KOTA BEKASI – Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg DPR RI nomor urut 6 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diduga langgar aturan karena dipasang di sisi pagar Kantor Pemerintahan Kota Bekasi, Jalan Rawa Tembaga 1, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Berdasarkan pengamatan jurnalis RakyatBekasi.com di lokasi, kurang lebih puluhan APK caleg yang bernama Surya Hadipermana itu dipasang berjejer di sepanjang Jalan Rawa Tembaga 1.
“Pilih yang seger bener, Siyap 86 14 Februari mendatang 2024,”,”Pilih Partai PKS 8, Coblos Calegnya Surya 6,” begitulah bunyinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Bekasi Selatan Muslikin mengatakan bahwa pihaknya akan segera mencopot puluhan APK yang tidak taat aturan pemasangan tersebut
“Saya akan tindaklanjuti. Terimakasih banyak atas informasinya,” ujar Muslikin saat dikonfirmasi, Senin (22/01/2024).
Tidak sendiri, Muslikin mengaku bakal mencopot APK tersebut bersama dengan unsur Satpol-PP di tingkat Kecamatan Bekasi Selatan, sebagai langkah penertiban.
“Dengan hal itu (penertiban APK) akan dilaksanakan, Selasa (23/01) esok, sebagai upaya penertiban dari APK yang telah melanggar aturan pemasangan,” jelasnya
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memetakan sebanyak delapan titik lokasi dilarang melakukan kampanye sekaligus penyebaran bahan kampanye dalam tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.
“KPU Kota Bekasi, kami menjalankan regulasi khususnya regulasi yang diatur di PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye dalam pemilihan umum,” ucap Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa.
Ali mengatakan, pelaksanaan tahapan masa kampanye kurang lebih akan berjalan selama 75 hari kedepan.
Oleh sebab itu, adapun kedelapan lokasi yang dikarang untuk melakukan kampanye diantaranya meliputi Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Tempat Pendidikan, Gedung ataupun Fasilitas Milik Pemerintah, Jalan-jalan Protokol, Jalan-jalan Bebas Hambatan, Sarana dan Prasarana Publik maupun Taman dan Pepohonan.
Ali mengungkapkan bahwa pihaknya telah memetakan lokasi mana saja yang dapat digunakan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Seperti pemasangan alat peraga kampanye, boleh dilakukan oleh para peserta pemilu di seluruh wilayah Kota Bekasi, asalkan tidak dipasang di tempat-tempat yang tidak semestinya seperti di Alun-alun, Area Pasar, Stasiun Kereta Api, maupun Tiang Rambu Lalu Lintas dan lain sebagainya,” jelasnya
“Pihak pengawas dalam pelaksanaan pemilu yakni Bawaslu, tentunya akan melakukan langkah-langkah yang lebih jauh sebagai pengawas sekaligus penindakan melalui aturan-aturan larangan yang tidak boleh dilakukan dalam tahapan masa kampanye melalui Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017,” pungkasnya. (DAP)