Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 3.671 formasi untuk Pilkada Kota Bekasi November mendatang.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Pusdiklat Bawaslu Kota Bekasi Basan Saiful Nurdin mengatakan bahwa masyarakat yang berkeinginan menjadi petugas PTPS bisa melakukan pendaftaran di Kantor Panwascam terhitung dari tanggal 12 hingga 28 September mendatang.
“Dengan tugas PTPS akan melakukan pengawasan maupun perhitungan suara di TPS,” ucap Basan saat dihubungi RakyatBekasi.com melalui sambungan telepon, Kamis (12/09/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui perekrutan PTPS tersebut, kata Basan, nantinya bagi mereka yang terpilih akan dilakukan pelantikan pada tanggal 3 hingga 4 November 2024 mendatang.
“Bagi para pendaftar yang terpilih menjadi PTPS, Pelantikan akan digelar sebelum waktu pencoblosan Pilkada Kota Bekasi 27 November,” ujarnya.
Berikut syarat dan ketentuan yang berlaku dalam rekrutmen PTPS:
- Warga Negara Indonesia.
- Usia Pendaftar Paling Rendah 21 Tahun.
- Setia pada Pancasila maupun UUD 1945.
- Mempunyai Integritas, Kuat, Jujur dan Adil.
- Paling Rendah Pendidikan SMA.
- Tidak Terafiliasi Partai Politik maupun Timses Paslon Pilkada.
- Mampu Secara Jasmani dan Rohani.
- Berdomisili di wilayah setempat seusai KTP.