KOTA BEKASI – Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi jalur Independen Huda Sulistio dan Sirojuddin menyerahkan dokumen dukungan pencalonan perseorangan atau jalur independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024 ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Minggu (12/05/2024).
Huda Sulistio dan Sirojuddin menjadi satu-satunya Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi yang menyerahkan dokumen dukungan pencalonan yang dikemasnya dalam beberapa boks kontainer ke KPU Kota Bekasi di hari terakhir pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah independen.
Kepala Divisi Teknis KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari mengatakan, ada calon perseorangan yang dijadwalkan akan hadir memberikan syarat dokumen dukungan sebagai Kepala Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada Sirojudin (yang mau serahkan berkas persyaratan independen) lagi di jalan mau anter berkas 117.623 lembar (KTP),” ucap Eli saat ditemui RakyatBekasi.Com di Kantor KPU Kota Bekasi, Minggu (12/05/2024) malam.
Eli menyatakan, kedatangan Bakal Calon Wali Kota Independen tersebut baru sebatas memenuhi persyaratan. Karena, pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah belum diselenggarakan dan akan dimulai pada Bulan Agustus mendatang.
“Belum mendaftar, karena belum ditetapkan sebagai syarat. Nanti persyaratan yang akan diberikan akan kita hitung lagi sama atau tidaknya dari 117 ribu KTP tersebut secara dukungan apakah ada yang double atau tidaknya secara persyaratan, nanti kita verifikasi,” ujarnya.
Syarat dukungan dari pihak terkait, kata Eli, nantinya akan diverifikasi terlebih dulu oleh KPU Kota Bekasi yang kemudian akan memutuskan calon perseorangan tersebut layak untuk mengikuti Pilkada Kota Bekasi 2024 sebagai kontestan.
“Hari ini itu syarat dukungan persyaratan, bahwa nantinya kita tetapkan bahwa tidak ada perbaikan, nanti kita lihat tuh double apa engga sebagai syarat verifikasinya. Kalau kurang engga bisa (diperbaiki) misalnya ada yang double (syarat dukungan KTP) ada 100 ribu, nah dia harus mengembalikan 200 ribu KTP dikali dua kekurangan,” sambungnya.
Syarat penyerahan dokumentasi administrasi dukungan ke KPU sebagai Kepala Daerah Jalur Perseorangan, kata Eli, akan ditutup pada pukul 23.59 WIB Nanti.
Hingga berita ini tayang, sekira pukul 23.00 WIB, Sirojuddin Arusy baru saja mendatangi Gedung KPU Kota Bekasi untuk dirinya akan memberikan syarat administrasi dukungan perseorangan. Kini Sirojuddin sedang beraudiensi dengan jajaran Komisioner KPU Kota Bekasi.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menjadwalkan membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah jalur perseorangan atau Independen pada Minggu (05 Mei 2024) lalu, bagi setiap pihak yang ingin maju dalam pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi 2024.