KOTA BEKASI – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi Raya bakal mengerahkan ribuan massa dalam aksi demontrasi menolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Istana Negara Jakarta, Kamis (06/06/2024).
Langkah ini menyusul, selepas Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bakal ada ribuan buruh demo di Istana Negara, Jakarta pada Kamis mendatang menolak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 24 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera).
Pengurus Konsultasi Cabang FSPMI Kota dan Kabupaten Bekasi Sarino mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan aksi demo sebagai buntut penolakan kebijakan Pemerintah terhadap Tapera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami dari FSPMI akan aksi di Istana Negara, Kurang lebih mengerahkan sebanyak 1.000 massa dalam aksi tersebut,” ucap Sarino saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui pesan singkat, Selasa (04/06/2024).
Sarino menambahkan, kebijakan iuran Tapera tentunya terkesan sangat membebani buruh dan pekerja.
“PP Tapera akan semakin membebani kami kaum buruh dengan berbagai iuran dari upah kami yang kecil, Kami sudah dibebani pajak penghasilan, ditambah lagi Tapera,” jelasnya.
Menurutnya, meski kebijakan Tapera terlihat bagus peruntukannya. Akan tetapi, bagi para pekerja yang hanya berstatus pekerja kontrak, out sourching dan magang
apakah juga turut diwajibkan pula menjadi peserta Tapera.
“Mengenai kepemilikan rumah, kami kaum buruh sudah bisa menggunakan dana BPJS untuk uang muka perumahan, kenapa mesti ada peraturan baru lagi yang tujuannya kurang lebih sama,” keluhnya
Sarino berujar, seharusnya kebijakan Tapera cukup diperuntukkan kepada TNI, Polri maupun ASN yang dimana mereka sudah ada kepastian masa depannya dan tidak akan terkena Pemberhentian Hak Kerja (PHK).
“Dan jangan ikutkan kami selaki kaum buruh yang sudah banyak iuran dari penghasilan kami, Kami itu kaum buruh yang rawan ter PHK. sehingga belum ada kepastian masa depannya,” imbuhnya.
Karena, apabila para buruh terkena PHK. Bagaimana nasib pekerja ketika ingin mengambil tabungan yang sudah disetor ke Tapera.
“Jika bisa diambil setelah memasuki usia pensiun, apalagi jika meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun bagaimana ahli waris akan ambilnya itu tabungan yang di Tapera,” cetusnya.
Terlebih, potensi uang tabungan Tapera sendiri tidak bisa diambil oleh peserta Tapera sangat tinggi, akan dikemanakan uang tabungan buruh.
“Kami butuhkan adalah tentang kepastian masa depan kaum buruh mengenai status hubungan kerja, upah yang layak dan pesangon yang layak jika terkena PHK,” paparnya.