Usai Terjungkal dari Kursi Ketua DPRD, Politisi PKS ini Terancam Jadi Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 2 Maret 2022 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Bantuan Hukum Tri Brata Wicaksana menggelar diskusi hukum yang bertajuk Pengembalian Uang Ketua DPRD Kota Bekasi ke KPK Pasca OTT Wali Kota Bekasi di Cafe Stadion - Kota Bekasi, Rabu (02/03/2022) siang.

Lembaga Bantuan Hukum Tri Brata Wicaksana menggelar diskusi hukum yang bertajuk Pengembalian Uang Ketua DPRD Kota Bekasi ke KPK Pasca OTT Wali Kota Bekasi di Cafe Stadion - Kota Bekasi, Rabu (02/03/2022) siang.

KOTA BEKASI – Lembaga Bantuan Hukum Tri Brata Wicaksana menggelar diskusi hukum yang bertajuk Pengembalian Uang Ketua DPRD Kota Bekasi ke KPK Pasca OTT Wali Kota Bekasi di Cafe Stadion – Kota Bekasi, Rabu (02/03/2022) siang.

Dalam kesempatan tersebut, mewakili unsur akademisi, Andi Faisal mengatakan bahwa apa yang dilakukan Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro, tidak menghilangkan hukum pidananya, meskipun dalam undang-undang ada tenggat waktu 30 hari pengembalian gratifikasi, termasuk uang.

“Bahwa (pengembalian uang ke KPK) yang dilakukan Chairoman, hanya akan mempengaruhi hukuman yang ada, meringankan hukuman. Pengembalian uang tersebut tidak rasional, karena dilakukan setelah Wali Kota Bekasi tertangkap OTT,” terang Andi Faisal yang berprofesi Dosen dan Ilmuwan ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senada dengan Andi, Staf Mahkamah Agung Hadi Satrio Lelono yang menegasi bahwa dalam hukum memperhatikan juga mengenai waktu kejadian suatu perkara.

“Konteks pengembalian uang ini dilakukan setelah Bang Pepen tertangkap KPK. Jadi tafsiran hukum akan beda atas niat Chairoman mengembalikan uang tersebut,” tegas Hadi.

Masih di tempat yang sama, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Partai Gelora Kota Bekasi, David mengatakan bahwa pengembalian uang yang dilakukan politisi asal PKS Kota Bekasi tersebut tidak menggugurkan unsur pidananya, namun mungkin saja bisa mengurangi lama hukumannya.

“Ketua DPRD bilang kewajiban mengembalikan itu benar. Tapi kayaknya (hanya) mau melepaskan kewajiban. Kalo saya melihat, bahwasanya ini tidak menggugurkan pidananya, mengurangi mungkin,” kata David.

Terkait hukuman yang bakal diberikan KPK kepada politisi PKS tersebut, kata dia, masyarakat harus melihat proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Terlebih hal tersebut menuai pro kontra opini dari masyarakat Kota Bekasi pada khususnya.

“Tugas kita sebagai praktisi hukum untuk mendengarkan, hukum harus ditegakkan. Masyarakat harus melihat penegakan hukum KPK. Jadikan (Chairoman) tersangka, kalau (Chairoman) dibiarkan, repot, mau dibawa kemana indonesia?,” ujarnya geram.

Meski demikian, David mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh KPK untuk menuntaskan tugasnya yakni untuk terus melakukan pendalaman kasus korupsi dan suap yang melibatkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi beserta jajarannya hingga pihak swasta. Terlebih saat ini, tambah David, KPK sedang mengumpulkan bukti keterlibatan Chairoman J. Putro dalam kasus OTT Rahmat Effendi.

“Sebetulnya, kapan Chairoman akan ditetapkan sebagai tersangka itu adalah kewenangan dari KPK itu sendiri. Namun masyarakat hanya tinggal menunggu waktu saja, dan berharap agar KPK sendiri bisa transparan tanpa tebang pilih dalam pengungkapan kasus OTT Wali Kota Bekasi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pihak PKS yang hingga selesainya diskusi tidak memenuhi undangan dan belum memberikan konfirmasi atas undangan diskusi hukum ini. Kemudian penting untuk diketahui bahwa Chairoman J.Putro sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi kini telah dicopot dari jabatannya melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bekasi yang digelar pada Selasa (01/03/2022) kemarin. (Mar)


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi XI DPR Desak BPK Audit Pengadaan Sistem Coretax
10.000 Pekerja Rentan di Bekasi Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis, Komisi 4 DPRD: Masih Jauh dari Kebutuhan
Komisi VI DPR Bakal Panggil Produsen Aqua terkait Penggunaan Air Sumur Bor Bukan Pegunungan
Targetkan Juara Umum Porprov Jabar 2026, Komisi 4 Desak KONI Kota Bekasi Matangkan Pemetaan Cabor Unggulan
Peringatan HSN 2025, Ketua Fraksi Gerindra Demokrat DPRD Kota Bekasi Dorong Santri Jadi Motor Kemajuan Bangsa
Realisasi Pembangunan Fisik Jauh dari Target, Komisi II DPRD Kota Bekasi Panggil DBMSDA dan Disperkimtan
Hadapi Krisis Sampah 1.800 Ton per Hari, DPRD Dorong Proyek PSEL Kota Bekasi dan Edukasi Warga
Bus Transpatriot Bekasi ‘Comeback’ Akhir 2025, Komisi 2 Minta Pengelola Berbenah

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:30 WIB

Komisi XI DPR Desak BPK Audit Pengadaan Sistem Coretax

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:04 WIB

10.000 Pekerja Rentan di Bekasi Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis, Komisi 4 DPRD: Masih Jauh dari Kebutuhan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:09 WIB

Komisi VI DPR Bakal Panggil Produsen Aqua terkait Penggunaan Air Sumur Bor Bukan Pegunungan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:45 WIB

Targetkan Juara Umum Porprov Jabar 2026, Komisi 4 Desak KONI Kota Bekasi Matangkan Pemetaan Cabor Unggulan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Peringatan HSN 2025, Ketua Fraksi Gerindra Demokrat DPRD Kota Bekasi Dorong Santri Jadi Motor Kemajuan Bangsa

Berita Terbaru

Proses pengadaan sistem perpajakan Coretax (Core Tax Administration System) kini menuai sorotan tajam.

Parlementaria

Komisi XI DPR Desak BPK Audit Pengadaan Sistem Coretax

Senin, 27 Okt 2025 - 22:30 WIB

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca