JAKARTA – Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo terkait kasus dugaan penistaan agama mulai malam ini, Jumat (05/08/2022).
“Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (05/08/2022).
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan mantan Menpora itu. Dari Hasil pemeriksaan, Roy Suryo dinyatakan sehat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan memeriksa kondisi kesehatannya oleh tim Dokkes Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan dari tim Dokkes Polda Metro Jaya disimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat, jasmani maupun rohani,” ujar Zulpan.
Hari ini merupakan kali ketiga Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka.
Pemeriksaan pertama dilakukan Jumat (22/07/2022) selama 12 jam.
Pemeriksaan kedua pada Kamis (26/07/2022) selama sembilan jam.
Dalam kasus meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi ini, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)