Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan usulan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2025 di wilayah Jawa Barat yang ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Melalui putusan tersebut, Kota Bekasi memiliki upah tertinggi di Jawa Barat dengan nilai Rp 5.690.752,95. Kabupaten Karawang menyusul dengan UMK sebesar Rp 5.599.593,21, sedangkan Kabupaten Bekasi berada di posisi ketiga dengan UMK Rp 5.558.515,10.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi, Perwakilan Serikat Pekerja Abdul Haris, mengatakan bahwa pihaknya masih berada di Gedung Sate Jawa Barat setelah Pj Gubernur Jawa Barat menetapkan UMK. Namun, penetapan UMSK masih tertunda.
“Kalau terhadap putusan UMK, pada prinsipnya seluruh serikat pekerja menerima. Karena itu terobosan dari Pemerintah Pusat sebagai bagian dari upaya perjuangan yang dilakukan sekian lama, sejak hal itu berlaku untuk UMK,” ucapnya saat dihubungi RakyatBekasi.com melalui sambungan telepon, Rabu (18/12/2024).
Haris menjelaskan bahwa usulan UMK Tahun 2025 telah sesuai dengan rekomendasi yang disepakati bersama Depeko Kota, yakni sebesar 6,5 persen sesuai ketentuan Presiden Prabowo Subianto.
“UMK yang kita harapkan itu adalah akumulasi dari faktor-faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Kehidupan Hidup Layak (KHL), dan itu masuk bagian target perjuangan kita, karena memang di atas inflasi,” ujarnya.
Haris menegaskan bahwa usulan UMK yang telah disepakati bersifat inkrah, yang berarti semua rekomendasi hasil kesepakatan di tingkat kota/kabupaten tidak bisa diubah, direvisi, atau dibahas kembali oleh Depeko Provinsi.
“Tugas Gubernur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 16 Tahun 2024 hanya mengesahkan dan menetapkan, tidak lagi mengevaluasi, kecuali pada peraturan yang lama PP 51 Tahun 2023,” imbuhnya.
Menurut Haris, serikat pekerja merasa puas dengan kenaikan upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Pemerintah Daerah tinggal menyesuaikan, dan ini sudah dilakukan sesuai ketentuan yang diinginkan selama putusan itu ditetapkan atau berlaku,” pungkasnya.
Dengan penetapan ini, diharapkan kesejahteraan para pekerja di Kota Bekasi dan daerah lainnya di Jawa Barat dapat meningkat seiring dengan kenaikan UMK yang telah ditetapkan.