KOTA BEKASI – Lembaga Bantuan Hukum Tri Brata Wicaksana menggelar diskusi hukum yang bertajuk Pengembalian Uang Ketua DPRD Kota Bekasi ke KPK Pasca OTT Wali Kota Bekasi di Cafe Stadion – Kota Bekasi, Rabu (02/03/2022) siang.
Dalam kesempatan tersebut, mewakili unsur akademisi, Andi Faisal mengatakan bahwa apa yang dilakukan Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro, tidak menghilangkan hukum pidananya, meskipun dalam undang-undang ada tenggat waktu 30 hari pengembalian gratifikasi, termasuk uang.
“Bahwa (pengembalian uang ke KPK) yang dilakukan Chairoman, hanya akan mempengaruhi hukuman yang ada, meringankan hukuman. Pengembalian uang tersebut tidak rasional, karena dilakukan setelah Wali Kota Bekasi tertangkap OTT,” terang Andi Faisal yang berprofesi Dosen dan Ilmuwan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada dengan Andi, Staf Mahkamah Agung Hadi Satrio Lelono yang menegasi bahwa dalam hukum memperhatikan juga mengenai waktu kejadian suatu perkara.
“Konteks pengembalian uang ini dilakukan setelah Bang Pepen tertangkap KPK. Jadi tafsiran hukum akan beda atas niat Chairoman mengembalikan uang tersebut,” tegas Hadi.
Masih di tempat yang sama, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Partai Gelora Kota Bekasi, David mengatakan bahwa pengembalian uang yang dilakukan politisi asal PKS Kota Bekasi tersebut tidak menggugurkan unsur pidananya, namun mungkin saja bisa mengurangi lama hukumannya.
“Ketua DPRD bilang kewajiban mengembalikan itu benar. Tapi kayaknya (hanya) mau melepaskan kewajiban. Kalo saya melihat, bahwasanya ini tidak menggugurkan pidananya, mengurangi mungkin,” kata David.
Terkait hukuman yang bakal diberikan KPK kepada politisi PKS tersebut, kata dia, masyarakat harus melihat proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Terlebih hal tersebut menuai pro kontra opini dari masyarakat Kota Bekasi pada khususnya.
“Tugas kita sebagai praktisi hukum untuk mendengarkan, hukum harus ditegakkan. Masyarakat harus melihat penegakan hukum KPK. Jadikan (Chairoman) tersangka, kalau (Chairoman) dibiarkan, repot, mau dibawa kemana indonesia?,” ujarnya geram.
Meski demikian, David mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh KPK untuk menuntaskan tugasnya yakni untuk terus melakukan pendalaman kasus korupsi dan suap yang melibatkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi beserta jajarannya hingga pihak swasta. Terlebih saat ini, tambah David, KPK sedang mengumpulkan bukti keterlibatan Chairoman J. Putro dalam kasus OTT Rahmat Effendi.
“Sebetulnya, kapan Chairoman akan ditetapkan sebagai tersangka itu adalah kewenangan dari KPK itu sendiri. Namun masyarakat hanya tinggal menunggu waktu saja, dan berharap agar KPK sendiri bisa transparan tanpa tebang pilih dalam pengungkapan kasus OTT Wali Kota Bekasi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pihak PKS yang hingga selesainya diskusi tidak memenuhi undangan dan belum memberikan konfirmasi atas undangan diskusi hukum ini. Kemudian penting untuk diketahui bahwa Chairoman J.Putro sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi kini telah dicopot dari jabatannya melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bekasi yang digelar pada Selasa (01/03/2022) kemarin. (Mar)