KOTA BEKASI – Pernyataan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi yang hanya akan mengevaluasi pihak pengelola Pasar Baru Jatiasih yakni PT Mukti Sarana Abadi (MSA) tanpa memberi deadline (tenggat waktu ) dianggap sebagai sebuah sikap yang tidak tegas.
Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafiedz pada awak media, Kamis (20/06/2024).
Menurutnya, salah satu yang harus dipenuhi PT MSA sebagai pengelola Pasar Baru Jatiasih adalah kewajiban membayar kompensasi revitalisasi Pasar Jatiasih yang nilainya Rp2 miliar lebih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau pembayaran kompensasi revitalisasi kan sudah sudah ada dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkot Bekasi dengan PT MSA. Jadi sifatnya kewajiban,” ungkapnya.
Kemudian mengenai kewajiban, lanjut politisi PAN ini, Pemkot Bekasi atau Disdagperin wajib memberi tenggat waktu pembayaran.
“Jangan cuma dievaluasi tapi harus diberikan batas waktu untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan revitalisasi untuk PAD Kota Bekasi,” tegasnya.