Revolusi Hijau HUT ke-29 Kota Bekasi: Selamat Tinggal Karangan Bunga Styrofoam, Wajib Bibit Pohon!

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 01:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyiram tanaman usai meresmikan Kebun Buah Bekasi Keren.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyiram tanaman usai meresmikan Kebun Buah Bekasi Keren.

Poin Utama:

  • Target Waktu & Acara: Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-29 Kota Bekasi pada 10 Maret 2026.
  • Kebijakan Baru: Larangan total pengiriman ucapan selamat dalam bentuk karangan bunga styrofoam, diganti dengan kewajiban mendonasikan bibit pohon hidup atau bunga asli.
  • Angka & Target Capaian: Mendukung program ambisius penanaman 3 juta pohon dalam kurun waktu 3 tahun untuk memperluas Ruang Terbuka Hijau (RTH).
  • Lokasi & Sasaran: Berlaku mengikat untuk seluruh instansi pemerintah, BUMD, sekolah, rumah sakit, mal, dan kawasan industri se-Kota Bekasi berdasarkan SE Nomor 400.14.12/868/DLH.TLPKLH.

​Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-29 Kota Bekasi pada 10 Maret 2026 mendatang dipastikan membawa sebuah tradisi baru yang revolusioner.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil langkah progesif dan tegas dengan melarang pengiriman ucapan selamat dalam bentuk karangan bunga dekoratif berbahan styrofoam, dan mewajibkan seluruh pihak menggantinya dengan bibit tanaman hidup atau bunga asli.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Langkah ini bukan sekadar kebijakan seremonial sesaat, melainkan bagian integral dari kampanye besar pelestarian lingkungan hidup.

Pemkot Bekasi tengah membidik pengurangan drastis volume limbah styrofoam yang sulit terurai dan kerap menumpuk menjadi masalah tata kota usai perayaan besar.

​Tradisi Baru Berwawasan Lingkungan

​Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa instruksi ramah lingkungan ini bersifat wajib dan harus diikuti oleh seluruh jajaran pemerintahan serta pemangku kepentingan (stakeholder) di wilayahnya.

Ia bahkan menyebut kebijakan ini selaras dengan target penghijauan jangka panjang dan mitigasi perubahan iklim di Kota Patriot.

​”Ya, jadi kita meminta kepada seluruh stakeholder dan Kepala OPD untuk merayakan hari ulang tahun Kota Bekasi. Jadi, untuk memberikan ucapan dalam bentuk bunga asli, bukan yang palsu. Supaya nanti bisa kita tanam, dan ini adalah bagian dari program 3 juta pohon dalam 3 tahun. Kita mencoba untuk menanam pohon di Kota Bekasi,” ujar Tri Adhianto dikutip, Minggu (08/03/2026).

​Target 3 Juta Pohon dan Penekanan Limbah Styrofoam

​Seperti diketahui, larangan pengiriman karangan bunga styrofoam ini telah diikat secara hukum melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi Nomor 400.14.12/868/DLH.TLPKLH yang diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2026.

​SE tersebut menjadi landasan utama bagi Pemkot Bekasi dalam mendukung perluasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang fungsional, sekaligus mencegah degradasi lahan di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur kota.

​Distribusi Merata ke Berbagai Kecamatan

​Untuk memaksimalkan dampak ekologis dari program ini, bibit-bibit pohon yang terkumpul dari berbagai pihak rencananya akan didistribusikan secara strategis.

Wilayah dengan intensitas aktivitas tinggi maupun area yang membutuhkan sabuk hijau tambahan seperti Medansatria, kawasan sekitar pengolahan sampah di Bantargebang, pemukiman padat di Rawalumbu, hingga pusat keramaian di Pondokgede diproyeksikan mendapat perhatian khusus dalam penanaman pohon ini.

​Peran Aktif Seluruh Lapisan Masyarakat

​Sasaran dari kebijakan pro-lingkungan ini dirancang sangat luas dan mengikat berbagai lapisan.

Imbauan tersebut tidak hanya berlaku bagi Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD, tetapi juga menyasar Pimpinan Instansi Vertikal, Camat, dan Lurah di seluruh penjuru kota.

​Lebih jauh, sektor pendidikan, kesehatan, hingga swasta pun turut dilibatkan secara aktif. Aturan peralihan dari karangan bunga ke bibit pohon ini wajib dipatuhi oleh seluruh Kepala Sekolah, pimpinan perguruan tinggi, direktur rumah sakit, pimpinan industri, hingga pengelola mal dan pusat perkantoran se-Kota Bekasi.

​Dampak Jangka Panjang untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH)

​Melalui instruksi terpadu ini, ribuan bibit pohon hidup diharapkan dapat segera ditanam untuk menghijaukan wajah Kota Bekasi.

Langkah ini tidak hanya akan memperbaiki kualitas udara dan menurunkan suhu permukaan kota, tetapi juga menjadikannya kado ulang tahun paling bermakna dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Mari Berpartisipasi! Dukung gerakan penghijauan Kota Bekasi. Bagikan artikel ini agar semakin banyak pihak yang menyadari pentingnya beralih dari limbah styrofoam ke bibit pohon hidup.

Apakah Anda sudah menyiapkan bibit pohon untuk HUT ke-29 Kota Bekasi tahun ini? Tinggalkan pendapat Anda di kolom komentar!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Cuma Duduk Manis di Meja, Nakes Posyandu Kotabaru ‘Jemput Bola’ Rawat Lansia Sakit!
Masuk Asrama Pertengahan Mei 2026, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Berangkat Haji Tahun Ini
Klaim 99 Persen Siap! 4.405 Jemaah Haji Kota Bekasi Serbu Embarkasi Mulai 21 April
Disnaker Limpahkan Kasus 22 Perusahaan Nakal Tak Bayar THR ke Jawa Barat
Disparbud dan Satpol PP Tutup Mata? Obral Syahwat di Kota Santri, ‘Be Glow’ Tak Tersentuh
Awas Penipuan Haji via WhatsApp, Calhaj Bekasi Diminta Jangan Kirim Data KTP
BRIN Prediksi Kemarau Ekstrem, BPBD Bekasi Klaim Masih Aman!
Realisasi PBB Kota Bekasi Lesu Darah, Lebaran Jadi ‘Kambing Hitam’?

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 14:36 WIB

Tak Cuma Duduk Manis di Meja, Nakes Posyandu Kotabaru ‘Jemput Bola’ Rawat Lansia Sakit!

Rabu, 8 April 2026 - 13:41 WIB

Masuk Asrama Pertengahan Mei 2026, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Berangkat Haji Tahun Ini

Rabu, 8 April 2026 - 13:06 WIB

Klaim 99 Persen Siap! 4.405 Jemaah Haji Kota Bekasi Serbu Embarkasi Mulai 21 April

Rabu, 8 April 2026 - 11:38 WIB

Disnaker Limpahkan Kasus 22 Perusahaan Nakal Tak Bayar THR ke Jawa Barat

Selasa, 7 April 2026 - 18:50 WIB

Disparbud dan Satpol PP Tutup Mata? Obral Syahwat di Kota Santri, ‘Be Glow’ Tak Tersentuh

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca