KOTA BEKASI – Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad meminta kepada masyarakat untuk turut aktif melakukan pemantauan terhadap penjualan rokok secara eceran per batang.
Adapun hal itu dipinta PJ Gani, menyusul telah ditekennya aturan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024.
PP nomor 28 tahun 2024 itu melarang penjualan rokok secara eceran per batang. Sekaligus, aturan itu juga mengharuskan pedagang rokok tidak menjual di kawasan sekolah atau ramah anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami pasti akan patuh dan taat dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat, kita bangun komunikasi dengan masyarakat, karena kontroling dari penjualan rokok eceran ini tentu bukan hal yang mudah, ini perlu pemahaman dan kerjasama semua pihak,” ucap Pj Gani saat dikonfirmasi, RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Selasa (06/08/2024).
Menurut PJ Gani, kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat tentunya turut membangun anak Indonesia agar lebih baik ke depan, untuk tidak terpengaruh atupun kecanduan terhadap rokok.
“Intinya pemerintah itu ingin membangun anak Indonesia yang lebih baik ke depan, tidak terpengaruh oleh kecanduan rokok. Karena kalau sudah kecanduan rokok, belum punya penghasilan itu menjadi tambah beban bagi orang tuanya,” paparnya
PP No 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan itu diberlakukan pada saat tanggal diundangkan, yaitu 26 Juli 2024.
Pasal 434 ayat 1 memuat aturan menyangkut penjualan rokok konvensional maupun rokok elektronik. Salah satunya adalah rokok tidak boleh dijual secara eceran atau ketengan.
Berikut bunyi pasal 434 ayat 1 poin (a) hingga (c) PP nomor 28 tahun 2024:
- Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
- (a) menggunakan mesin layan diri;
- (b) kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
- (c) secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
Pada poin berikutnya, tertulis bahwa rokok konvensional maupun elektronik juga tidak boleh dijual di area pintu masuk atau keluar, serta dekat dengan kawasan sekolah dan taman bermain anak:
- (d) dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
- (e) dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;
Selanjutnya pada poin (f) dijelaskan warga dilarang menjual rokok menggunakan situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial, kecuali jika terdapat verifikasi umur.
“Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (f) bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur,” demikian tertulis pada pasal 434 ayat 2.