KOTA BEKASI – Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Bekasi menggelar aksi demonstrasi damai di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada Rabu (04/08) siang, dengan tuntutan pencopotan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi karena dianggap telah ingkar janji untuk menyalurkan 3.609 Tablet kepada siswa SD dan SMP di Kota Bekasi.
Pencopotan jabatan tersebut menurut Ketua DPC GmnI Bekasi Christianto Manurung sangat sebanding dengan kelalaiannya yang hingga saat ini tidak juga menyalurkan ribuan tablet yang merupakan turunan program pemerintah pusat untuk program digitalisasi yang nantinya akan mendukung proses kegiatan belajar mengajar siswa SD dan SMP di Kota Bekasi.
“Saat kami beraudensi dengan Pak Inayatullah selaku Kadisdik Kota Bekasi beserta jajaran pada 28 Juni 2021 yang lalu, mereka berjanji akan segera menerbitkan surat edaran untuk menyalurkan tablet tersebut kepada para siswa yang berhak. Namun nyatanya hingga saat ini, tak juga disalurkan,” kata Ketua DPC GmnI Bekasi, Christianto Manurung kepada awak media, Rabu (04/08) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ribuan tablet yang hingga kini tak juga didistribusikan kepada para siswa, kata dia, selama ini hanya disimpan rapih di sekolah sehingga mengesampingkan kelancaran proses belajar mengajar para siswa yang kini belajar online di masa pandemi Covid-19 ini.
“Hari ini kita menagih janji yang diucapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, bahwasanya mereka mendistribusikan kepada siswa-siswa yang berhak mendapatkan. Dan jikalau unitnya lebih, akan disalurkan kepada siswa-siswa yang tidak mampu, demi mendukung proses kegiatan belajar mengajar,” ucapnya seraya mengingatkan notulensi audensi antara Dinas Pendidikan Kota Bekasi dengan pihaknya pada 28 Juni 2021 silam.
Lebih lanjut Christianto membeberkan bahwa di daerah lain, tablet serupa dari program yang sama, itu didistribusikan dan dipinjamkan kepada para siswa. Namun nyatanya Dinas Pendidikan Kota Bekasi kebingungan, lebih memilih menyimpan rapih tablet tersebut di ruangan sekolah, dan tidak dipinjamkan dengan beberapa alasan termasuk resiko rusak ataupun resiko hilang, karena tablet tersebut adalah aset negara yang harus dipertanggungjawabkan.
“Para siswa juga aset negara sebagai penerus bangsa yang harus diperjuangkan. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak meminjamkan 3.609 unit tablet tersebut kepada para siswa,” pungkasnya.
Sementara itu terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Krisman Irwandi menjelaskan bahwa tablet tersebut berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja dan bantuan tersebut berbentuk belanja modal. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja
“Tablet itu digunakan untuk bantuan kepada siswa yang membutuhkan. Namun itu tidak diberikan akan tetapi dipinjamkan, itu karena belanja modal dan akan dilakukan pertanggungjawaban ketika ada pemeriksaan BPK,” ujarnya berkelit.
Krisman pun mengaku bahwa pendistribusian tablet tersebut sudah dilakukan pihaknya kepada sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bekasi.
“Kita sudah melakukan distribusi tablet tersebut di beberapa sekolah di Kota Bekasi dan tidak mungkin dibagikan. Namun dipinjamkan,” tutupnya. (mar)