KOTA BEKASI – Kebijakan Pemerintah Kota Bekasi yang dinilai diskriminatif terhadap pengelolaan pasar tradisional di Kota Bekasi terus menuai keheranan bagi sebagian masyarakat.
Terutama buntut diambil alihnya pengelolaan Pasar Pondokgede oleh Pemkot Bekasi dari pihak swasta yang dinilai tidak bisa membayar kompensasi.
Namun sikap tegas Pemkot Bekasi pada pengelola Pasar Pondok Gede tersebut tidak dilakukan terhadap pengelola Pasar Jatiasih yang punya permasalahan sama yakni belum membayar kompensasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan ada 13 item yang belum dilaksanakan oleh pihak swasta pengelola Pasar Jatiasih termasuk belum dibayarnya Pajak Bumi Bangunan (PBB) sejak tahun 2020 hingga 2024 yang ditaksir tembus di angka Rp 2 milyar lebih.
Sedangkan kompensasi yang harus dibayar rata-rata setiap tahun lebih dari Rp1 miliar sejak tahun 2023 hingga masa pengelolaan selesai yakni tahun 2039.
Ke 13 item tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT Mukti Sarana Abadi (MSA) sebagai pengelola Pasar Jatiasih sesuai isi PKS (Perjanjian Kerjasama) antara Pemkot Bekasi dengan PT.MSA dan juga surat yang dikeluarkan Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad yang terbit per tanggal 6 Oktober 2023 mengenai tindak lanjut pelaksanaan kewajiban PT MSA.
Namun aneh nya sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah lalu, Pemkot Bekasi secara resmi memberikan hak pengelolan pasar tersebut kepada PT MSA.
Berikut 13 item yang belum direalisasikan PT MSA seperti dikutip dari surat yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad yang terbit tanggal 6 Oktober 2023.
- Menyerahkan mobil operasional pengangkut sampah 1 dump truck setelah revitalisasi selesai.
- Menyediakan Genset sesuai perjanjian.
- Menyediakan tempat penampungan sampah sementara.
- PT MSA belum mengurus sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) atas nama Pemkot Bekasi.
- PT MSA belum membayar PBB Pasar Jatiasih periode 2020, 2021,2022, dan 2023.
- PT MSA belum mengasuransikan seluruh bangunan hasil revitalisasi beserta fasilitas pendukungnya.
- PT MSA belum melaksanakan seluruh rekomendasi Peil Banjir (belum membuat kolam retensi dengan kapasitas 196 m³).
- PT MSA belum melaksanakan seluruh rekomendasi Andal Lalu lintas.
- PT MSA belum melaksanakan rekomendasi proteksi kebakaran (terutama splinker dan heat detector yang dipasang seluruhnya).
- PT MSA belum melaksanakan UPL/UKL meski sudah dipasang Sewerage Treatment Plant (STP)/ pengolahan air limbah dengan kapasitas 21,5 m³ yang seharusnya dibangun dengan kapasitas 110 m³ sehingga kurang pasang 88,5 m³.
- Terdapat perbedaan luas lahan, luas bangunan dan perbedaan jumlah maupun ukuran kios dan lapak antara PKS (perjanjian kerjasama) dan yang terbangun. Sehingga perlu dilakukan addendum perjanjian kerjasama terkait perbedaan luas lahan, luas bangunan dan perbedaan jumlah, perbedaan luas dan ukuran kios dan lapak. Ada 51 kios yang belum masuk dalam perjanjian kerjasama.
- Belum adanya laporan penyelesaian pembangunan 100 persen konstruksi.
- Belum adanya penyerahan 10 persen dari hasil Bangun Guna Serah (BGS) sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016.
Dalam penutup surat tersebut tertulis batas waktu yang diberikan Pemkot Bekasi kepada PT MSA untuk menyelesaikan 13 item tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah surat tersebut diterima PT MSA.
Sayangnya dalam surat Pj Wali Kota Bekasi tersebut tidak termuat soal sanksi apa jika 13 item tersebut tidak direalisasikan oleh PT MSA.
Sementara itu untuk diketahui PT MSA juga sedang menghadapi gugatan perdata di PN Bale Bandung oleh mitra kerjasamanya yakni PT Surya Salira Mandiri.
Pemerintah Kota Bekasi sendiri akhirnya melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pengelolaan Pasar Jatiasih kepada PT Mukti Sarana Abadi (MSA) yang dilaksanakan 5 hari menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah atau hari Jum’at (05/04/2024) yang bertempat di ruang rapat pengawasan 2 Inspektorat Kota Bekasi. (*)