Oleh: NAUPAL AL RASYID, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)
Poin Utama:
- Efektif Berlaku: KUHP (UU No. 1/2023) dan KUHAP baru (UU No. 20/2025) resmi berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.
- Isu Krusial: Potensi “turbulensi” atau pergeseran hukum yang menimbulkan perdebatan tafsir, khususnya pasal penghinaan lembaga negara dan kesusilaan.
- Peran Hakim: Hakim tidak boleh pasif, melainkan wajib melakukan rechtsvinding (penemuan hukum) untuk mengisi kekosongan aturan.
- Tujuan: Mengutamakan keadilan restoratif dan perlindungan HAM di atas kepastian hukum yang kaku.
BEKASI – Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sejarah penegakan hukum. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui UU No. 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang efektif per Jumat, 2 Januari 2026, menandai berakhirnya dominasi warisan kolonial Belanda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Transisi ini merupakan tonggak reformasi hukum pidana yang fundamental. Namun, perubahan besar ini tidak lepas dari potensi “turbulensi” atau guncangan dalam penerapannya.
Perdebatan publik masih menyeruak, terutama terkait pasal-pasal kontroversial seperti penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara (Pasal 218 jo. Pasal 240 KUHP) serta larangan perzinahan dan kohabitasi (Pasal 411 jo. Pasal 413 KUHP).
Meski pemerintah berdalih pasal-pasal tersebut dilindungi syarat delik aduan ketat demi menjaga martabat individu dan negara, kekhawatiran akan pembatasan kebebasan berekspresi tetap ada.
Di sinilah letak tantangan terbesarnya: bagaimana aparat penegak hukum, khususnya hakim, menjembatani norma baru ini dengan rasa keadilan masyarakat?
Paradigma Baru: Dari Legalisme ke Keadilan Restoratif
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar pergantian teks undang-undang, melainkan perubahan paradigma.
Orientasi penegakan hukum kini bergeser menuju perlindungan hak asasi manusia (HAM), keadilan restoratif (restorative justice), dan due process of law.
Prof. Barda Nawawi Arief (2016) menekankan bahwa pembaruan hukum harus menyentuh substansi nilai. Dalam masa transisi yang rentan terhadap perselisihan tafsir ini, hakim memegang kendali vital.
Hakim dituntut untuk tidak sekadar membaca teks, tetapi menemukan hukum (rechtsvinding) guna menyelesaikan sengketa tafsir antara regulasi baru dengan realitas di lapangan demi kepastian dan keadilan hukum.
Kewajiban Hakim Menggali Nilai yang Hidup
Mengacu pada Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, disebutkan secara tegas bahwa:
“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa hakim bukanlah “robot” undang-undang. Dalam situasi di mana aturan hukum mengalami kekosongan, ambiguitas, atau ketidakjelasan akibat transisi regulasi, hakim terkadang harus melangkah lebih jauh melalui judicial activism.
Hakim perlu melakukan pembentukan hukum (judge made law) untuk mengisi kekosongan tersebut. Hal ini sejalan dengan adagium ubi societas ibi ius—di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.
Karena perkembangan masyarakat sering kali lebih cepat daripada proses legislasi, hakimlah yang bertugas mengejar ketertinggalan tersebut melalui putusannya.
Dinamika Rechtsvinding dan Rechtschepping
Dalam praktik peradilan, fungsi hakim sering kali beririsan antara penemuan hukum (rechtsvinding) dan penciptaan hukum (rechtschepping).
- Penemuan Hukum (Rechtsvinding): Ini adalah metode berpikir yuridis di mana hakim menerapkan aturan umum pada peristiwa konkret. Jika aturan tersebut tidak jelas, hakim menggunakan metode interpretasi, analogi, atau konstruksi hukum (penghalusan hukum/rechtsvervjining) untuk menemukan solusi yang adil. Ini adalah proses “menemukan” sesuatu yang baru yang belum tertulis secara eksplisit dalam teks undang-undang.
- Penciptaan Hukum (Rechtschepping): Meskipun secara tradisional penciptaan hukum adalah ranah legislatif, hakim dapat menciptakan hukum ketika menghadapi kekosongan hukum total. Seperti pendapat Sudikno Mertokusumo (1996), istilah ini mungkin terdengar seolah menciptakan dari ketiadaan, namun sejatinya hukum itu sudah ada dalam perilaku masyarakat; hakimlah yang memformalkannya menjadi yurisprudensi.
Menurut pandangan Scholten, penemuan hukum berbeda dengan sekadar penerapan hukum (rechtstoepassing). Penegakan hukum bukan hanya soal logika silogisme (premis mayor dan minor), melainkan melibatkan penilaian dan pemberian makna.
Jika hakim hanya memutus berdasarkan apa yang tertulis (preexisting right and obligation), maka fungsi hakim terdegradasi menjadi mesin otomatis.
Hakim: Bukan Lagi “Corong Undang-Undang”
Masa transisi implementasi KUHP dan KUHAP baru ini berpotensi menimbulkan pergeseran nilai yang ekstrem.
Oleh karena itu, hakim harus meninggalkan mentalitas les bouches, qui prononcent les paroles de la loi (mulut yang hanya mengucapkan kata-kata undang-undang).
Peran hakim dalam KUHP baru haruslah progresif:
- Sebagai Penafsir: Menerjemahkan maksud undang-undang sesuai konteks zaman.
- Sebagai Penemu Hukum: Mengisi celah hukum agar tidak ada perkara yang ditolak karena alasan “tidak ada hukumnya”.
- Sebagai Penegak Keadilan: Mengutamakan nilai keadilan substantif di atas kepastian teks prosedural.
Hukum diciptakan untuk melayani manusia, bukan sebaliknya. Oleh sebab itu, pisau analisis hakim harus tajam dalam membedah permasalahan masyarakat.
Putusan-putusan yang dihasilkan di masa awal pemberlakuan undang-undang baru ini nantinya akan menjadi yurisprudensi tetap yang menjadi pedoman bagi masyarakat di masa depan.
Kesimpulan
Di tengah potensi turbulensi hukum akibat pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, integritas dan kapasitas intelektual hakim diuji. Hakim harus senantiasa mengedepankan nilai keadilan daripada sekadar kepastian hukum yang kaku. Hanya dengan cara inilah, hukum nasional yang baru dapat benar-benar menjadi pengayom dan pemberi solusi bagi dinamika masyarakat Indonesia.
Sebagai penutup, LBH Fraksi 98 berharap para hakim di Pengadilan Negeri wilayah Bekasi dan sekitarnya dapat memprioritaskan nilai keadilan substansial daripada sekadar kepastian hukum prosedural. Penegakan hukum harus memegang teguh prinsip bahwa hukum diciptakan untuk manusia, bukan sebaliknya.
Punya keluhan terkait layanan hukum atau menemukan ketidakadilan dalam proses peradilan di Bekasi? Segera laporkan informasi tersebut ke redaksi RakyatBekasi.Com atau hubungi layanan bantuan hukum terdekat.
Disclaimer: Artikel ini adalah opini dari penulis dan tidak serta merta mencerminkan kebijakan redaksi.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















