KOTA BEKASI – Beredar video pungutan liar (Pungli) yang terjadi di SMKN 8 Kota Bekasi dengan modus menjual Formulir PPDB kepada Calon Peserta Didik dengan harga Rp25.000 per formulir yang dijual lewat koperasi sekolah.
Parahnya lagi, pungli tersebut seakan dilegalisasi pihak sekolah dengan mempekerjakan para siswi yang merupakan anak didiknya untuk menjual formulir PPDB tersebut di koperasi.
Semua Calon Peserta Didik, pada PPDB tahap 1 wajib datang ke sekolah untuk membeli formulir tersebut untuk diisi, selanjutnya diserahkan kepada panitia pada saat melakukan verifikasi berkas.