Revitalisasi Sumpah Pemuda 1928 untuk Bela Negara

- Jurnalis

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemudian ciri kaum muda lainnya adalah ada pada ide, nalar ilmiah yang diperoleh dari pendidikan. Ide-ide muncul dan berkembang secara “radikal” yang memang menjadi ciri pergolakan pemikiran yang disertai tindakan heroik.

Mereka tidak hanya berada di menara gading tanpa bersentuhan dengan massa yang menjadi kekuatan utamanya.

Aksi-aksi kaum muda yang menciptakan sebuah pra kondisi bagi berkembangnya akal sehat bagi warga bangsa kala itu, sekaligus mencoba menjangkau berbagai kemungkinan untuk melahirkan sebuah negara merdeka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tentu saja upaya ini berbenturan langsung dengan penguasa kolonial dan kaum muda dicap sebagai kaum radikalis.

Semangat pantang menyerah menjadi daya dorong kuat bagi kaum muda yang melihat ketidakadilan, penindasan dan penistaan untuk semakin memasifkan perjuangan.

Peran penting yang sangat menonjol dari generasi 1928 adalah patriotik, semangat itulah yang menjadi katalisator bagi menguatnya nasionalisme yang melahirkan negara merdeka yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kaum muda kontemporer dan bela negara

Perkembangan dan kemajuan sebuah bangsa sangat ditentukan oleh ketangguhan kaum mudanya. Kaum muda adalah generasi pengemban bagi kelangsungan hidup bangsa karena akan menapaki dari etape ke etape kebangsaan berikutnya.

Perkembangan jaman yang semakin maju akan banyak mempengaruhi kehidupan kaum muda Indonesia. Berbekal pendidikan yang baik mereka diharapkan dapat melanjutkan kehidupan yang berkualitas.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​ID Pers Jurnalis CNN Dicabut Usai Tanya Kasus MBG ke Presiden Prabowo, Kebebasan Pers Dipertaruhkan
Penonaktifan vs Recall Anggota DPR: Manuver Politik atau Langkah Hukum?
Kekerasan Polisi “Police Brutality” Secara Kolektif Terhadap Demonstran
Ancaman bagi Pelaku Pelecehan Seksual Anak: Pidana Penjara Hingga 15 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah
Membongkar Paradoks Korupsi K3: Analisis Kasus OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
Vonis Tom Lembong dan Perdebatan Mens Rea: Benarkah Niat Jahat Belum Terbukti?
Media Sosial vs Media Tradisional: Siapa Pemenang di Era Disrupsi Informasi?
Ancaman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar: Jerat Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Anak

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 15:25 WIB

​ID Pers Jurnalis CNN Dicabut Usai Tanya Kasus MBG ke Presiden Prabowo, Kebebasan Pers Dipertaruhkan

Selasa, 9 September 2025 - 11:38 WIB

Penonaktifan vs Recall Anggota DPR: Manuver Politik atau Langkah Hukum?

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 08:51 WIB

Kekerasan Polisi “Police Brutality” Secara Kolektif Terhadap Demonstran

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:49 WIB

Ancaman bagi Pelaku Pelecehan Seksual Anak: Pidana Penjara Hingga 15 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah

Minggu, 24 Agustus 2025 - 11:04 WIB

Membongkar Paradoks Korupsi K3: Analisis Kasus OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca