Alim Ulama dan Ormas Tolak Maklumat Maksiat, Pj Wali Kota Bekasi Jangan Sembarangan Bikin Kebijakan

- Jurnalis

Sabtu, 9 Maret 2024 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah aliansi ormas, Alim ulama dan tokoh masyarakat Kota Bekasi menolak keras Surat Edaran yang keluarkan oleh Pemkot Bekasi beromor: 500.13/424-Disparbud Par tentang tata tertib pelaku usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum selama bulan suci ramadhan 1445 Hijriah.

Sejumlah aliansi ormas, Alim ulama dan tokoh masyarakat Kota Bekasi menolak keras Surat Edaran yang keluarkan oleh Pemkot Bekasi beromor: 500.13/424-Disparbud Par tentang tata tertib pelaku usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum selama bulan suci ramadhan 1445 Hijriah.

KOTA BEKASI – Sejumlah aliansi ormas, Alim ulama dan tokoh masyarakat Kota Bekasi menolak keras Surat Edaran yang keluarkan oleh Pemkot Bekasi beromor: 500.13/424-Disparbud Par tentang tata tertib pelaku usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum selama bulan suci ramadhan 1445 hijriah.Surat edaran ini menindaklanjuti Maklumat Bersama Wali Kota Bekasi, Kapolresta Bekasi Kota dan Dandim 0507/Bekasi Nomor 400.9/1314/SETDA.Kessos, Nomor B/395/l/2024, dan Nomor B/214/11/2024 serta dalam rangka menyambut dan mengisi amaliah bulan suci Ramadhan 1445 H.Adapun isi dari surat edaran itu sebanyak 4 poin, di antaranya:
  1. Untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan antar umat beragama di Kota Bekasi, agar senantiasa menjaga suasana kondusif dan menghormati warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa;
  2. Operasional usaha hiburan umum dibatasi dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Klab Malam, Karaoke Eksekutif, Musik Hidup dan Pub waktu operasional mulai pukul 21.00 s.d 02.00 WIB;
    • Karaoke Keluarga dan Bilyard waktu operasional mulai pukul 15.00 s.d 24.00 WIB;
    • Panti pijat, Panti Mandi Uap/Sauna/Spa waktu operasional mulai pukul 21.00 s.d 24.00 WIB.
  3. Rumah makan/ restoran/ warung nasi/ warung makan yang menyediakan makanan/minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak terlihat dari pandangan umum;
  4. Apabila tidak mentaati Surat Edaran ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
[irp posts=”9375″ ]Dari 4 poin ini, aliansi ormas, Alim ulama dan tokoh masyarakat Kota Bekasi menolak keras poin nomor 2 yang dinilai bahwa Pemkot Bekasi tidak serius dalam melakukan penutupan jam operasional usaha hiburan umum selama bulan suci Ramadhan 1445 H.Aliansi ormas, Alim Ulama dan Tokoh Masyarakat Kota Bekasi meminta Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad untuk mencabut surat edaran tersebut.
“Ini sangat menyakitkan hati umat Islam di Kota Bekasi. Apabila ini nanti buka juga, kita akan berhadapan,” tegas tokoh alim ulama kharismatik, KH Abdul Hadi usai koordinasi lintas alim ulama dan ormas di Kota Bekasi.
[irp posts=”9371″ ]Menurut dia, sejak masa kepemimpinan Wali Kota Bekasi sebelum-sebelumnya, baru kali ini hiburan malam dibuka saat bulan Ramadhan.Kebijakan ini, katanya, membuat tokoh ulama dan aliansi ormas bereaksi dan menolak kebijakan tersebut.
“Kalau toleransi masalah agama itu biasa lah, tapi kalau toleransi terhadap kemaksiatan apalagi di Bulan Suci Ramadhan nggak ada cerita. Kalau Pj tidak merubah, mencabut, dan sebagainya, saya pastikan Kota Bekasi akan dibuat lumpuh. Bekasi orangnya baik, tapi kalau berbuat seperti ini, baik baik saja,” tegas tokoh ulama dari Pekayon Jaya ini.
[irp posts=”9367″ ]Sementara itu, Ketua Aliansi Ormas se-Kota Bekasi, Anwar Sadat menegaskan agar Pj Wali Kota Bekasi tidak sembarangan dalam membuat kebijakan.
“Seharusnya  Pj Wali Kota Bekasi dapat melihat kultur yang ada di Kota Bekasi dan membuat kebijakan yang tepat,” tutur pria yang akrab disapa H Sadat ini.
Pj Wali Kota juga sebaiknya bisa membuka diri dan berkomunikasi dengan para tokoh agama dan ormas di Kota Bekasi.Sehingga, tidak membuat kebijakan yang bertentangan dengan kultur masyarakat Kota Patriot ini.“Jangan terlalu eksklusif dan susah diajak ketemu dan komunikasi,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langkah Cerdas Pemkot Bekasi: Skema Sewa Mobil Listrik Hemat Anggaran Hingga Rp22 Miliar
Pemkot Bekasi Gelontorkan Rp100 Miliar untuk Pembebasan Lahan PLTSa Bantargebang
Fasilitas Halte di Bekasi Banyak yang Rusak, Dishub Jadwalkan Perbaikan Tahun Depan
Antrean Truk Mengular di TPA Sumurbatu, Pengangkutan Sampah di Pasar-Pasar Kota Bekasi Terhambat
DLH Kota Bekasi Targetkan Sanitary Landfill di TPA Sumurbatu Beroperasi Desember 2025
Pipa Gas PT Sinergi Patriot di Jembatan 10 Rawalumbu Bekasi Bocor Akibat Proyek Galian Lumpur DBMSDA
Diduga Lecehkan Ponpes Lirboyo, Perpamsi Desak KPI Evaluasi Program Exposé Trans7
Cegah Perundungan Sejak Dini, Polsek Bantargebang Gelar Edukasi Anti-Bullying di SDIT Al-Azhar

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Langkah Cerdas Pemkot Bekasi: Skema Sewa Mobil Listrik Hemat Anggaran Hingga Rp22 Miliar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Pemkot Bekasi Gelontorkan Rp100 Miliar untuk Pembebasan Lahan PLTSa Bantargebang

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:57 WIB

Fasilitas Halte di Bekasi Banyak yang Rusak, Dishub Jadwalkan Perbaikan Tahun Depan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:28 WIB

DLH Kota Bekasi Targetkan Sanitary Landfill di TPA Sumurbatu Beroperasi Desember 2025

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:11 WIB

Pipa Gas PT Sinergi Patriot di Jembatan 10 Rawalumbu Bekasi Bocor Akibat Proyek Galian Lumpur DBMSDA

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca