Poin Utama:
- Tenggat Waktu: Pencairan bansos PKH dan BPNT ditutup pada 30 Desember 2025.
- Risiko Hangus: Dana yang tidak ditarik akan dikembalikan ke Kas Negara.
- Prioritas: Percepatan berlaku untuk tahap 4 dan KPM peralihan PT Pos ke KKS (Burekol).
- Tindakan: KPM diimbau segera cek saldo di ATM terdekat untuk menghindari antrean akhir tahun.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota dan Kabupaten Bekasi diminta bergerak cepat untuk mencairkan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan batas akhir pencairan tahun anggaran 2025 pada Selasa, 30 Desember mendatang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Demi memastikan hak masyarakat miskin tersalurkan sebelum tutup buku anggaran, pihak pendamping sosial di wilayah Bekasi terus melakukan penyisiran data.
”Masyarakat harus segera mengecek status bantuan serta saldo KKS guna menghindari risiko dana tidak tersalurkan dan kembali ke kas negara,” kata salah satu Koordinator Pendamping PKH kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Kecamatan Bekasi Selatan, Minggu (28/12/2025).
Menurutnya, langkah proaktif KPM sangat diperlukan mengingat waktu operasional bank yang terbatas jelang pergantian tahun.
Kapan Batas Waktu Terakhir Pencairan Bansos 2025?
Pemerintah secara tegas menetapkan tanggal 30 Desember 2025 sebagai tenggat akhir transaksi pencairan.
Jika melewati tanggal tersebut, dana bantuan yang masih mengendap di rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berpotensi ditarik kembali (retur) oleh negara.
KPM di wilayah Bekasi disarankan tidak menunda penarikan dana. Selain mencegah dana hangus, pencairan lebih awal dapat menghindarkan warga dari antrean panjang di mesin ATM maupun potensi gangguan jaringan sistem perbankan (error) yang kerap terjadi akibat tingginya transaksi di akhir tahun.
Siapa Saja yang Menjadi Prioritas Percepatan Pencairan?
Kemensos memprioritaskan percepatan penyaluran untuk beberapa kategori agar target serapan anggaran tercapai, antara lain:
- Penyaluran PKH dan BPNT tahap keempat (alokasi terakhir 2025).
- Pencairan susulan tahap dua dan tiga bagi KPM yang baru saja beralih dari penyaluran PT Pos Indonesia ke sistem KKS Himbara (Burekol).
Bagaimana Cara Mengetahui Dana Sudah Masuk?
KPM perlu memperhatikan status Standing Instruction (SI) pada sistem data pendamping sosial.
Status SI aktif menandakan bahwa surat perintah pemindahbukuan dana telah diteruskan ke bank penyalur (BNI, BRI, Mandiri, atau BSI).
Jika status sudah SI, besar kemungkinan dana sudah masuk. Warga dianjurkan segera memeriksa saldo melalui ATM atau agen bank terdekat di lingkungan RT/RW masing-masing tanpa harus menunggu instruksi lanjutan.
Apa Solusi Jika Mengalami Kendala Status “Exclude”?
Meski KKS sudah di tangan, beberapa KPM mungkin mendapati saldonya masih nol. Hal ini bisa disebabkan oleh status “Exclude“, di mana data kartu belum tersinkronisasi sempurna dengan sistem perbankan.
Jika jadwal pencairan sudah berjalan namun saldo masih kosong, KPM di Bekasi dianjurkan untuk segera:
- Melapor ke Pendamping Sosial PKH di Kelurahan setempat.
- Menghubungi pihak bank penyalur untuk pembaruan data (update data).
Percepatan ini diharapkan dapat membantu KPM di Kota maupun Kabupaten Bekasi dalam memenuhi kebutuhan pokok jelang tahun baru. Pemkot Bekasi dan instansi terkait terus memantau proses ini agar bantuan tersalurkan tepat sasaran dan transparan.
Warga Bekasi, segera cek KKS Anda hari ini! Jangan biarkan hak bantuan sosial Anda hangus.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







































