Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi sebut proyek Jasa Konstruksi Rehabilitasi Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi mencapai Rp 6.064.240.000 sumber dana APBD Tahun Anggaran 2022, belum dapat terealisasi karena proses tender belum juga digelar, meski kini sudah memasuki bulan September 2022.
Seperti yang dikatakan Sekretaris Disperkimtan Kota Bekasi, Widayat Subroto Hadi dalam keterangannya seperti dikutip oleh limitnews.net, Rabu (14/09/2022).
“Untuk pekerjaan Rehabilitasi Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi belum dilakukan proses tender sehingga belum terdapat penyedia jasa/barang pada pekerjaan tersebut,” kata Sekretaris Disperkimtan Kota Bekasi, Widayat Subroto Hadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika ditanyakan apa saja yang akan direhabilitasi pada Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Widayat menuturkan, pekerjaan yang akan dilakukan adalah pemeliharaan Ruang Rapat Paripurna dan lanjutan pembangunan Gedung Sekretariat DPRD Kota Bekasi.
“Apabila telah selesai dilaksanakan proses tender, maka waktu pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi adalah sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan oleh PPK,” terang Widayat.
Sebagai informasi, pada laman sirup.lkpp.go.id terdapat alokasi anggaran Rp6.064.240.000 sumber dana APBD Tahun Anggaran 2022 untuk Jasa Konstruksi Rehabilitasi Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada Satuan Kerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi yang hingga akhir triwulan III belum juga dimulai tahapan tender pekerjaan tersebut. (mar)