Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengklaim untuk selama pelaksanaan masa tenang Pemilu 2024 Kota Bekasi akan bebas dari atribut Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024.
Per tanggal 11 hingga 13 Februari mendatang masa tenang Pemilu akan berlangsung. Dan, saat itu akan dilakukan penertiban APK.
“Kami sudah rakor lintas sektoral pada Jumat (02/02). Kemarin untuk apa saja yang menjadi kebutuhan kami untuk penertiban APK bersama dengan OPD terkait yaitu Satpol-PP, Dishub dan Dinas terkait yang untuk melakukan penertiban APK,” ucap Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia saat dikonfirmasi, Jumat (09/02/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Vidya mengatakan, nantinya pada pelaksanaan hari H penertiban APK akan berlangsung pada pukul 00.00 Wib. Dimana, baik para petugas yang terlibat akan menyisir seluruh lokasi dari dipasangkannya APK tersebut.
“Jadi nanti diperalihan tanggal 10 menuju tanggal 11 Februari di pukul 00.01 Wib itu kami sudah akan melakukan penertiban secara serempak selama tiga hari di 12 Kecamatan 56 Kelurahan termasuk yang ada di deket TPS itu kita harus pastikan steril, tidak boleh lagi ada APK,” jelasnya
Sekaligus, kaya dia di masa tenang ini yang menjadi pengawasan melekat Bawaslu Kota Bekasi untuk
memastikan tidak ada lagi yang melakukan aktivitas kampanye.
Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa Marzoeki menyatakan, mengajak masyarakat untuk terlibat secara pengawalan dari adanya pengawasan di masa tenang Pemilu.
“Kita ingin mengajak seluruh masyarakat untuk sama sama mengawal di masa tenang, banyak aturan di masa tenang yaitu salah satunya tidak lagi ada aktivitas kampanye,” jelasnya
Sekaligus, kata dia apabila di masa tenang Pemilu masih terdapat APK yang tersebar dibeberapa wilayah. Hal itu akan segera ditertibkan tanpa pandang bulu.
“APK yang masih terpasang akan kami tertibkan,” paparnya