Tiga Setengah Jam Diperiksa KPK, Hasto Masih Hirup Udara Bebas

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto seusai pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (13/01/2025)

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto seusai pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (13/01/2025)

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, masih menghirup udara bebas setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (13/01/2025) siang. Hasto tidak ditahan usai pemeriksaan tersebut.

Hasto diperiksa selama hampir empat jam. Ia masuk ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih sekitar 10.00 WIB dan keluar pukul 13.26 WIB.

Saat keluar gedung, Hasto yang mengenakan jas hitam dengan kemeja putih di dalamnya, memilih bungkam ketika ditanya awak media, terutama soal materi pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terima kasih, terima kasih. Tanya penyidik,” ujar Hasto kepada awak media sembari menengadahkan kedua tangannya.

Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyatakan kliennya siap mengikuti pemeriksaan lanjutan jika diperlukan oleh tim penyidik.

Namun, ia enggan memberikan komentar lebih jauh terkait materi pemeriksaan.

“Selanjutnya, pemeriksaan yang akan datang tentu kami ikuti sesuai kebutuhan dari pihak penyidik,” ucap Maqdir.

Seusai pemeriksaan, suasana sempat memanas akibat desak-desakan antara awak media dan pendukung Hasto yang ingin mengerumuni Sekjen PDI Perjuangan tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, A. Patra M. Zen, menyatakan pihaknya menunggu hasil pemeriksaan hari ini sembari mempersiapkan langkah praperadilan.

“Saya kira kita tunggu saja itu. Tentu kita harapkan, seperti yang kita sampaikan, ini sudah ada permohonan praperadilan,” ujar Patra kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/01/2025).

Menurut Patra, dalam praperadilan nanti, hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menentukan sah atau tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK.

“Praperadilan itu intinya apakah penetapan Pak Hasto sebagai tersangka itu sah atau tidak sah,” jelasnya.

Ketika hendak diperiksa, Hasto tidak menjawab saat ditanya apakah dirinya siap ditahan setelah pemeriksaan. Ia hanya merespons dengan mengangkat tangan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan keputusan untuk menahan Hasto akan bergantung pada kecukupan alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik.

“Nanti lihat di hari Senin ya. Kita tunggu apakah sudah cukup, apa namanya kecukupan alat buktinya, dan lain-lainnya,” ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/01/2025).

Diketahui, Hasto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hotline ‘Lapor Pak Purbaya’ Terima 28.390 Pengaduan dalam 9 Hari, Pelapor Harus Tahu Hal Ini
Nggak Usah Pakai Embel-embel dari Mata Air di Pegunungan, Ahli BRIN: Aqua Jangan Bohongi Konsumen
Sebut Coretax Seperti Buatan ‘Lulusan SMA’, Menkeu Purbaya Rekrut ‘White Hacker’ Ranking Dunia
Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Air Aqua Subang dari Sumur Bor, Walhi: Itu Drama!
Fakta Baru Pesta Gay Surabaya: 29 dari 34 Peserta Positif HIV, Polisi Tahan Seluruh Tersangka
Resmi! Kemendikdasmen Tetapkan Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib Kelas 3 SD Mulai 2027
Cara Pinjam Uang di Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Anggota dan Pengurus
X Tak Kunjung Bayar Denda Konten Porno, Komdigi Ancam Perberat Sanksi

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:21 WIB

Hotline ‘Lapor Pak Purbaya’ Terima 28.390 Pengaduan dalam 9 Hari, Pelapor Harus Tahu Hal Ini

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:53 WIB

Nggak Usah Pakai Embel-embel dari Mata Air di Pegunungan, Ahli BRIN: Aqua Jangan Bohongi Konsumen

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:04 WIB

Sebut Coretax Seperti Buatan ‘Lulusan SMA’, Menkeu Purbaya Rekrut ‘White Hacker’ Ranking Dunia

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:56 WIB

Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Air Aqua Subang dari Sumur Bor, Walhi: Itu Drama!

Jumat, 24 Oktober 2025 - 05:48 WIB

Fakta Baru Pesta Gay Surabaya: 29 dari 34 Peserta Positif HIV, Polisi Tahan Seluruh Tersangka

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca