Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengecam keras aksi pembuangan sampah secara sembarangan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab di bantaran Kali Bekasi, tepatnya di Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Aksi pembuangan sampah ini melibatkan sebuah mobil bak dan sekelompok orang yang diduga berasal dari pihak swasta.
Berdasarkan laporan yang diterima, sampah tersebut diduga berasal dari wilayah Kota Bekasi dan sengaja dibuang di wilayah bantaran kali Kabupaten Bekasi. Kejadian ini menuai perhatian serius dari Pemerintah Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya kira ini tindakan oknum. Kita semua harus bersama-sama menegakkan aturan karena tindakan seperti ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” tegas Tri Adhianto saat memberikan keterangannya kepada wartawan, Minggu (27/04/2025).
Tri Adhianto memastikan bahwa Pemerintah Kota Bekasi tidak akan mentolerir tindakan pembuangan sampah yang merusak lingkungan tersebut.
Ia juga membuka kemungkinan untuk bekerja sama dengan pihak terkait dalam melakukan penelusuran terhadap pelaku, jika pihak yang dirugikan meminta kolaborasi dalam investigasi.
“Kami akan memantau perkembangan situasi dan, jika diperlukan, turut serta membantu penelusuran pelaku pembuangan sampah ini,” tuturnya.
Untuk diketahui, pembuangan sampah sembarangan di bantaran kali dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti:
- Pencemaran air yang mengancam ekosistem sungai, memengaruhi kualitas air, dan membahayakan kehidupan flora dan fauna di sekitarnya.
- Peningkatan risiko banjir, karena sampah yang menumpuk di bantaran kali dapat menyumbat aliran air, terutama saat musim hujan.
- Gangguan kesehatan masyarakat, karena sampah yang membusuk dapat menjadi sumber penyakit.
Pemerintah Kabupaten Bekasi sebelumnya juga telah mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah di bantaran kali, mengingat tingginya risiko pencemaran dan dampak lingkungan lainnya.
Tindakan pembuangan sampah sembarangan merupakan pelanggaran hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menyatakan bahwa pembuangan sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.
Selain itu, Peraturan Daerah di tingkat kota dan kabupaten juga mengatur tata kelola sampah dan melarang keras pembuangan sampah di lokasi tidak semestinya.
Wali Kota Bekasi berharap insiden ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan kesadaran terhadap pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak swasta dalam memastikan pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab.
“Saya harap masyarakat Kota Bekasi dan sekitarnya dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Kita harus bersama-sama memastikan bahwa pengelolaan sampah dilakukan dengan cara yang benar demi keberlangsungan lingkungan yang sehat,” tutup Tri Adhianto.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























