Sebuah kegiatan pengajian yang dipimpin oleh seorang wanita berinisial PY alias Umi Cinta di Perumahan Dukuh Zamrud, Mustikajaya, Kota Bekasi, menuai protes keras dari warga sekitar.
Pemicunya adalah keresahan atas ajaran yang diduga menyimpang, termasuk isu adanya permintaan mahar sebesar Rp1 juta sebagai jaminan masuk surga bagi para pengikutnya.
Menanggapi gejolak di masyarakat, pihak Kecamatan Mustikajaya telah mengambil langkah untuk meredam potensi konflik yang lebih luas dengan melimpahkan penanganan kasus ini ke tingkat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga Resah dan Protes Memuncak
Camat Mustikajaya, Jaya Eko, mengonfirmasi bahwa situasi di sekitar lokasi pengajian saat ini telah berhasil dikondusifkan di tingkat kewilayahan.
Namun, akar masalah dari protes warga masih memerlukan penanganan serius dari otoritas yang lebih tinggi.
Menurut Eko, keresahan warga muncul seiring dengan meningkatnya jumlah jemaah yang mendatangi kediaman PY di Perumahan Dukuh Zamrud, RT 12/RW 12. Aktivitas yang semakin ramai ini menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.
“Setahu saya, baru sekarang-sekarang ini ramai. Dulu tidak ada yang seheboh ini. Mungkin karena pesertanya makin banyak, jadi mulai mengganggu. Laporan masuk karena parkir yang ramai dan aktivitas yang padat,” ujar Eko kepada RakyatBekasi.Com dalam keterangannya, Selasa (12/08/2025).
Warga sekitar, kata Eko, secara tegas menolak keberadaan aktivitas pengajian tersebut di lingkungan perumahan. Mereka bahkan telah menyarankan agar kegiatan keagamaan itu dipindahkan ke fasilitas umum yang semestinya.
“Warga sekitar menolak. Mereka menyarankan, kalau memang ingin mengadakan pengajian, agar dipindahkan ke masjid terdekat, yaitu Masjid Al-Muhajirin,” sambungnya.
Penanganan Diserahkan ke Tingkat Kota
Karena polemik ini menyangkut isu keagamaan yang sensitif, pihak Kecamatan Mustikajaya memutuskan untuk tidak menanganinya sendiri. Kewenangan telah diserahkan kepada instansi terkait di tingkat Kota Bekasi untuk investigasi lebih mendalam.
“Karena ini permasalahan keagamaan, penanganannya ada di ranah yang lebih tinggi. Rencananya, Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) akan mengundang MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) untuk menyelesaikan masalah ini,” jelas Eko.
Selain itu, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi juga akan dilibatkan untuk memeriksa peruntukan dan izin bangunan rumah yang dijadikan tempat pengajian tersebut.
Dugaan Aliran Menyimpang Masih Didalami
Mengenai tudingan paling serius, yaitu adanya iming-iming masuk surga dengan membayar Rp1 juta, Eko menyatakan pihaknya belum bisa memverifikasi kebenarannya. Ia menegaskan bahwa tindakan kecamatan didasarkan pada laporan resmi dari warga.
“Kalau soal itu (bayar satu juta rupiah), saya tidak tahu detailnya. Kami di kecamatan bertindak berdasarkan nota dinas dan berita acara resmi yang kami terima dari tingkat RW dan Lurah. Itu dasar kami,” katanya.
Prioritas utama pihak kecamatan saat ini adalah menjaga stabilitas dan mencegah eskalasi konflik di tengah masyarakat.
“Intinya, kami di kecamatan berupaya agar suasana tidak menjadi lebih ramai atau tidak kondusif. Untuk masalah teknis dan substansi ajarannya, kami menunggu koordinasi dari Kesbangpol dan MUI agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tutup Eko.
Pihak Pemkot Bekasi diharapkan segera mengambil langkah untuk mengklarifikasi dugaan aliran sesat ini dan memberikan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak, baik warga maupun jemaah pengajian Umi Cinta.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




























