Poin Utama:
- Lokasi: Kota Bekasi, Jawa Barat.
- Angka Kasus: Sepanjang tahun 2025, tercatat 19.756 jiwa dilaporkan meninggal dunia, namun ribuan lainnya diduga belum tercatat.
- Biaya: Pengurusan Akta Kematian di Disdukcapil Kota Bekasi 100% Gratis, sedangkan lewat jalur pengadilan akan memakan biaya.
- Target/Urgensi: Warga diimbau segera melapor untuk mencegah kebuntuan administrasi waris, perbankan, dan pertanahan di masa depan.
Kesadaran masyarakat Kota Bekasi dalam mengurus administrasi kependudukan, khususnya akta kematian, ternyata masih jauh dari harapan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mencatat tingginya keengganan warga untuk melaporkan kematian anggota keluarganya ke fasilitas pelayanan publik.
Padahal, kelalaian ini kerap menjadi bom waktu yang memicu kerumitan administrasi dan sengketa hukum di kemudian hari.
Dampak Fatal Menunda Pengurusan Akta Kematian
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, mengungkapkan fenomena di mana masyarakat baru sibuk mengurus akta kematian saat terdesak kebutuhan mendesak, seperti pembagian harta warisan atau klaim asuransi. Keterlambatan pelaporan bertahun-tahun ini membuat dokumen pendukung menjadi usang atau hilang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Contoh angka kematian tahun 2000 atau berapa yang tidak diurus-urus. Pas mau pecah waris, jadi bingung. Ke notaris harus ada akta kematian, ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga harus ada akta kematian. Akhirnya, proses penerbitan akta kematiannya tidak bisa langsung kami kerjakan,” ungkap Taufiq kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com dalam keterangan resminya, Minggu (01/02/2026).
Gratis di Disdukcapil, Berbayar di Pengadilan
Taufiq memaparkan, dokumen yang tidak lengkap karena tertunda bertahun-tahun sering kali memaksa warga untuk menempuh jalur pengadilan guna mendapatkan penetapan sah. Hal ini tentu menambah beban bagi masyarakat itu sendiri.
“Karena dokumennya tidak lengkap dari tahun berapa misalnya, harus ke pengadilan. Kan repot. Padahal di layanan kami gratis, sementara di pengadilan harus bayar, belum lagi menyita waktu dan tenaga,” imbuhnya.
Data Kematian Kota Bekasi Tahun 2025
Berdasarkan data resmi Disdukcapil, sepanjang tahun 2025 terdapat 19.756 jiwa warga Kota Bekasi yang dilaporkan meninggal dunia.
Laporan tersebut telah diproses, yang secara otomatis menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga bersangkutan.
“Angka kematian itu kami tidak punya target, jadi capaiannya selalu dianggap 100 persen berdasarkan laporan yang masuk. Untuk tahun 2025, totalnya ada 19.756 jiwa yang dilaporkan,” jelas Taufiq.
Namun, ia meyakini angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan realitas di lapangan. Minimnya inisiatif warga membuat banyak kasus kematian yang luput dari pantauan negara.
“Angka 19 ribu itu adalah mereka yang secara aktif melaporkan dan mengajukan permohonan ke dukcapil. Di luar itu, potensinya bisa jauh lebih besar karena masih banyak warga yang pasif,” tegasnya.
Mengapa Surat Kematian Kelurahan Saja Tidak Cukup?
Satu kesalahpahaman umum di tengah masyarakat adalah menganggap surat keterangan kematian dari rukun tetangga (RT), kelurahan, atau rumah sakit sudah cukup. Padahal, secara hukum, dokumen tersebut bukanlah dokumen final.
Surat keterangan tersebut wajib dikonversi menjadi lembar Akta Kematian yang resmi diterbitkan oleh Disdukcapil.
Hanya akta inilah yang memiliki kekuatan hukum mutlak untuk berbagai keperluan, mulai dari pengurusan hak waris, penutupan rekening perbankan, balik nama sertifikat tanah, hingga pencairan asuransi.
Sinergi Layanan Adminduk Kota Bekasi
Sejalan dengan arahan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, Disdukcapil menegaskan bahwa sistem administrasi kependudukan di Indonesia berlandaskan pada stelsel aktif masyarakat. Artinya, pemerintah tidak dapat menerbitkan dokumen hukum tanpa adanya laporan resmi dari pihak keluarga.
“Kalau warganya tidak aktif melapor, tidak mungkin kami yang tiba-tiba menerbitkan. Kebanyakan orang abai, merasa surat kematian biasa sudah cukup. Padahal secara hukum, itu tidak mengikat,” papar Taufiq.
Jangan Tunggu Sampai Repot!
Administrasi yang rapi adalah bentuk kasih sayang Anda kepada keluarga yang ditinggalkan. Jangan biarkan anak cucu Anda terjebak dalam kerumitan birokrasi dan sengketa waris.
Segera laporkan peristiwa kematian anggota keluarga Anda ke kantor Disdukcapil Kota Bekasi atau melalui layanan kelurahan terdekat. Layanan ini 100% Gratis, mudah, dan cepat jika diurus tepat waktu.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















