Bekasi, Jawa Barat – Yayasan Marhaen Sejahtera Indonesia (YAMSI) yang berkedudukan di Kota Bekasi, Jawa Barat, secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus korupsi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Laporan ini ditujukan kepada Ketua Komjak, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, MH, SH, dan dikirimkan pada 14 Agustus 2025.
Dalam surat laporannya, YAMSI menyoroti adanya dugaan “main mata” antara aparat Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan pihak-pihak terkait. Menurut YAMSI, Kejaksaan hanya menetapkan tiga tersangka dalam kasus Dispora yang mencuat pada 15 Mei 2025: AZ (Kepala Dinas), MAR (pensiunan Kabid Dispora), dan M (Direktur Utama PT CIA).
YAMSI menduga ada pihak lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab, namun diabaikan oleh Kejaksaan. Pihak-pihak tersebut termasuk Komisaris Utama PT CIA, Tomi Uno Walangitan (TUW), dan sejumlah Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024. TUW dan para anggota dewan ini diduga kerap berkomunikasi dan melakukan lobi dengan tersangka AZ.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran atau overpayment sebesar Rp 4,7 miliar dalam proyek Dispora Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023. BPK telah meminta Walikota Bekasi untuk mengembalikan dana tersebut ke Kas Daerah.
Menurut YAMSI, proyek ini merupakan proyek aspirasi, atau yang dikenal dengan “Pokok-Pokok Pikiran” (Pokir), yang diajukan oleh sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi. YAMSI menduga bahwa TUW dan para anggota dewan ini adalah penentu jenis barang dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek tersebut, yang membuat dinas tidak berdaya. Ada dugaan bahwa untuk memuluskan proyek ini, TUW telah mengucurkan miliaran rupiah kepada sejumlah anggota dewan.
YAMSI meminta Komjak untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Kota Bekasi dan stafnya, karena mereka diduga telah “menyelamatkan” pemilik barang, TUW, dan sejumlah pemilik proyek Pokir. Selain itu, YAMSI juga meminta agar Kejaksaan Negeri Kota Bekasi segera menetapkan TUW dan sejumlah anggota DPRD tersebut sebagai tersangka.
Laporan ini juga menyebutkan bahwa TUW dan sejumlah anggota DPRD telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri, kecuali AF, seorang petinggi partai. YAMSI menekankan bahwa penuntasan kasus korupsi hingga ke akar-akarnya sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang disampaikan dalam Sidang DPR RI pada 16 Agustus 2025. YAMSI berharap kasus ini dapat memberantas “tikus-tikus kecil” yang menggerogoti APBD di daerah, khususnya Kota Bekasi.
Surat laporan ini tidak hanya dikirimkan kepada Komjak, melainkan juga kepada beberapa lembaga tinggi negara lainnya, seperti Presiden RI, Wakil Presiden, Ketua DPR, Ketua KPK, Ketua BPK Pusat, Kapolri, dan Kepala Kejaksaan Agung RI.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























