Terungkap via OTT di Jakarta dan Bekasi, KPK Tetapkan Kepala Basarnas sebagai Tersangka Suap

- Jurnalis

Kamis, 27 Juli 2023 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan saat jumpa pers yang menghadirkan dua dari lima tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023). (Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan saat jumpa pers yang menghadirkan dua dari lima tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023). (Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun anggaran 2021-2023.

Dua tersangka di antaranya merupakan pejabat Basarnas yaitu Kepala Basarnas 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

Mereka diduga sebagai penerima suap dan penanganan terhadap keduanya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Rabu (26/07/2023).

Pengumuman penetapan tersangka ini diumumkan usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Jakarta dan Bekasi, Selasa (25/07/2023).

Baca Juga:  Isi Hari Kemerdekaan RI ke 78 dengan Tawuran, Polisi Tangkap 10 Pelajar

Dalam OTT tersebut KPK menangkap sebanyak 11 orang. Lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Alexander menjelaskan, KPK menahan dua pemberi suap yakni Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marliya (MR) dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).

Baca Juga:  Politisi PKS Akui Terima Rp200Juta, Partai Ummat: Kembalikan Uang ke KPK Tak Hilangkan Unsur Pidana

“Tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 juli sampai dengan 14 Agustus 2023,” kata Alexander.

Marliya ditahan di Rutan KPK Merah Putih K4. Sedangkan, Roni dijebloskan KPK ke KPK Gedung ACLC C1.

Lebih lanjut Alex membeberkan bahwa pihaknya telah memberikan ultimatum satu tersangka pemberi suap lainnya, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG), untuk hadir dalam pemeriksaan.

Baca Juga:  KPK RI Tangkap Bupati Bogor Ade Yasin, Sejumlah Uang Disita

“Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif, segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti pemeriksaan,” tegas Alex.

Terhadap ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking
Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah akan Jadikan 27 November 2024 Hari Libur Nasional
Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks
Gibran Gantikan Prabowo jadi Plt Presiden RI Mulai Pekan Depan
Kapolri Tetapkan Pataka Korlantas yang Baru, Ini Makna dan Artinya
Presiden Prabowo Pimpin Parade Senja Taruna Akmil feat Anggota Kabinet di Magelang
Ini Dia Daftar Lengkap 56 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Ini Dia Daftar 48 Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 08:09 WIB

97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking

Jumat, 8 November 2024 - 14:23 WIB

Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah akan Jadikan 27 November 2024 Hari Libur Nasional

Rabu, 6 November 2024 - 07:17 WIB

Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:39 WIB

Gibran Gantikan Prabowo jadi Plt Presiden RI Mulai Pekan Depan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 07:22 WIB

Kapolri Tetapkan Pataka Korlantas yang Baru, Ini Makna dan Artinya

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB

error: Content is protected !!