JAKARTA – Penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang dilakukan pemerintah dianggap tidak transparan dan berpotensi terjadi maladministrasi. Kontras berencana melaporkan Mendagri Tito Karnavian terkait hal ini.
Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar mengatakan pihaknya sedang menyusun laporan terkait pengangkatan Pj Kepala Daerah ke Ombudsman.
Dia meyakini adanya maladministrasi penunjukan Pj Kepala Daerah karena prosesnya tidak akuntabel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sedang mengubahnya (kajian Kontras) ke dokumen hukum, setelah itu baru kita laporkan (ke Ombudsman),” kata Rivanlee, di Jakarta, Minggu (29/05/2022).
Rivanlee tidak menyebutkan kapan laporan tersebut bakal dilayangkan.
Dia menekankan, sekarang ini Kontras sedang melakukan kajian terlebih dulu untuk memperkuat laporan.
“Iya berpotensi (maladministrasi) jika terus dibiarkan cara-cara seperti kemarin. Iya akan dilaporkan ke Ombudsman,” katanya.
Dia meminta Mendagri Tito Karnavian untuk mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengangkatan Pj Kepala Daerah.
“Paling tidak, Mendagri harus terbuka dengan prosesnya, perihal indikator, rekam jejak calon yang akan ditunjuk,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapuspen Kemendagri, Benni Irawan, menegaskan proses penunjukan Pj Kepala Daerah telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Halaman : 1 2 Selanjutnya