Seorang kasir (teller) Bank Rakyat Indonesia (BRI) ditangkap tim kejaksaan atas dugaan korupsi hingga menyebabkan kerugian Rp9,8 miliar.
“Karyawan inisial SAP (Syahira Aninda Putri) telah kita tetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pada kas Bank BRI kantor cabang pembantu Thamrin City pada 26-27 Desember 2022,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (15/03/2023).
Modusnya, SAP melakukan transaksi fiktif yang dilakukan secara bertahap. Langkah itu seakan-akan tersangka itu melakukan transaksi tunai dalam pencatatan di bank. Setelah tercatat dalam sistem, SAP mencairkan dana tersebut ke kantong pribadinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas aksinya, SAP kini mendekam di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas Dua Pondok Bambu selama 20 hari ke depan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SAP dijerat dengan pasal 2 dan 3 uu no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.