Ancaman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar: Jerat Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Anak

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Kasus pelecehan seksual terhadap anak yang kian mengkhawatirkan menuntut penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi.

Pelaku kejahatan ini tidak hanya merusak fisik korban, tetapi juga menghancurkan masa depan mereka dengan trauma psikologis seumur hidup.

Sistem hukum Indonesia telah menyiapkan ancaman pidana berat bagi pelaku untuk memberikan efek jera dan melindungi generasi penerus bangsa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artikel ini mengupas tuntas jerat hukum yang menanti pelaku, mulai dari ancaman pidana, dasar undang-undang, hingga proses peradilan yang dirancang untuk berpihak pada korban.

Dampak Jangka Panjang yang Menghancurkan Korban

Pelecehan seksual terhadap anak adalah pelanggaran berat hak asasi manusia. Dampaknya jauh lebih dalam dari sekadar luka fisik. Menurut para ahli, korban sering kali mengalami:

  • Gangguan Psikologis: Trauma, depresi, kecemasan, hingga gangguan stres pascatrauma (PTSD) yang dapat diderita seumur hidup.
  • Masalah Perilaku: Kesulitan membangun kepercayaan, masalah dalam hubungan sosial, dan penurunan prestasi akademik.
  • Dampak Fisik: Penyakit menular seksual dan cedera fisik lainnya.

Karena dampak yang begitu masif, penjatuhan hukuman maksimal bagi pelaku dinilai sebagai langkah yang krusial untuk keadilan.

Ancaman Pidana Berlapis bagi Pelaku

Indonesia memiliki payung hukum yang kuat untuk menjerat pelaku kekerasan seksual pada anak. Ancaman hukumannya tidak main-main dan diatur secara khusus dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

Sanksi dalam UU Perlindungan Anak

Dasar hukum utama adalah UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76D dalam undang-undang ini secara tegas melarang siapa pun melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.

Sanksi bagi pelanggar diatur secara rinci dalam Pasal 81, yang menetapkan:

  • Pidana Penjara: Paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
  • Denda: Paling banyak Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).

Hukuman ini menjadi landasan utama jaksa penuntut umum dalam menuntut pelaku ke pengadilan.

Diperkuat oleh UU TPKS dan KUHP

Selain UU Perlindungan Anak, perlindungan hukum bagi korban diperkuat oleh UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang ini memastikan hak-hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga telah lama mengatur kejahatan ini sebagai “kejahatan terhadap kesopanan”, seperti yang tertuang dalam Pasal 287 hingga Pasal 295.

Proses Hukum yang Dirancang Berpihak pada Korban

Untuk memastikan korban anak mendapatkan keadilan dan perlindungan maksimal, sistem peradilan pidana anak memiliki mekanisme khusus di setiap tahapannya.

Tahap Penyelidikan dan Penyidikan

Proses dimulai dari laporan di kepolisian, di mana penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dilatih untuk menangani korban dengan sensitif.

  • Pelaporan: Penyidik sebisa mungkin tidak melontarkan pertanyaan yang menyudutkan atau menimbulkan trauma ulang.
  • Visum et Repertum: Pemeriksaan medis dilakukan untuk mengumpulkan bukti fisik.
  • Terapi Psikis: Korban yang mengalami trauma berat akan didampingi oleh psikolog untuk pemulihan.

Pemeriksaan di Pengadilan

Proses di pengadilan juga dirancang berbeda dari sidang biasa untuk melindungi kondisi psikologis anak.

  • Sidang Tertutup: Pemeriksaan perkara anak di pengadilan dinyatakan tertutup untuk umum untuk menjaga privasi korban.
  • Pendampingan Wajib: Anak sebagai korban wajib didampingi oleh orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan, atau advokat/pemberi bantuan hukum.
  • Hakim Tunggal: Sidang pada tingkat pertama umumnya dipimpin oleh hakim tunggal, kecuali untuk kasus yang ancaman pidananya berat dan pembuktiannya sulit.

Komitmen Bersama Melindungi Anak Bangsa

Penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak adalah tanggung jawab semua pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga aparat penegak hukum. Memastikan pelaku dihukum berat dan korban mendapatkan pemulihan penuh adalah kunci untuk memutus mata rantai kekerasan ini. Perlindungan terhadap anak adalah investasi untuk masa depan bangsa.

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban atau saksi kekerasan seksual terhadap anak, jangan diam. Segera laporkan ke pihak berwenang atau hubungi lembaga layanan perlindungan anak terdekat untuk mendapatkan bantuan.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : NAUPAL AL RASYID, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Turbulensi KUHP dan KUHAP Baru: Menakar Vitalnya Peran Hakim dalam Penemuan Hukum
Pengamat Ingatkan Elit Politik Soal Wacana Pilkada Lewat DPRD: Jangan Khianati Demokrasi
Refleksi Akhir Tahun: LBH Fraksi 98 Soroti OTT Bupati Bekasi dan Wacana Hukuman Mati Koruptor
OTT Kepala Daerah 2025: Penangkapan Masif, Sistem Politik Masih Rapuh?
Analisis Hukum: Penerapan Pembuktian Terbalik Terbatas dalam Delik Suap dan Gratifikasi
Keterbatasan Sarana dan Prasarana Menjadi Penghambat Pelaksanaan TKA
Tipologi Belajar Anak Didik: Kunci Strategi Pembelajaran yang Efektif dan Inklusif
Polemik Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi: Mengapa Soleman Terseret?

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:34 WIB

Turbulensi KUHP dan KUHAP Baru: Menakar Vitalnya Peran Hakim dalam Penemuan Hukum

Minggu, 4 Januari 2026 - 07:25 WIB

Pengamat Ingatkan Elit Politik Soal Wacana Pilkada Lewat DPRD: Jangan Khianati Demokrasi

Jumat, 26 Desember 2025 - 20:24 WIB

Refleksi Akhir Tahun: LBH Fraksi 98 Soroti OTT Bupati Bekasi dan Wacana Hukuman Mati Koruptor

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:19 WIB

OTT Kepala Daerah 2025: Penangkapan Masif, Sistem Politik Masih Rapuh?

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:41 WIB

Analisis Hukum: Penerapan Pembuktian Terbalik Terbatas dalam Delik Suap dan Gratifikasi

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca