Poin Utama:
- Sidak Wali Kota Bekasi temukan galian fiber optic tanpa izin konstruksi di Jl. Kali Abang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara.
- DPRD Kota Bekasi menuntut pihak provider wajib melakukan sosialisasi dan memasang papan informasi penanggung jawab proyek.
- Muncul usulan penggunaan barcode terintegrasi ke website DBMSDA untuk transparansi pengecekan izin galian oleh publik.
- Provider dituntut memiliki komitmen penuh untuk melakukan perbaikan kondisi jalan (rekondisi) seperti sedia kala pasca-pekerjaan.
Anggota Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk memperketat pengawasan dan perizinan proyek galian fiber optic pasca-inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Wali Kota Bekasi di Jalan Kali Abang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Selasa (24/02/2026).
Dorongan ini dipicu oleh banyaknya keluhan masyarakat terkait pekerjaan konstruksi bawah tanah dari berbagai provider yang dinilai ilegal, minim sosialisasi, dan merusak infrastruktur jalan setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa Galian Fiber Optic di Bekasi Sering Dikeluhkan Warga?
Galian fiber optic kerap dikeluhkan lantaran mayoritas pengerjaannya dilakukan tanpa izin resmi, tidak ada sosialisasi kepada warga di tingkat RT/RW, dan kondisi jalan dibiarkan rusak setelah proyek selesai.
Keluhan ini semakin memuncak usai temuan galian kabel bawah tanah yang dieksekusi secara serampangan di berbagai ruas jalan utama Kota Bekasi.
”Untuk hal ini saya mengapresiasi langkah Pemerintah Kota. Dalam hal ini dari Pak Wali Kota yang langsung menindak galian fiber optik yang ilegal. Saya setuju banget secara pribadi, udah dendam banget kita, karena orang-orang galian begitu yang suka serampangan,” kata Adhika Dirgantara kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya, Selasa (24/02/2026).
Politikus asal PKS ini menjelaskan bahwa selama ini warga merasa kebingungan untuk menyampaikan aduan ketika aktivitas galian mengganggu ketertiban umum.
Menyalahkan pekerja lapangan bukanlah solusi yang tepat karena mereka hanya menjalankan instruksi dari pihak vendor yang identitasnya kerap disembunyikan.
Apa Solusi DPRD untuk Menertibkan Proyek Galian Kabel Sembarangan?
DPRD Kota Bekasi mendorong terbitnya aturan wajib bagi setiap provider penyedia jasa internet untuk memasang papan informasi pengaduan yang jelas dan melakukan sosialisasi langsung sebelum memulai konstruksi.
Papan informasi tersebut harus diletakkan di banyak titik lokasi pengerjaan agar ruang aspirasi publik terpenuhi.
Informasi yang wajib dicantumkan dalam sosialisasi dan spanduk proyek meliputi:
- Durasi atau estimasi waktu penyelesaian pekerjaan.
- Nama pihak atau perusahaan provider penanggung jawab.
- Nomor kontak representatif konstruksi yang bisa dihubungi warga.
- Komitmen tertulis terkait pemulihan kondisi jalan (rekondisi).
Bagaimana Cara Mudah Mengecek Izin Resmi Galian Fiber Optic?
Pengecekan izin resmi galian diusulkan agar menggunakan sistem barcode publik yang diterbitkan oleh Pemkot Bekasi di setiap lokasi proyek.
Saat barcode tersebut dipindai, warga akan langsung diarahkan ke situs resmi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi untuk memverifikasi keabsahan izin konstruksi.
Secara prinsip, pemindahan kabel udara ke bawah tanah (ducting) merupakan langkah penataan kota yang baik untuk mengurai kesemrawutan.
Namun, pelaksanaannya tidak boleh dilakukan secara berulang-ulang di titik yang sama tanpa standar operasional (SOP) yang memadai.
Pihak provider dituntut memiliki tanggung jawab secara penuh sejak awal pengerjaan hingga tahap perbaikan. Pemkot Bekasi diharapkan segera menetapkan prosedur publikasi pengerjaan ini agar masyarakat dapat menetapkan ekspektasi dan tidak ada lagi vendor yang bekerja secara sembrono di wilayah hukum Kota Bekasi.
Penataan kabel jaringan yang terintegrasi memang dibutuhkan demi estetika kota, namun komitmen pelaksana dalam menjaga keutuhan fasilitas publik jauh lebih penting. Ketegasan Pemkot Bekasi dalam menindak provider nakal kini sangat dinanti oleh publik.
Bagi Anda warga Kota dan Kabupaten Bekasi yang mendapati adanya proyek galian tanpa identitas jelas atau merugikan fasilitas umum di lingkungan Anda, segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi pemerintah daerah terkait atau hubungi pihak kelurahan dan kecamatan setempat!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















