Waskat Bawaslu Cegah Bacalon Kepala Daerah Curi Start Kampanye Sebelum Waktunya

- Jurnalis

Senin, 2 September 2024 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhamad Sodikin.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhamad Sodikin.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi bakal melakukan pengawasan melekat terhadap Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024 yang mencuri start kampanye lebih dulu, sebelum waktu kampanye diberlakukan oleh KPU Kota Bekasi.

“Pastinya kita lakukan pengawasan melekat sebagai bentuk pencegahan, kalau bicara penindakan tahapannya kan belum mulai,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhamad Sodikin saat dikonfirmasi rakyatbekasi melalui keterangannya, dikutip, Minggu (01/09/2024).

Guna mengantisipasi hal tersebut, kata dia, Bawaslu akan melakukan pencegahan dan himbauan kepada para Bacalon maupun Partai Politik, karena status mereka masih Bacalon (Bakal Calon) belum Calon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau menyoal potensi (tentunya ada), makanya kemarin kan sudah dilaunching indeks kerawanan. Dari indeks kerawanan pemilihan itu kan nanti kita akan mempelajari potensi – potensi mana yang kemungkinan muncul. Oleh karena itu, nanti strategi kita mungkin akan melibatkan teman – teman Panwascam, PKD dan teman – teman media ini lah yang sebagai stakeholder dalam Pemilu nanti,” jelasnya.

Selain itu, Sodikin juga menyebut bahwa pihaknya akan melihat terlebih dahulu sejauh mana penindakan yang bakal diterapkan, bilamana ada Bacalon yang nantinya ketahuan melakukan pelanggaran. Karena, hingga saat ini, mengenai sanksi sebelum tahapan kampanye belum ada aturan lebih lanjut.

“Kalau sanksi sebelum tahapan kampanye, karena tahapannya yang belum mulai, sampai hari ini PKPU Kampanyenya belum keluar. Perbawaslu Kampanye Pemilihan pun belum keluar, walaupun UU nomor 10 itu ada sanksinya, tetapi kan harus sesuai dengan tahapan,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik
Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi
Bawaslu Kota Bekasi Desak Parpol Perbarui Data Sipol dan Kantor Sekretariat
ICW Ingatkan Bahaya Pilkada Lewat DPRD: Celah Politik Transaksional Kembali Terbuka
Targetkan 8 Kursi DPRD di Pemilu 2029, PAN Kota Bekasi Siapkan Strategi Matang Pasca Musda
Musda VI PAN Kota Bekasi Tetapkan 7 Formatur, 5 Anggota DPRD Masuk Bursa Ketua
Sengketa Pemilihan RW 025 Kayuringin Jaya: Warga Tolak Hasil, Endus Keterlibatan Parpol

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:08 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:31 WIB

Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:33 WIB

Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:04 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Desak Parpol Perbarui Data Sipol dan Kantor Sekretariat

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:26 WIB

ICW Ingatkan Bahaya Pilkada Lewat DPRD: Celah Politik Transaksional Kembali Terbuka

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca