Tiga Setengah Jam Diperiksa KPK, Hasto Masih Hirup Udara Bebas

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto seusai pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (13/01/2025)

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto seusai pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (13/01/2025)

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, masih menghirup udara bebas setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (13/01/2025) siang. Hasto tidak ditahan usai pemeriksaan tersebut.

Hasto diperiksa selama hampir empat jam. Ia masuk ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih sekitar 10.00 WIB dan keluar pukul 13.26 WIB.

Saat keluar gedung, Hasto yang mengenakan jas hitam dengan kemeja putih di dalamnya, memilih bungkam ketika ditanya awak media, terutama soal materi pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terima kasih, terima kasih. Tanya penyidik,” ujar Hasto kepada awak media sembari menengadahkan kedua tangannya.

Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyatakan kliennya siap mengikuti pemeriksaan lanjutan jika diperlukan oleh tim penyidik.

Namun, ia enggan memberikan komentar lebih jauh terkait materi pemeriksaan.

“Selanjutnya, pemeriksaan yang akan datang tentu kami ikuti sesuai kebutuhan dari pihak penyidik,” ucap Maqdir.

Seusai pemeriksaan, suasana sempat memanas akibat desak-desakan antara awak media dan pendukung Hasto yang ingin mengerumuni Sekjen PDI Perjuangan tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, A. Patra M. Zen, menyatakan pihaknya menunggu hasil pemeriksaan hari ini sembari mempersiapkan langkah praperadilan.

“Saya kira kita tunggu saja itu. Tentu kita harapkan, seperti yang kita sampaikan, ini sudah ada permohonan praperadilan,” ujar Patra kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/01/2025).

Menurut Patra, dalam praperadilan nanti, hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menentukan sah atau tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK.

“Praperadilan itu intinya apakah penetapan Pak Hasto sebagai tersangka itu sah atau tidak sah,” jelasnya.

Ketika hendak diperiksa, Hasto tidak menjawab saat ditanya apakah dirinya siap ditahan setelah pemeriksaan. Ia hanya merespons dengan mengangkat tangan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan keputusan untuk menahan Hasto akan bergantung pada kecukupan alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik.

“Nanti lihat di hari Senin ya. Kita tunggu apakah sudah cukup, apa namanya kecukupan alat buktinya, dan lain-lainnya,” ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/01/2025).

Diketahui, Hasto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSEL Bekasi Mulai Konstruksi Maret 2026, Danantara Umumkan Pemenang Tender Februari
Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025
Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun
Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi
OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS
Pasien Suspek Superflu Meninggal di RSHS Bandung, Kemenkes Kecolongan
BNPB Rilis Data 1.177 Korban Meninggal Akibat Bencana di Sumatera
Said Iqbal Soroti Upah Buruh Jakarta Kalah dari Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:03 WIB

PSEL Bekasi Mulai Konstruksi Maret 2026, Danantara Umumkan Pemenang Tender Februari

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:44 WIB

Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:16 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:24 WIB

Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:29 WIB

OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca