Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi bakal melakukan pengawasan melekat terhadap Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024 yang mencuri start kampanye lebih dulu, sebelum waktu kampanye diberlakukan oleh KPU Kota Bekasi.
“Pastinya kita lakukan pengawasan melekat sebagai bentuk pencegahan, kalau bicara penindakan tahapannya kan belum mulai,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhamad Sodikin saat dikonfirmasi rakyatbekasi melalui keterangannya, dikutip, Minggu (01/09/2024).
Guna mengantisipasi hal tersebut, kata dia, Bawaslu akan melakukan pencegahan dan himbauan kepada para Bacalon maupun Partai Politik, karena status mereka masih Bacalon (Bakal Calon) belum Calon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau menyoal potensi (tentunya ada), makanya kemarin kan sudah dilaunching indeks kerawanan. Dari indeks kerawanan pemilihan itu kan nanti kita akan mempelajari potensi – potensi mana yang kemungkinan muncul. Oleh karena itu, nanti strategi kita mungkin akan melibatkan teman – teman Panwascam, PKD dan teman – teman media ini lah yang sebagai stakeholder dalam Pemilu nanti,” jelasnya.
Selain itu, Sodikin juga menyebut bahwa pihaknya akan melihat terlebih dahulu sejauh mana penindakan yang bakal diterapkan, bilamana ada Bacalon yang nantinya ketahuan melakukan pelanggaran. Karena, hingga saat ini, mengenai sanksi sebelum tahapan kampanye belum ada aturan lebih lanjut.
“Kalau sanksi sebelum tahapan kampanye, karena tahapannya yang belum mulai, sampai hari ini PKPU Kampanyenya belum keluar. Perbawaslu Kampanye Pemilihan pun belum keluar, walaupun UU nomor 10 itu ada sanksinya, tetapi kan harus sesuai dengan tahapan,” pungkasnya.