Soal Hutang Kompensasi Pasar Jatiasih, Komisi III: Harus Kasih Deadline Pelunasan

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafiedz.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafiedz.

KOTA BEKASI – Pernyataan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi yang hanya akan mengevaluasi pihak pengelola Pasar Baru Jatiasih yakni PT Mukti Sarana Abadi (MSA) tanpa memberi deadline (tenggat waktu ) dianggap sebagai sebuah sikap yang tidak tegas.[irp posts=”11553″ ]Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafiedz pada awak media, Kamis (20/06/2024).Menurutnya, salah satu yang harus dipenuhi PT MSA sebagai pengelola Pasar Baru Jatiasih adalah kewajiban membayar kompensasi revitalisasi Pasar Jatiasih yang nilainya Rp2 miliar lebih.
“Kalau pembayaran kompensasi revitalisasi kan sudah sudah ada dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkot Bekasi dengan PT MSA. Jadi sifatnya kewajiban,” ungkapnya.
[irp posts=”11360″ ]Kemudian mengenai kewajiban, lanjut politisi PAN ini, Pemkot Bekasi atau Disdagperin wajib memberi tenggat waktu pembayaran.
“Jangan cuma dievaluasi tapi harus diberikan batas waktu untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan revitalisasi untuk PAD Kota Bekasi,” tegasnya.
Hak pihak kesatu dalam PKS antara Pemkot Bekasi dengan PT MSA
[irp posts=”11501″ ]

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja
Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?
Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot
Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya
Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC
Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah
Atasi Kabel FO Semrawut, PT Mitra Patriot Pimpin Proyek Ducting Kota Bekasi Senilai Rp 200 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca