Kota Bekasi – Angka kasus HIV di Kota Bekasi menunjukkan tren peningkatan yang signifikan, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengambil langkah legislatif.
Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD menginisiasi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS.
Langkah ini diambil menyusul rilis data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi yang mencatat 321 kasus HIV baru hingga periode Juli 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembaruan regulasi yang sudah berusia lebih dari 15 tahun ini dianggap mendesak untuk menyesuaikan dengan dinamika penyebaran dan metode penanganan terkini. Revisi ini dijadwalkan untuk mulai dibahas pada tahun 2026.
Data Terbaru: Peningkatan Kasus di Usia Produktif
Berdasarkan data Dinkes Kota Bekasi, dari 50.583 orang yang telah melakukan pemeriksaan, ditemukan 321 kasus baru.
Catatan ini juga menyoroti bahwa penderita didominasi oleh kelompok usia produktif, yang menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Adelia, menyatakan bahwa peningkatan angka yang terdeteksi tidak selalu bermakna negatif.
”Peningkatan kasus HIV di Kota Bekasi ini sedang menanjak drastis. Ini bukan berarti buruk, karena artinya semakin banyak warga yang dites dan lebih sadar akan bahaya AIDS. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat untuk memeriksakan diri meningkat,” ujar Adelia dalam keterangannya, Kamis (09/10/2025).
Arah dan Fokus Revisi Perda
Revisi Perda ini bertujuan untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih komprehensif dan relevan dengan tantangan saat ini.
Menurut Adelia, beberapa poin utama yang akan menjadi fokus dalam pembahasan adalah:
1. Mekanisme Penanganan dan Pencegahan
Pembaruan akan menilik kembali langkah-langkah penanganan bagi Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) serta strategi pencegahan yang lebih efektif di masyarakat.
2. Akses Tes dan Pengobatan
Salah satu inisiatif yang dipertimbangkan adalah pengadaan tes HIV gratis secara lebih masif. “Selain itu, akan dibahas apakah kita bisa mengakomodasi obat-obatan (seperti Antiretroviral/ARV) untuk para penderita HIV. Tujuannya adalah memperbaiki apa yang masih kurang dari perda sebelumnya,” jelas Adelia.
3. Pemahaman Akar Masalah
Adelia menambahkan, revisi ini juga didasari oleh kebutuhan untuk memahami akar masalah penyebaran HIV secara mendalam, bukan hanya bereaksi terhadap angka statistik. “Kita perlu tahu root cause-nya apa. Apakah kasusnya memang sejak awal sudah besar? Atau ada faktor lain,” imbuhnya.
Tahapan Selanjutnya: Libatkan Publik dan Stakeholder
Meski sudah diinisiasi, proses revisi ini masih berada di tahap awal. Bapemperda berencana akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menjaring masukan dari berbagai pihak.
”Ini baru sebatas usulan. Kami masih akan melakukan RDP dengan stakeholder terkait seperti Dinas Kesehatan, komunitas peduli AIDS, dan unsur masyarakat lainnya. Perkembangannya pasti akan kami informasikan,” kata Adelia.
Langkah ini memastikan bahwa Perda yang baru nantinya akan bersifat inklusif dan menjawab kebutuhan nyata di lapangan, sejalan dengan semangat Perda Nomor 03 Tahun 2009 yang juga mengatur peran serta aktif masyarakat dalam penanggulangan HIV/AIDS di Kota Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


































