KOTA BEKASI – Pemuda Intelektual Peduli pendidikan (PIPP) kembali menggelar aksi jilid III di Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah III, Rabu (19/06/2024).
Sebelumnya mereka telah menggelar aksi sebanyak 2 kali, dan juga sudah melaporkan perihal kasus dugaan pungli tersebut ke Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat.
Koordinator aksi Nicolas Tamba dalam orasinya mengatakan bahwa unjuk rasa kali ini adalah aksi ketiga pihaknya yang melanjutkan pelaporan KCD wilayah III ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, hingga hari ini belum ada penjelasan dari pihak KCD wilayah 3 terkait dugaan pungli yang terjadi di SMA, SMK salah satunya di SMAN 12 Kota Bekasi.
“Hari ini kita berkumpul di sini untuk menyuarakan ketidakadilan yang terjadi di lingkungan pendidikan kita. SMAN 12 Kota Bekasi, sebuah lembaga yang seharusnya menjadi tempat mendidik generasi muda, kini diduga menjadi sarang praktik pungutan liar yang tidak bermoral,” ucap Nicolas dalam orasinya, Rabu (19/06/2024).
“Bayangkan, kami menemukan adanya pungutan uang gedung sebesar 7 juta rupiah dipaksakan kepada siswa-siswi tanpa alasan yang jelas! Apakah ini yang kita sebut dengan pendidikan yang bersih dan transparan?,” tanya Nicolas.
Tak cukup dengan uang gedung, Nicolas juga membeberkan bahwa siswa-siswi juga dipaksa membayar 300 ribu rupiah setiap bulan dengan dalih sumbangan.
“Mengingat sebentar lagi peserta didik baru akan masuk, segala macam pungli tersebut merupakan sebuah ironi yang harus disikapi dengan serius, karena pendidikan yang seharusnya gratis justru menjadi beban finansial yang berat bagi para orang tua,” tegasnya.
“Tidak hanya di SMAN 12, tetapi di setiap SMAN/SMKN di wilayah Kantor Cabang Wilayah 3 Dinas Pendidikan Jawa Barat, praktik-praktik serupa juga terjadi. Apakah kita akan diam saja melihat generasi muda kita diperdaya oleh sistem yang korup ini?,” tuturnya.
Lebih mengecewakan lagi, kata dia, I Made selaku Kepala KCD Wilayah 3 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tidak memberikan respon positif atau tindakan apapun atas temuan-temuan pungli yang telah kita laporkan.
“Kami mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk segera mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap Kepala KCD Wilayah 3. Sudah terlalu lama kita membiarkan mereka bermain-main dengan masa depan anak-anak kita,” ucapnya.
Kami telah melakukan berbagai macam upaya, baik upaya audiensi, aksi, hingga laporan, namun tidak ada respon.
Seolah-olah KCD wilayah 3 bagaikan menara gading yang sulit digapai oleh masyarakat-masyarakat kecil yang ingin menyampaikan aspirasinya.
Hal itu menunjukkan bahwa mereka tidak menghargai dialog dan komunikasi yang konstruktif.
“Bahkan, kami sudah melakukan unjuk rasa sebanyak 3 kali, namun tidak ada hasil atau tindakan nyata yang dilakukan oleh KCD Wilayah 3. Apakah suara kita tidak didengar atau memang mereka sengaja menutup telinga?,” bebernya
Parahnya lagi, lanjut dia, ada dugaan intimidasi kepada siswa-siswi yang ingin mengikuti lomba seperti basket dan lainnya.
Mereka diwajibkan menyumbang ke sekolah jika ingin anggaran turun. Apakah ini cara yang benar untuk mendidik dan mendukung bakat anak-anak kita?
Aksi pun sempat berlangsung ricuh lantaran polisi melarang mahasiswa membakar ban, hingga akhirnya massa aksi coba ditemui oleh perwakilan pihak SMA 12 bagian humas dan Ketua komite SMA 12.
Namun massa aksi menolak karena menganggap mereka tidak mempunyai kapasitas untuk mememenuhi tuntutan mereka, terlebih massa aksi menuding mereka sebagai aktor intelektual di balik sejumlah pungli yang menindas orangtua dan wali murid SMAN 12 Kota Bekasi.
Berikut tuntutan Pemuda Intelektual Peduli pendidikan (PIPP):
- Usut tuntas dugaan pungutan liar biaya gedung yang dibebankan kepada siswa SMAN 12 Kota Bekasi, yang bertentangan dengan prinsip pendidikan gratis yang dijamin oleh undang-undang.
- Mengecam keras adanya dugaan pembayaran SPP yang bersifat wajib dengan dalih sumbangan di SMAN 12 Kota Bekasi dan sekolah lainnya di Bekasi, yang kami nilai sebagai praktik manipulatif dan tidak transparan.
- Menuntut pencopotan dan penangkapan Kepala Sekolah SMAN 12 Kota Bekasi yang diduga
bertanggung jawab atas praktik-praktik pungli tersebut, sesuai dengan asas keadilan dan penegakan hukum. - Mendesak KCD Wilayah 3 untuk mengusut tuntas seluruh sekolah yang masih melakukan
pungutan kepada siswa dengan alibi sumbangan, yang jelas melanggar peraturan yang berlaku. - Mendesak I Made untuk mundur dari jabatannya sebagai Kepala KCD Wilayah 3 karena dinilai apatis dan seolah-olah membiarkan praktik pungutan liar yang terjadi di sekolah-sekolah di Bekasi.