pilkada 2024, Paslon Tidak Boleh Nunggak Pajak

- Jurnalis

Jumat, 9 Agustus 2024 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Persyaratan Pencalonan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi dalam menyambut pelaksanaan Pilkada 2024 di Hotel Horison Utama Bekasi, Kamis (08/08/2024).

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pilkada KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari mengatakan, pelaksanaan kegiatan FGD tersebut di antaranya merujuk pada peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagai bentuk kesiapan tentang pencalonan Kepala Daerah yang akan dimulai pada tanggal 24 Agustus mendatang.

“Jadi kemarin kita menyelenggarakan FGD itu Dalam Rangka persiapan administrasi pasangan Bakal Calon Kepala Daerah. Dengan, melalui Pasangan Bakal Calon itu selain dia syarat pendaftaran ada juga syarat calon,” ucap dia melalui keterangan resminya yang dipaparkan, Jumat (09/08/2024).

Ia menjelaskan, melalui Syarat Pendaftaran tentunya berkaitan dengan perolehan kursi Partai Politik yang berada di legislatif yakni sebesar 20 persen sebagaimana dari pemilihan Anggota DPRD terpilih.

Kemudian, turut mendiskusikan menyoal akumulasi suara dalam pemilu 2024 sebesar 25 persen sebagai Syarat Pencalonan.

Baca Juga:  Tetap Jaga Netralitas, MUI Jamin Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Kota Bekasi

“Kalau untuk syarat pencalonan itu berkaitan dengan surat-surat keterangan, makanya kemarin kita kurang lebih mengundang sekitar 20 lembaga kurang lebih, sebagai pihak terkait yang turut dilibatkan, baik dari Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Bawaslu, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, PPK se-Kota Bekasi, maupun Kantor Pajak,” jelasnya.

Selain itu melalui pelaksanaan FGD sendiri, KPU juga turut mengundang perwakilan instansi perpajakan, sebagai bentuk para Bakal Calon Kepala Daerah harus wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Wajib Pajak sebagai persyaratan lainnya yang mesti dipenuhi.

“Mereka harus melaporkan SPT Pajak agar pasangan bacalon itu tidak boleh menunggak pajak. Dengan persyaratan administratif pendaftaran yang diutamakan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Calon Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Nilai Tim Pemenangan 'Ridho' Paket Komplit, Kompak dan Penuh Passion

Serta, dalam kegiatan FGD, KPU juga turut membahas berkaitan administrasi, bilamana ada perubahan-perubahan syarat administrasi lainnya,
baik pengajuan SKCK ataupun tidak terlibat tindak pidana apapun sebagai syarat wajib untuk persyaratan administrasi dari proses pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Keamanan TPS, Polrestro Bekasi Kota Terjunkan 1.070 Personel Gabungan
Isu Pelecehan Seksual Bisa Rontokkan Elektabilitas Heri – Sholihin
Masuk Unsur Fitnah, Gakkumdu Kejar Aktor Intelektual Black Campaign Pilkada Kota Bekasi
Bawaslu Kota Bekasi Tangani Laporan Black Campaign di Masa Tenang Secara Marathon
Bawaslu Segera Proses Laporan Black Campaign di Masa Tenang Pilkada Kota Bekasi
Pelaku Black Campaign di Masa Tenang Pilkada Kota Bekasi Ngaku Nyesel, Begini Ceritanya
Duh! Warga Tangkap Dua Pelaku Black Campaign di Masa Tenang Pilkada Kota Bekasi
Bawaslu Kota Bekasi Targetkan Penertiban APK Pilkada Tuntas H-1

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 12:28 WIB

Jaga Keamanan TPS, Polrestro Bekasi Kota Terjunkan 1.070 Personel Gabungan

Senin, 25 November 2024 - 11:19 WIB

Isu Pelecehan Seksual Bisa Rontokkan Elektabilitas Heri – Sholihin

Senin, 25 November 2024 - 10:33 WIB

Masuk Unsur Fitnah, Gakkumdu Kejar Aktor Intelektual Black Campaign Pilkada Kota Bekasi

Senin, 25 November 2024 - 00:29 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Tangani Laporan Black Campaign di Masa Tenang Secara Marathon

Minggu, 24 November 2024 - 12:27 WIB

Bawaslu Segera Proses Laporan Black Campaign di Masa Tenang Pilkada Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!