Soal Larangan Jual Rokok Eceran, Pj Gani Ajak Masyarakat Aktif Berpartisipasi

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi rokok bercukai.

ilustrasi rokok bercukai.

KOTA BEKASI – Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad meminta kepada masyarakat untuk turut aktif melakukan pemantauan terhadap penjualan rokok secara eceran per batang.

Adapun hal itu dipinta PJ Gani, menyusul telah ditekennya aturan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024.

PP nomor 28 tahun 2024 itu melarang penjualan rokok secara eceran per batang. Sekaligus, aturan itu juga mengharuskan pedagang rokok tidak menjual di kawasan sekolah atau ramah anak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami pasti akan patuh dan taat dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat, kita bangun komunikasi dengan masyarakat, karena kontroling dari penjualan rokok eceran ini tentu bukan hal yang mudah, ini perlu pemahaman dan kerjasama semua pihak,” ucap Pj Gani saat dikonfirmasi, RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Selasa (06/08/2024).

Menurut PJ Gani, kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat tentunya turut membangun anak Indonesia agar lebih baik ke depan, untuk tidak terpengaruh atupun kecanduan terhadap rokok.

“Intinya pemerintah itu ingin membangun anak Indonesia yang lebih baik ke depan, tidak terpengaruh oleh kecanduan rokok. Karena kalau sudah kecanduan rokok, belum punya penghasilan itu menjadi tambah beban bagi orang tuanya,” paparnya

PP No 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan itu diberlakukan pada saat tanggal diundangkan, yaitu 26 Juli 2024.

Pasal 434 ayat 1 memuat aturan menyangkut penjualan rokok konvensional maupun rokok elektronik. Salah satunya adalah rokok tidak boleh dijual secara eceran atau ketengan.

Berikut bunyi pasal 434 ayat 1 poin (a) hingga (c) PP nomor 28 tahun 2024:

  1. Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
    • (a) menggunakan mesin layan diri;
    • (b) kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
    • (c) secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

Pada poin berikutnya, tertulis bahwa rokok konvensional maupun elektronik juga tidak boleh dijual di area pintu masuk atau keluar, serta dekat dengan kawasan sekolah dan taman bermain anak:

    • (d) dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
    • (e) dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;

    Selanjutnya pada poin (f) dijelaskan warga dilarang menjual rokok menggunakan situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial, kecuali jika terdapat verifikasi umur.

    “Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (f) bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur,” demikian tertulis pada pasal 434 ayat 2.


    Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

    Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

    Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

    Berita Terkait

    Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja
    Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?
    Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot
    Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
    Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya
    Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC
    Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah
    Atasi Kabel FO Semrawut, PT Mitra Patriot Pimpin Proyek Ducting Kota Bekasi Senilai Rp 200 Miliar

    Berita Terkait

    Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:09 WIB

    Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja

    Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:06 WIB

    Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?

    Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:35 WIB

    Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

    Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:40 WIB

    Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya

    Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:10 WIB

    Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC

    Berita Terbaru

    Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

    Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

    Lanjutkan membaca