KOTA BEKASI – Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN) turut menyikapi dari kemungkinan sanksi yang nantinya akan diterima oleh ASN Pemkot Bekasi dalam hal ini para Camat dan Pj Wali Kota Bekasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Kasus Pamer Jersey Nomor 2.
Bawaslu Jawa Barat (Jabar) telah melakukan koreksi yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Status Koreksi Nomor : NOMOR: 001/K/LPIPP/Prov/13.00/1/2024 yang ditanda tangani Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zacky Muhamad Zam Zam, tertanggal 2 Februari 2024.
Menurut TIRBN, pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan para Camat dan ASN di Kota Bekasi terbukti melanggar undang-undang dan akan diteruskan ke KASN (Komisi ASN) dan ke Mendagri untuk mereka mengambil keputusan sanksi yang akan dijatuhkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kewenangan untuk memberi sanksi kepada ASN yang melanggar netralitas, ada pada Pj Wali Kota Bekasi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapatkan teguran dari KASN,” ucap Ketua TIRBN Soni Sumarsono saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui pesan singkat, Selasa (06/02/2024).
Melihat dari perkara tersebut, kata dia, kemungkinan dari sanksi yang akan diterima oleh para ASN Pemkot Bekasi ialah bersifat administrasi ataupun sanksi mutasi jabatan.
“Yang diantaranya berupa teguran tertulis dari Pj Wali Kota atau mutasi bilamana diperlukan,” kata Alumni GmnI yang akrab disapa Mas Soni ini.
Kendati demikian, eks Dirjen Otomi Daerah Kemendagri ini juga berpendapat bilamana pamer jersey nomor dua itu sendiri ada instruksi ataupun arahan dari pimpinan pusat, provinsi ataupun kota sekalipun.
“Jawabannya adalah, bagaimana mungkin seorang Pj Wali Kota berani dengan penuh integritas menjatuhkan sanksi berat?,” sambungnya.
Meski pesimis dengan sanksi yang akan dijatuhkan, kata dia, hal tersebut kembali lagi kepada komitmen Kepala Daerah tentang bagaimana mensukseskan pemilu dengan konsisten dan menjaga Netralitas ASN.
“Sebagai Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, Saya berharap para ASN tetap netral dan jangan mau dimobilisasi untuk mendukung Paslon tertentu. Jaga Pemilu yang jujur dan adil,” tutupnya.
Sementara itu Praktisi Hukum Naupal Alrasyid juga angkat bicara terkait langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mengoreksi putusan Bawaslu Kota Bekasi terkait kegiatan pamer jersey nomor dua yang dilakukan para Camat dan Pj Wali Kota Bekasi seusai pertandingan sepak bola antar kecamatan di Stadion Patriot Chandrabhaga, Jumat (29/12/2023) pagi.
“Berarti putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat menilai tindakan tersebut (pamer jersey) terbukti memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN dengan melanggar ketentuan Pasal 4 angka 15 huruf d PP 53/2010 dan merekomendasikan kepada KASN untuk ditindaklanjuti hukuman secara sanksi administrasi dan etik sesuai UU,” ucap Naupal Alrasyid kepada rakyatbekasi, Selasa (06/02/2024).
Meski demikian, Naupal mengatakan bahwa kita harus menunggu keputusan KASN terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Pj Wali Kota Bekasi dan jajaran yang berstatus terlapor dalam kasus pamer jersey nomor dua tersebut.
“Ditunggu dulu putusan KASN untuk menjatuhkan hukuman dan sanksi apa kepada Pj Wali Kota dan para ASN yang terlibat dalam pelanggaran ASN seperti yang dibuktikan Bawaslu Jawa Barat,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat Koordinator divisi Penyelesaian Sengketa Herminus Koto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koreksi atas putusan Bawaslu Kota Bekasi terkait kegiatan pamer jersey nomor dua yang dilakukan para Camat dan Pj Wali Kota Bekasi seusai pertandingan sepak bola antar kecamatan di Stadion Patriot Chandrabhaga, Jumat (29/12/2023) pagi.
“Sehingga kita koreksi, terkait pidananya dan unsurnya belum terpenuhi itu, sudah benar Bawaslu Kota Bekasi. Tapi terkait dengan pelanggaran ASN-nya itu dinilai terbukti, oleh karena itu kita teruskan ke KASN (Komisi ASN) dan ke Mendagri untuk mereka mengambil keputusannya,” kata Koordinator divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Barat Herminus Koto kepada rakyatbekasi, Selasa (06/02/2024).
Herminus juga menyebut jika pihaknya telah mengkaji dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan para Camat dan ASN di Kota Bekasi terbukti melanggar undang-undang lainnya seperti Peraturan Menteri PAN-RB dan SK Kebersamaan.
“Kan ada dua, pidana dan pelanggaran ASN-nya dengan undang-undang lain. Ada tiga cluster (ASN) yang terkena (sanksi),” jelasnya singkat.
Sebagai informasi, kasus dugaan pelanggaran Netralitas ASN terkait Insiden pamer Jersey Nomor Dua nampaknya menemui babak baru.
Hal ini terlihat saat redaksi rakyatbekasi menerima Surat Pemberitahuan Status Koreksi Nomor : NOMOR: 001/K/LPIPP/Prov/13.00/1/2024 yang ditanda tangani Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zacky Muhamad Zam Zam, tertanggal 2 Februari 2024.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan permintaan koreksi yang diajukan oleh Pelapor (Ihsan Wiguna), terkait dengan laporan dengan nomor: 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024.
Adapun hasil pemeriksaan Bawaslu Provinsi Barat, diberitahukan sebagai berikut:
Mengoreksi Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor: 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024 Tertanggal 2 Januari 2024 yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bekasi,” ucap Zacky Muhamad Zam Zam dalam surat tersebut.
Maka dari itu, Bawaslu Jawa Barat menerbitkan surat rekomendasi atas hasil koreksi yang diregister dengan Nomor: 001/K/LP/PP/Prov/13.00/1/2024, berupa Penerusan Pelanggaran Undang-Undang Lain.
“Bawaslu Jawa Barat menindaklanjuti aduan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi tempat Pegawai Aparatur Sipil Negara,” ungkap Zacky dalam surat yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bekasi menghentikan kasus dugaan netralitas ASN terkait insiden Jersey Nomor Dua.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan bahwa keterangan terlapor tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur.
“Bahwa keterangan pelapor tidak memenuhi unsur dan tidak didapat dilanjutkan soal dugaan tindak pidana pemilu ASN saat bermain bola,” ucap Muhamad Sodikin, Senin (22/01/24) lalu.