Ancaman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar: Jerat Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Anak

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Kasus pelecehan seksual terhadap anak yang kian mengkhawatirkan menuntut penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi.

Pelaku kejahatan ini tidak hanya merusak fisik korban, tetapi juga menghancurkan masa depan mereka dengan trauma psikologis seumur hidup.

Sistem hukum Indonesia telah menyiapkan ancaman pidana berat bagi pelaku untuk memberikan efek jera dan melindungi generasi penerus bangsa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artikel ini mengupas tuntas jerat hukum yang menanti pelaku, mulai dari ancaman pidana, dasar undang-undang, hingga proses peradilan yang dirancang untuk berpihak pada korban.

Dampak Jangka Panjang yang Menghancurkan Korban

Pelecehan seksual terhadap anak adalah pelanggaran berat hak asasi manusia. Dampaknya jauh lebih dalam dari sekadar luka fisik. Menurut para ahli, korban sering kali mengalami:

  • Gangguan Psikologis: Trauma, depresi, kecemasan, hingga gangguan stres pascatrauma (PTSD) yang dapat diderita seumur hidup.
  • Masalah Perilaku: Kesulitan membangun kepercayaan, masalah dalam hubungan sosial, dan penurunan prestasi akademik.
  • Dampak Fisik: Penyakit menular seksual dan cedera fisik lainnya.

Karena dampak yang begitu masif, penjatuhan hukuman maksimal bagi pelaku dinilai sebagai langkah yang krusial untuk keadilan.

Ancaman Pidana Berlapis bagi Pelaku

Indonesia memiliki payung hukum yang kuat untuk menjerat pelaku kekerasan seksual pada anak. Ancaman hukumannya tidak main-main dan diatur secara khusus dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

Sanksi dalam UU Perlindungan Anak

Dasar hukum utama adalah UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76D dalam undang-undang ini secara tegas melarang siapa pun melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.

Sanksi bagi pelanggar diatur secara rinci dalam Pasal 81, yang menetapkan:

  • Pidana Penjara: Paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
  • Denda: Paling banyak Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).

Hukuman ini menjadi landasan utama jaksa penuntut umum dalam menuntut pelaku ke pengadilan.

Diperkuat oleh UU TPKS dan KUHP

Selain UU Perlindungan Anak, perlindungan hukum bagi korban diperkuat oleh UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang ini memastikan hak-hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga telah lama mengatur kejahatan ini sebagai “kejahatan terhadap kesopanan”, seperti yang tertuang dalam Pasal 287 hingga Pasal 295.

Proses Hukum yang Dirancang Berpihak pada Korban

Untuk memastikan korban anak mendapatkan keadilan dan perlindungan maksimal, sistem peradilan pidana anak memiliki mekanisme khusus di setiap tahapannya.

Tahap Penyelidikan dan Penyidikan

Proses dimulai dari laporan di kepolisian, di mana penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dilatih untuk menangani korban dengan sensitif.

  • Pelaporan: Penyidik sebisa mungkin tidak melontarkan pertanyaan yang menyudutkan atau menimbulkan trauma ulang.
  • Visum et Repertum: Pemeriksaan medis dilakukan untuk mengumpulkan bukti fisik.
  • Terapi Psikis: Korban yang mengalami trauma berat akan didampingi oleh psikolog untuk pemulihan.

Pemeriksaan di Pengadilan

Proses di pengadilan juga dirancang berbeda dari sidang biasa untuk melindungi kondisi psikologis anak.

  • Sidang Tertutup: Pemeriksaan perkara anak di pengadilan dinyatakan tertutup untuk umum untuk menjaga privasi korban.
  • Pendampingan Wajib: Anak sebagai korban wajib didampingi oleh orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan, atau advokat/pemberi bantuan hukum.
  • Hakim Tunggal: Sidang pada tingkat pertama umumnya dipimpin oleh hakim tunggal, kecuali untuk kasus yang ancaman pidananya berat dan pembuktiannya sulit.

Komitmen Bersama Melindungi Anak Bangsa

Penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak adalah tanggung jawab semua pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga aparat penegak hukum. Memastikan pelaku dihukum berat dan korban mendapatkan pemulihan penuh adalah kunci untuk memutus mata rantai kekerasan ini. Perlindungan terhadap anak adalah investasi untuk masa depan bangsa.

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban atau saksi kekerasan seksual terhadap anak, jangan diam. Segera laporkan ke pihak berwenang atau hubungi lembaga layanan perlindungan anak terdekat untuk mendapatkan bantuan.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : NAUPAL AL RASYID, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​ID Pers Jurnalis CNN Dicabut Usai Tanya Kasus MBG ke Presiden Prabowo, Kebebasan Pers Dipertaruhkan
Penonaktifan vs Recall Anggota DPR: Manuver Politik atau Langkah Hukum?
Kekerasan Polisi “Police Brutality” Secara Kolektif Terhadap Demonstran
Ancaman bagi Pelaku Pelecehan Seksual Anak: Pidana Penjara Hingga 15 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah
Membongkar Paradoks Korupsi K3: Analisis Kasus OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
Vonis Tom Lembong dan Perdebatan Mens Rea: Benarkah Niat Jahat Belum Terbukti?
Media Sosial vs Media Tradisional: Siapa Pemenang di Era Disrupsi Informasi?
Perlindungan Satwa Liar Tak Bisa Lagi Parsial, Saatnya Lintas Sektor Bersatu

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 15:25 WIB

​ID Pers Jurnalis CNN Dicabut Usai Tanya Kasus MBG ke Presiden Prabowo, Kebebasan Pers Dipertaruhkan

Selasa, 9 September 2025 - 11:38 WIB

Penonaktifan vs Recall Anggota DPR: Manuver Politik atau Langkah Hukum?

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 08:51 WIB

Kekerasan Polisi “Police Brutality” Secara Kolektif Terhadap Demonstran

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:49 WIB

Ancaman bagi Pelaku Pelecehan Seksual Anak: Pidana Penjara Hingga 15 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah

Minggu, 24 Agustus 2025 - 11:04 WIB

Membongkar Paradoks Korupsi K3: Analisis Kasus OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca