Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi enggan berkomentar banyak dalam menyikapi persoalan saksi Partai Gerindra Nur Amalia Nasution (31) yang menjadi korban atas aksi penganiayaan oleh R.Eko Caleg DPRD Kota Bekasi dari Partai Gerindra di Gedung Kesenian Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi, Minggu (25/2/2024) lalu.
Dalam kasus penganiayaan tersebut, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib, Kepolisian.
“Ya kalau itu ranahnya pidum (pidana umum) kepolisian,” ucap Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia kepada rakyatbekasi, Rabu (28/02/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tentunya, Bawaslu Kota Bekasi akan menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan persoalan kasus kepada pihak berwenang.
“Soalnya itu kan dugaan penganiayaan yang ranahnya itu di kepolisian. Bisa langsung ditanyakan ke Polres Metro Bekasi Kota terkait hal tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu terpisah, Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari mengaku bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari korban penganiayaan Nur Amalia Nasution.
Saat ini, Erna mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Laporan (LP) sudah dibuat, sudah dibenarkan. Sedang Diproses dan tengah lidik,” singkatnya
Sebagai informasi, atas penganiayaan yang dilakukan Raden eko Pramono terhadap Nur Amalia Nasution, eks Ketua DPC Gerindra Kota Bekasi tersebut telah dilaporkan ke Polresta Bekasi Kota dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/423/II/2024/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.