JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun anggaran 2021-2023.
Dua tersangka di antaranya merupakan pejabat Basarnas yaitu Kepala Basarnas 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).
Mereka diduga sebagai penerima suap dan penanganan terhadap keduanya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Rabu (26/07/2023).
Pengumuman penetapan tersangka ini diumumkan usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Jakarta dan Bekasi, Selasa (25/07/2023).
Dalam OTT tersebut KPK menangkap sebanyak 11 orang. Lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Alexander menjelaskan, KPK menahan dua pemberi suap yakni Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marliya (MR) dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).
“Tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 juli sampai dengan 14 Agustus 2023,” kata Alexander.
Marliya ditahan di Rutan KPK Merah Putih K4. Sedangkan, Roni dijebloskan KPK ke KPK Gedung ACLC C1.
Lebih lanjut Alex membeberkan bahwa pihaknya telah memberikan ultimatum satu tersangka pemberi suap lainnya, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG), untuk hadir dalam pemeriksaan.
“Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif, segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti pemeriksaan,” tegas Alex.
Terhadap ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.