KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi dijadwalkan akan segera melakukan perekrutan lembaga Badan Adhoc untuk pelaksanaan Pilkada Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 yang akan terlaksana pada Bulan November mendatang.
Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa mengatakan bahwa pihaknya pada Selasa (23/04) esok, bakal melakukan perekrutan lembaga Badan Adhoc PPK dan PPS untuk pemilihan Gubernur, Bupati atau Wali Kota mengacu kepada SK KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 Tentang pedoman teknis pembetukan PPK, PPS dan Badan Adhoc lainnya untuk Pilkada 2024.
“Persyaratan bagi para calon Lembaga Badan Adhoc tidak jauh berbeda dengan persyaratan Badan Adhoc pada saat pelaksanaan Pemilu 2024 kemarin,” ucap Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa kepada RakyatBekasi.com saat ditemui di kantornya, Kamis (18/04/2024) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali menjelaskan bahwa secara teknis dalam pelaksanaan pendaftaran Badan Adhoc tentunya adalah perekrutan PPK dan PPS yang baru. Karena lembaga Badan Adhoc PPK dan PPS di Pemilu 2024 sudah selesai masa tugas dan masa bhaktinya.
“Ya (proses pendaftaran Lembaga Badan Adhoc) itu dibentuk baru, dikarenakan Badan Adhoc kemarin Pemilu 2024 sudah selesai. Jadi dibentuk baru,” sambungnya.
Oleh karena itu, kata dia, KPU Kota Bekasi tentunya membuka pintu bagi siapapun masyarakat yang ingin berkiprah dalam Pilkada Kota Bekasi sebagai Lembaga Badan Adhoc PPS atau PPK, dipersilahkan untuk mendaftar. Tak terkecuali bagi Lembaga Badan Adhoc Pemilu 2024, harus mendaftar lagi jika ingin kembali bertugas di pelaksanaan Pilkada 2024.
Meski, bagi mereka yang sudah mengikuti perhelatan Pemilu menjadi point bagi plus KPU. Karena sebelumnya sudah pernah mengikuti pelaksanaan Pemilu.
“Bagi rekan-rekan Badan Adhoc yang kemarin bagian dari Pemilu 2024 bisa mengikuti kembali sepanjang dipenuhi syarat-syaratnya. Karena itu kan seleksi terbuka dan dibuka untuk seluruh masyarakat Kota Bekasi, bilamana syarat-syarat memenuhi,” katanya.
Sementara, Komisioner KPU Kota Bekasi Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, Hubungan Antar Lembaga, dan SDM/Sosparmas Afif Fauzi menambahkan bahwa KPU Kota Bekasi telah menginventarisir dan melakukan beberapa langkah persiapan untuk melaksanakan program dan tahapan Pilkada pasca KPU RI telah mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Program dan Tahapan Pilkada Tahun 2024, .
“Selepas ada juknis yang dikeluarkan oleh KPU RI, kita tengah menyusun kesiapan perekrutan Lembaga Badan Adhoc. Untuk nantinya kita persiapkan secara kesiapan diri, sebelum informasi pendaftaran Badan Adhoc dibuka secara jadwal pelaksanaan,” tukasnya.