KOTA BEKASI – Sejumlah aliansi ormas, Alim ulama dan tokoh masyarakat Kota Bekasi menolak keras Surat Edaran yang keluarkan oleh Pemkot Bekasi beromor: 500.13/424-Disparbud Par tentang tata tertib pelaku usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum selama bulan suci ramadhan 1445 hijriah.
Surat edaran ini menindaklanjuti Maklumat Bersama Wali Kota Bekasi, Kapolresta Bekasi Kota dan Dandim 0507/Bekasi Nomor 400.9/1314/SETDA.Kessos, Nomor B/395/l/2024, dan Nomor B/214/11/2024 serta dalam rangka menyambut dan mengisi amaliah bulan suci Ramadhan 1445 H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun isi dari surat edaran itu sebanyak 4 poin, di antaranya:
- Untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan antar umat beragama di
Kota Bekasi, agar senantiasa menjaga suasana kondusif dan menghormati warga
masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa; - Operasional usaha hiburan umum dibatasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Klab Malam, Karaoke Eksekutif, Musik Hidup dan Pub waktu operasional mulai pukul 21.00 s.d 02.00 WIB;
- Karaoke Keluarga dan Bilyard waktu operasional mulai pukul 15.00 s.d 24.00 WIB;
- Panti pijat, Panti Mandi Uap/Sauna/Spa waktu operasional mulai pukul 21.00 s.d 24.00 WIB.
- Rumah makan/ restoran/ warung nasi/ warung makan yang menyediakan makanan/minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak terlihat dari pandangan umum;
- Apabila tidak mentaati Surat Edaran ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dari 4 poin ini, aliansi ormas, Alim ulama dan tokoh masyarakat Kota Bekasi menolak keras poin nomor 2 yang dinilai bahwa Pemkot Bekasi tidak serius dalam melakukan penutupan jam operasional usaha hiburan umum selama bulan suci Ramadhan 1445 H.
Aliansi ormas, Alim Ulama dan Tokoh Masyarakat Kota Bekasi meminta Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad untuk mencabut surat edaran tersebut.
“Ini sangat menyakitkan hati umat Islam di Kota Bekasi. Apabila ini nanti buka juga, kita akan berhadapan,” tegas tokoh alim ulama kharismatik, KH Abdul Hadi usai koordinasi lintas alim ulama dan ormas di Kota Bekasi.
Menurut dia, sejak masa kepemimpinan Wali Kota Bekasi sebelum-sebelumnya, baru kali ini hiburan malam dibuka saat bulan Ramadhan.
Kebijakan ini, katanya, membuat tokoh ulama dan aliansi ormas bereaksi dan menolak kebijakan tersebut.
“Kalau toleransi masalah agama itu biasa lah, tapi kalau toleransi terhadap kemaksiatan apalagi di Bulan Suci Ramadhan nggak ada cerita. Kalau Pj tidak merubah, mencabut, dan sebagainya, saya pastikan Kota Bekasi akan dibuat lumpuh. Bekasi orangnya baik, tapi kalau berbuat seperti ini, baik baik saja,” tegas tokoh ulama dari Pekayon Jaya ini.
Sementara itu, Ketua Aliansi Ormas se-Kota Bekasi, Anwar Sadat menegaskan agar Pj Wali Kota Bekasi tidak sembarangan dalam membuat kebijakan.
“Seharusnya Pj Wali Kota Bekasi dapat melihat kultur yang ada di Kota Bekasi dan membuat kebijakan yang tepat,” tutur pria yang akrab disapa H Sadat ini.
Pj Wali Kota juga sebaiknya bisa membuka diri dan berkomunikasi dengan para tokoh agama dan ormas di Kota Bekasi.
Sehingga, tidak membuat kebijakan yang bertentangan dengan kultur masyarakat Kota Patriot ini.
“Jangan terlalu eksklusif dan susah diajak ketemu dan komunikasi,” pungkasnya.