Wali Kota Bekasi Siap Bantu Penelusuran Oknum Pembuang Sampah di Bantaran Kali Kebalen

- Jurnalis

Minggu, 27 April 2025 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktifitas pembuangan sampah ke bantaran Kali Kebalen, Kabupaten Bekasi.

Aktifitas pembuangan sampah ke bantaran Kali Kebalen, Kabupaten Bekasi.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengecam keras aksi pembuangan sampah secara sembarangan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab di bantaran Kali Bekasi, tepatnya di Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Aksi pembuangan sampah ini melibatkan sebuah mobil bak dan sekelompok orang yang diduga berasal dari pihak swasta.

Berdasarkan laporan yang diterima, sampah tersebut diduga berasal dari wilayah Kota Bekasi dan sengaja dibuang di wilayah bantaran kali Kabupaten Bekasi. Kejadian ini menuai perhatian serius dari Pemerintah Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya kira ini tindakan oknum. Kita semua harus bersama-sama menegakkan aturan karena tindakan seperti ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” tegas Tri Adhianto saat memberikan keterangannya kepada wartawan, Minggu (27/04/2025).

Tri Adhianto memastikan bahwa Pemerintah Kota Bekasi tidak akan mentolerir tindakan pembuangan sampah yang merusak lingkungan tersebut.

Ia juga membuka kemungkinan untuk bekerja sama dengan pihak terkait dalam melakukan penelusuran terhadap pelaku, jika pihak yang dirugikan meminta kolaborasi dalam investigasi.

“Kami akan memantau perkembangan situasi dan, jika diperlukan, turut serta membantu penelusuran pelaku pembuangan sampah ini,” tuturnya.

Untuk diketahui, pembuangan sampah sembarangan di bantaran kali dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti:

  1. Pencemaran air yang mengancam ekosistem sungai, memengaruhi kualitas air, dan membahayakan kehidupan flora dan fauna di sekitarnya.
  2. Peningkatan risiko banjir, karena sampah yang menumpuk di bantaran kali dapat menyumbat aliran air, terutama saat musim hujan.
  3. Gangguan kesehatan masyarakat, karena sampah yang membusuk dapat menjadi sumber penyakit.

Pemerintah Kabupaten Bekasi sebelumnya juga telah mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah di bantaran kali, mengingat tingginya risiko pencemaran dan dampak lingkungan lainnya.

Tindakan pembuangan sampah sembarangan merupakan pelanggaran hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menyatakan bahwa pembuangan sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.

Selain itu, Peraturan Daerah di tingkat kota dan kabupaten juga mengatur tata kelola sampah dan melarang keras pembuangan sampah di lokasi tidak semestinya.

Wali Kota Bekasi berharap insiden ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan kesadaran terhadap pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak swasta dalam memastikan pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab.

“Saya harap masyarakat Kota Bekasi dan sekitarnya dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Kita harus bersama-sama memastikan bahwa pengelolaan sampah dilakukan dengan cara yang benar demi keberlangsungan lingkungan yang sehat,” tutup Tri Adhianto.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja
Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?
Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot
Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya
Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC
Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah
Atasi Kabel FO Semrawut, PT Mitra Patriot Pimpin Proyek Ducting Kota Bekasi Senilai Rp 200 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca