Usai Terjungkal dari Kursi Ketua DPRD, Politisi PKS ini Terancam Jadi Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 2 Maret 2022 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Bantuan Hukum Tri Brata Wicaksana menggelar diskusi hukum yang bertajuk Pengembalian Uang Ketua DPRD Kota Bekasi ke KPK Pasca OTT Wali Kota Bekasi di Cafe Stadion - Kota Bekasi, Rabu (02/03/2022) siang.

Lembaga Bantuan Hukum Tri Brata Wicaksana menggelar diskusi hukum yang bertajuk Pengembalian Uang Ketua DPRD Kota Bekasi ke KPK Pasca OTT Wali Kota Bekasi di Cafe Stadion - Kota Bekasi, Rabu (02/03/2022) siang.

KOTA BEKASI – Lembaga Bantuan Hukum Tri Brata Wicaksana menggelar diskusi hukum yang bertajuk Pengembalian Uang Ketua DPRD Kota Bekasi ke KPK Pasca OTT Wali Kota Bekasi di Cafe Stadion – Kota Bekasi, Rabu (02/03/2022) siang.

Dalam kesempatan tersebut, mewakili unsur akademisi, Andi Faisal mengatakan bahwa apa yang dilakukan Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro, tidak menghilangkan hukum pidananya, meskipun dalam undang-undang ada tenggat waktu 30 hari pengembalian gratifikasi, termasuk uang.

“Bahwa (pengembalian uang ke KPK) yang dilakukan Chairoman, hanya akan mempengaruhi hukuman yang ada, meringankan hukuman. Pengembalian uang tersebut tidak rasional, karena dilakukan setelah Wali Kota Bekasi tertangkap OTT,” terang Andi Faisal yang berprofesi Dosen dan Ilmuwan ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senada dengan Andi, Staf Mahkamah Agung Hadi Satrio Lelono yang menegasi bahwa dalam hukum memperhatikan juga mengenai waktu kejadian suatu perkara.

“Konteks pengembalian uang ini dilakukan setelah Bang Pepen tertangkap KPK. Jadi tafsiran hukum akan beda atas niat Chairoman mengembalikan uang tersebut,” tegas Hadi.

Masih di tempat yang sama, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Partai Gelora Kota Bekasi, David mengatakan bahwa pengembalian uang yang dilakukan politisi asal PKS Kota Bekasi tersebut tidak menggugurkan unsur pidananya, namun mungkin saja bisa mengurangi lama hukumannya.

Baca Juga:  Gus Shol Motivasi Anak Muda dan Gen Z jadi Anggota DPRD dalam Reses I

“Ketua DPRD bilang kewajiban mengembalikan itu benar. Tapi kayaknya (hanya) mau melepaskan kewajiban. Kalo saya melihat, bahwasanya ini tidak menggugurkan pidananya, mengurangi mungkin,” kata David.

Terkait hukuman yang bakal diberikan KPK kepada politisi PKS tersebut, kata dia, masyarakat harus melihat proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Terlebih hal tersebut menuai pro kontra opini dari masyarakat Kota Bekasi pada khususnya.

“Tugas kita sebagai praktisi hukum untuk mendengarkan, hukum harus ditegakkan. Masyarakat harus melihat penegakan hukum KPK. Jadikan (Chairoman) tersangka, kalau (Chairoman) dibiarkan, repot, mau dibawa kemana indonesia?,” ujarnya geram.

Meski demikian, David mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh KPK untuk menuntaskan tugasnya yakni untuk terus melakukan pendalaman kasus korupsi dan suap yang melibatkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi beserta jajarannya hingga pihak swasta. Terlebih saat ini, tambah David, KPK sedang mengumpulkan bukti keterlibatan Chairoman J. Putro dalam kasus OTT Rahmat Effendi.

Baca Juga:  Tanyakan Persiapan Pilkada Kota Bekasi 2024, Komisi 1 Panggil KPU dan Bawaslu

“Sebetulnya, kapan Chairoman akan ditetapkan sebagai tersangka itu adalah kewenangan dari KPK itu sendiri. Namun masyarakat hanya tinggal menunggu waktu saja, dan berharap agar KPK sendiri bisa transparan tanpa tebang pilih dalam pengungkapan kasus OTT Wali Kota Bekasi,” pungkasnya.

Baca Juga:  Sah!!! Chairoman Resmi Dicopot, Saifuddaulah Duduki Kursi Ketua DPRD Kota Bekasi

Sebagai informasi, Pihak PKS yang hingga selesainya diskusi tidak memenuhi undangan dan belum memberikan konfirmasi atas undangan diskusi hukum ini. Kemudian penting untuk diketahui bahwa Chairoman J.Putro sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi kini telah dicopot dari jabatannya melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bekasi yang digelar pada Selasa (01/03/2022) kemarin. (Mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi 4 Dorong Bangunan Sekolah Vertikal Untuk Atasi Kesulitan Lahan di Kota Bekasi
Komisi III Gelar Rapat Evaluasi PAD, Setoran PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi Naik 300 Persen
Komisi II DPRD Kota Bekasi Curiga Tak Semua Bangunan Vertikal Miliki SLF
DPRD Desak Pengembang Segera Rampungkan Proyek Crossing Saluran Air Pakuwon Mall Bekasi
Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Bakal Dalami Dugaan Pungli PTSL Medansatria
Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bekasi Desak Pemkot Evaluasi Perijinan Mall Pakuwon
Tanyakan Persiapan Pilkada Kota Bekasi 2024, Komisi 1 Panggil KPU dan Bawaslu
Panggil RSUD dan Dinkes, Komisi IV DPRD Kota Bekasi Bahas Minimnya Fasilitas Kesehatan

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 07:34 WIB

Komisi 4 Dorong Bangunan Sekolah Vertikal Untuk Atasi Kesulitan Lahan di Kota Bekasi

Senin, 18 November 2024 - 16:12 WIB

Komisi III Gelar Rapat Evaluasi PAD, Setoran PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi Naik 300 Persen

Senin, 18 November 2024 - 09:47 WIB

Komisi II DPRD Kota Bekasi Curiga Tak Semua Bangunan Vertikal Miliki SLF

Kamis, 14 November 2024 - 20:57 WIB

DPRD Desak Pengembang Segera Rampungkan Proyek Crossing Saluran Air Pakuwon Mall Bekasi

Kamis, 14 November 2024 - 15:29 WIB

Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Bakal Dalami Dugaan Pungli PTSL Medansatria

Berita Terbaru

error: Content is protected !!