Tim Pemenangan Ridho Yakin Mahkamah Konstitusi Bakal Tolak Gugatan Paslon 01

- Jurnalis

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Tim Pemenangan Paslon Ridho, Nicodemus Godjang.

Wakil Ketua Tim Pemenangan Paslon Ridho, Nicodemus Godjang.

Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono dan Abdul Harris Bobihoe (Ridho), menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan besar akan menolak dalil permohonan yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1, Heri Koswara dan Sholihin, terkait Pilkada Kota Bekasi 2024.

Hal ini disampaikan karena syarat hukum formil gugatan dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami menghargai dan menghormati proses hukum, namun kami juga memiliki dalil dan argumentasi bahwa MK seharusnya tidak menyidangkan atau memproses gugatan tersebut,” Wakil Ketua Tim Pemenangan Paslon Ridho, Nicodemus Godjang saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangan, Minggu (12/01/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Nico, sejarah hukum formil tidak memiliki dasar yang kuat untuk melanjutkan sidang karena selisih suara yang sudah di ambang batas.

Sidang kedua sengketa Pilkada Kota Bekasi akan diselenggarakan oleh MK pada tanggal 17 Januari mendatang, setelah sebelumnya sidang perdana berlangsung pada Rabu, 8 Januari, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan permohonan dari para pemohon.

Nico menyatakan bahwa dasar hukum formil gugatan tersebut tidak memenuhi unsur yang diperlukan, sehingga menurutnya sangat memungkinkan MK akan menolak dalil permohonan gugatan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1 ke Hakim MK.

“Saya berpikir bahwa MK akan menolak gugatan tersebut karena tidak memenuhi syarat dan banyaknya laporan yang harus dipilah oleh MK. Menurutnya, syarat formil gugatan tidak masuk akal dan tidak memenuhi ketentuan hukum,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, jika Paslon Nomor Urut 1 mendalilkan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK, hal tersebut juga tidak masuk akal karena sudah pada ambang batas 0,5 persen.

Nico menjelaskan bahwa tidak pernah ada laporan mengenai pelanggaran hasil Pilkada ke Bawaslu terkait Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).

Nico menambahkan bahwa yang digugat adalah penyelenggara KPU dan Bawaslu, sementara intervensi dilakukan oleh Paslon.

MK akan memanggil Bawaslu dan KPU untuk mempertanyakan apakah dalil yang disampaikan oleh Paslon Nomor Urut 1 pernah dilaporkan ke Bawaslu, dan jika tidak, maka gugatan tersebut tidak akan diproses.

Atas dasar itu, politikus PDI Perjuangan ini memastikan bahwa MK tidak akan melakukan judicial review atas dalil gugatan yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1.

“Saya sangat meyakini bahwa pada sidang kedua nanti, MK akan menolak gugatan tersebut karena tidak ada alasan untuk menerimanya, terutama mengingat ada lebih dari 300 daerah yang melakukan gugatan, sehingga waktu yang tersedia tidak akan cukup untuk memproses semuanya,” pungkasnya.

Berikut materi permohonan gugatan yang dilayangkan Tim Hukum Heri-Sholihin:

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Ridho: Soal Netralitas ASN, Anggota TP5 Wali Kota Bekasi jadi Kuasa Hukum Paslon 01 di MK
Pj Wali Kota Bekasi Belum Terima Laporan Apapun Terkait Tudingan Dua ASN Tak Netral dalam Pilkada 2024
Dikawal Selusin Advokat, KPU Kota Bekasi Siapkan Materi Jawaban untuk Sidang Kedua di MK
Tim Pemenangan Ridho Nilai Gugatan Heri-Sholihin ke MK Hanya Formalitas Belaka
Pelanggaran Sengketa Hasil Pilkada yang Bersifat TSM dan Kewenangan Badan Pengawas Pemilu
Tim Hukum 01 Pinta MK Batalkan Hasil Pilkada Kota Bekasi, PSU dan Diskualifikasi Tri-Harris
Sidang Perdana MK, Tim Hukum Paslon 01 Sebut Dua ASN Pemkot Bekasi Ini Tak Netral
Tim Hukum Heri-Sholihin Ajukan Tiga Permohonan Ini dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan MK

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:37 WIB

Tim Ridho: Soal Netralitas ASN, Anggota TP5 Wali Kota Bekasi jadi Kuasa Hukum Paslon 01 di MK

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:44 WIB

Pj Wali Kota Bekasi Belum Terima Laporan Apapun Terkait Tudingan Dua ASN Tak Netral dalam Pilkada 2024

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:31 WIB

Tim Pemenangan Ridho Yakin Mahkamah Konstitusi Bakal Tolak Gugatan Paslon 01

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:28 WIB

Dikawal Selusin Advokat, KPU Kota Bekasi Siapkan Materi Jawaban untuk Sidang Kedua di MK

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:11 WIB

Tim Pemenangan Ridho Nilai Gugatan Heri-Sholihin ke MK Hanya Formalitas Belaka

Berita Terbaru

error: Content is protected !!