Soal Perkara Gibran, DKPP Hadiahkan Peringatan Keras Terakhir ke Ketua KPU

- Jurnalis

Senin, 5 Februari 2024 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 16-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Kamis (01/02/2024).

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 16-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Kamis (01/02/2024).

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.

Hal itu disampaikan Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

“Teradu satu (Hasyim Asy’ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu,” kata Heddy dipantau secara daring, Senin (05/02/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan yakni Hasyim Asy’ari. Sementara untuk enam teradu lainnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.

Sebagai informasi, empat perkara tersebut ditujukan terhadap Ketua dan enam Anggota KPU RI, Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023, yang dinilai pengadu hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Yakni tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bahas sejumlah Isu Strategis, Tri Adhianto Bertandang ke Kediaman Pramono Anung
MK Percepat Jadwal Putusan Sela Gugatan Pilkada 2024, KPU Kota Bekasi Belum Terima Undangan
Tri-Harris Hadiri Rakor Sinkronisasi Program Strategis ala KDM bersama Kepala Daerah se-Jawa Barat
KPU Kota Bekasi Belum Terima Jadwal Sidang Putusan Sela MK terkait Sengketa Pilkada 2024
Kepada KPU dan Bawaslu Kota Bekasi, LPJ Penggunaan Anggaran Pilkada Serentak 2024 ditunggu Bakesbangpol
Kritik Paslon 01 dalam Sengketa Pilkada Kota Bekasi di Mahkamah Konstitusi: Maling Teriak Maling
Tim Pemenangan Paslon 03 Yakin Menang dalam Sengketa Pilkada Kota Bekasi 2024 di MK
KPU Tunggu Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Pilkada Kota Bekasi 2024

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 22:39 WIB

Bahas sejumlah Isu Strategis, Tri Adhianto Bertandang ke Kediaman Pramono Anung

Jumat, 31 Januari 2025 - 12:32 WIB

MK Percepat Jadwal Putusan Sela Gugatan Pilkada 2024, KPU Kota Bekasi Belum Terima Undangan

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:51 WIB

Tri-Harris Hadiri Rakor Sinkronisasi Program Strategis ala KDM bersama Kepala Daerah se-Jawa Barat

Rabu, 29 Januari 2025 - 17:03 WIB

KPU Kota Bekasi Belum Terima Jadwal Sidang Putusan Sela MK terkait Sengketa Pilkada 2024

Rabu, 29 Januari 2025 - 12:58 WIB

Kepada KPU dan Bawaslu Kota Bekasi, LPJ Penggunaan Anggaran Pilkada Serentak 2024 ditunggu Bakesbangpol

Berita Terbaru

error: Content is protected !!