APBD Laporkan Dugaan Korupsi Kadis Damkar ke Kejari Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2020 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI BARAT- Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kota Bekasi Aceng Solahudin dilaporkan oleh Organisasi Kemahasiswaan yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Bangun Daerah (APBD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, Rabu (30/09) siang kemarin.

“Iya bang, kita sudah resmi melaporkan Kadis Damkar ke Kejaksaan hari ini atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999, yang diubah menjadi UU No.20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Oktofiasasi kepada Baca Bekasi, Rabu (30/9).

Menurutnya, langkah dari pihaknya melaporkan adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Dinas Damkar Kota Bekasi, sesuai dari kajian bersama rekan-rekannya di APBD secara mendalam dan juga komprehensif mengenai banyaknya bangunan gedung pemerintah atau swasta di Kota Bekasi tanpa adanya sistem alat proteksi kebakaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam Peraturan Menteri PU tahun 2008 dan Perwal Kota Bekasi 2019, disitu jelas setiap bangunan gedung itu wajib dilengkapi sistem proteksi kebakaran, dan persyaratan itu juga wajib ada saat mengurus IMB, serta dinyatakan memenuhi Standar laik Fungsi (SLF). Dan hal ini, tugasnya Damkar merekomendasikan teknis setiap gedung yang akan dibangun,” ungkapnya.

“Artinya, apabila ada gedung sudah berdiri di Kota Bekasi padahal dari syarat rekom teknis tak terpenuhi, maka jelas ada dugaan permainan tindak pidana disitu. Dan buat kami ini sangat berdampak buruk apabila dibiarkan, terutama mengakibatkan kerugian harta bahkan nyawa,” ujar Okto, sapaan akrabnya.

Okto membeberkan, berdasarkan fakta di lapangan yang paling bikin dirinya sangat prihatin, takkala hal ini malah ada di bangunan gedung milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang belum sesuai dengan SLF terkait kurang perangkat dari sistem alat proteksi kebakarannya. Selain itu, gedung wakil rakyat pun sampai saat ini jauh dari memadai tapi tak ada perhatian sama sekali.

“Ini sangat memprihatinkan bang, jelas ini sangat berbahaya karena gedung-gedung itu kan menyimpan banyak aset dan berkas penting. Nah, kalau terjadi kebakaran tentu semuanya kemungkinan tak bisa diselamatkan. Ini menjadi cermin kita betapa buruknya kinerja Damkar, dan kita khawatir dengan maraknya bangunan vertikal, seperti hotel, apartemen dan lainnya di daerah ini berdiri tanpa rekomendasi teknis yang akurat juga jangan-jangan ada sesuatu di balik rekomendasi,” bebernya.

Okto berharap, agar pihak Kejari Kota Bekasi dapat menindaklanjuti laporan ini, sehingga segera untuk memanggil dan memeriksa Kadis Damkar sesuai dasar yang sudah dijabarkan tersebut.

“Intinya, atas dasar yang sudah kita beberkan, selayaknya pihak Kejari Bekasi bisa menindaklanjuti hal tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kadis Damkar, Aceng Solahudin mengakui, apabila setiap Gedung dengan luas dan tinggi tertentu itu wajib dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran.

Hal ini, adalah salah satu syarat munculnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan terpenuhinya SLF. Adapun syarat ini harus melalui rekomendasi teknis Damkar untuk menghitung jumlah dan alat apa saja yang tersedia agar memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Sistem proteksi kebakaran wajib dilengkapi oleh bangunan gedung, dan ini merupakan syarat IMB dan SLF. Nah, kalau ini tak terpenuhi ya tidak akan terbangun gedung itu,” ucapnya, beberapa waktu lalu. (Mar)


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ARH Buka Suara, Debat Pemotongan Dana Transfer ke Daerah sebesar Rp 156 Miliar Picu Insiden ‘Toyor Topi’
Dituding Gelar Pelatihan Tak Sesuai Aturan, Ini Klarifikasi Lengkap Dinas Kesehatan Kota Bekasi
Belajar dari Kasus Keracunan, Komisi I Beri Peringatan Keras untuk Penyedia MBG di Bekasi
43 Dapur SPPG di Bekasi Belum Kantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi untuk Makanan Bergizi Gratis
Cegah Keracunan Makanan, Guru di Bekasi Diminta Awasi Program Makan Bergizi Gratis
​Dinilai Terlalu Pendek, Pemkot Bekasi Bakal Perpanjang Trek Lintasan Sirkuit Reka Vida
Realisasi Infrastruktur Bekasi Lambat, Disperkimtan Ungkap Faktor Tender hingga Efisiensi Anggaran
PA GMNI Desak Pemkot Bekasi Prioritaskan Warga Miskin dan Tuntaskan 3 Masalah Krusial Kota

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 20:06 WIB

ARH Buka Suara, Debat Pemotongan Dana Transfer ke Daerah sebesar Rp 156 Miliar Picu Insiden ‘Toyor Topi’

Selasa, 30 September 2025 - 16:29 WIB

Dituding Gelar Pelatihan Tak Sesuai Aturan, Ini Klarifikasi Lengkap Dinas Kesehatan Kota Bekasi

Selasa, 30 September 2025 - 14:10 WIB

Belajar dari Kasus Keracunan, Komisi I Beri Peringatan Keras untuk Penyedia MBG di Bekasi

Selasa, 30 September 2025 - 12:16 WIB

43 Dapur SPPG di Bekasi Belum Kantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi untuk Makanan Bergizi Gratis

Selasa, 30 September 2025 - 09:55 WIB

​Dinilai Terlalu Pendek, Pemkot Bekasi Bakal Perpanjang Trek Lintasan Sirkuit Reka Vida

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca