Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi dituding tidak netral oleh Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1, Heri Koswara dan Sholihin, pada saat pelaksanaan Sidang Perdana Sengketa Pilkada Kota Bekasi yang berlangsung, Rabu (08/01/2025) siang.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1 pada saat penyampaian pembacaan gugatan Pilkada ke Majelis Hakim.
“Alasan kami ke Mahkamah Konstitusi bahwa telah terjadi perolehan suara yang diterima oleh Paslon Nomor Urut 3, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, dengan cara melanggar asas prinsip penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang bebas, jujur, dan adil,” ucap Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1, Muhammad Rullyandi, saat sidang berlangsung yang dikutip melalui Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (08/01/2025) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rullyandi mengatakan bahwa dalam hal ini, terjadi pelanggaran politisasi secara unsur birokrat yang terlibat secara sistematis dari struktur atas hingga struktur bawah dalam pemerintahan untuk memenangkan Paslon nomor urut 3.
“Pada tanggal 26 November 2024, telah terjadi pelanggaran dengan melibatkan ASN yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 3. Sugianto, yang merupakan ASN dari Dinas Kebersihan atau Lingkungan Hidup Pemkot Bekasi, mengupload status WhatsApp yang berisikan ajakan untuk memilih Paslon Nomor Urut 3. Bukti ini ada dalam P9 yang dilampirkan,” jelasnya.
Selain itu, ada ASN yang bertugas pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) atas nama Wahyudi, yang memasang spanduk dukungan kepada Paslon Nomor Urut 3 di pagar rumahnya yang beralamat di Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, pada masa kampanye hingga masa tenang. Bukti ini terlampir dalam P10.
Gugatan tersebut diajukan oleh Tim Panel 1 Majelis Hakim yang diikuti oleh Suhartoyo selaku Ketua Panel, M. Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic Pancastakin Foekh selaku Anggota Panel.
Sebelumnya, gugatan ke MK tersebut diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1, Heri Koswara dan Sholihin, terkait hasil pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi 2024 lalu.
Hal itu didukung melalui Surat Registrasi Perkara Nomor: 222/PHPU.WKO-XVIII/2025 yang dikeluarkan oleh MK pada tanggal 3 Januari 2025.
Surat tersebut memberikan kuasa kepada Zainudin Paru selaku Ketua Tim Hukum Paslon 01, Heri Koswara dan Sholihin, dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muhidin.
Pada hasil rekapitulasi terbuka KPU Kota Bekasi pada Jumat (06/12/24), Paslon nomor urut 03, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, memperoleh suara terbanyak dengan 459.430 suara. Disusul oleh Paslon nomor urut 01, Heri Koswara dan Sholihin, dengan 452.231 suara, dan Paslon nomor urut 02, Uu Saeful Mikdar dan Nurul Sumarheni, yang memperoleh 64.509 suara.
Dengan adanya permohonan ini, diharapkan Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang adil dan transparan terkait sengketa Pilkada Kota Bekasi 2024.
Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat mengikuti proses hukum dengan baik dan menghormati keputusan yang akan diambil oleh Mahkamah Konstitusi.